Tinjauan Terhadap Implementasi Hukum Waris Islam pada Anak Hasil Teknologi Inseminasi Buatan
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalu.v1i2.7273Keywords:
Inseminasi Buatan, Donor, Nasab, Hukum Waris IslamAbstract
Tujuan hampir semua orang menikah adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa, serta untuk memiliki anak. Namun, konflik keluarga dapat muncul ketika pasangan tidak dapat memiliki anak. Perkembangan teknologi telah memberikan harapan baru, salah satunya melalui teknik inseminasi buatan. Inseminasi buatan menggabungkan sel telur dan sperma tanpa senggama. Menurut klasifikasi, ada tiga cara inseminasi buatan: yang pertama menggunakan benih sperma dan ovum suami dengan rahim isteri; yang kedua menggunakan rahim ibu pengganti untuk menggunakan benih dan ovum isteri; dan yang terakhir menggunakan benih dan ovum dari pihak ketiga atau donor. Anak-anak yang dilahirkan melalui inseminasi buatan yang berasal dari donor menghadapi banyak masalah, seperti status nasab mereka dan bagaimana hal ini mempengaruhi hak waris mereka. Studi ini bertujuan untuk menentukan bagaimana hukum waris Islam diterapkan pada anak yang dilahirkan melalui metode inseminasi buatan donor. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah studi pustaka. Berdasarkan kajian, inseminasi buatan dengan metode pihak ketiga, yaitu penggunaan sperma atau ovum dari donor, dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan prinsip syariat Islam. Anak yang lahir melalui proses ini tidak diakui sebagai anak sah dari pasangan penerima karena melibatkan pihak lain yang bukan pasangan suami istri secara syar’i. Dalam hukum Islam, praktik ini menyerupai zina karena adanya campur tangan biologis pihak ketiga. Oleh sebab itu, anak hasil inseminasi buatan dengan metode pihak ketiga, yaitu penggunaan sperma atau ovum dari donor, dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan prinsip syariat Islam. Anak yang lahir melalui proses ini tidak memiliki hak waris dari pasangan penerima karena hak waris berlandaskan hubungan nasab yang sah. Dalam konteks hukum waris Islam, anak hasil inseminasi pihak ketiga tidak memiliki hak waris dari pasangan penerima karena hubungan nasab yang tidak sah.
Downloads
References
Ahmad Sofyan Fauzi, Dinda Difia Madina, & M. Rosyid Irfan Alfani. (2024). Perspektif Islam terhadap Program Bayi Tabung: Etika, Hukum, dan Hak Waris. El-Faqih : Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 10(1), 151–171. https://doi.org/10.58401/faqih.v10i1.1151
Bahtiar, E. S., Ma’shum, H. S., & Permana, H. (2022). Inseminasi Buatan Pada Manusia Menurut Hukum Islam. Al-I’tibar : Jurnal Pendidikan Islam, 9(1), 21–28. https://doi.org/10.30599/jpia.v9i1.1084
Fadilah, H., Nur Azmi As’syifa Munirah, & Magfirah, R. (2024). Studi Komparatif Hukum Donor Sperma Perspektif Hukum Perdata Konvensional Dan Hukum Perdata Islam. Interdisciplinary Explorations in Research Journal, 2(2), 611–620. https://doi.org/10.62976/ierj.v2i2.517
Isnawan, F., & Baeti, E. D. N. (2019). Pelaksanaan Program. Fikri : Jurnal, 4(2), 179–200.
Mustofa, M. Z., & Ahmad, J. (2024). Status Hukum Anak Hasil Inseminasi Buatan. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(04), 1–18. https://doi.org/10.69957/cr.v4i04.1561
Putra, R. M. (2021). Analisis Terhadap Hak Waris Anak Yang Dilahirkan Dari Perjanjian Inseminasi Buatan Melalui Sewa Rahim. Jurnal Officium Notarium, 1(3), 447–456. https://doi.org/10.20885/jon.vol1.iss3.art4
Rahakbauw, F. P., & Ahmad, M. J. (2024). Kedudukan Hukum dan Hak Waris Anak Hasil Inseminasi Buatan di Indonesia. Journal Evidence Of Law, 3(3), 292–301. https://doi.org/10.59066/jel.v3i3.771
Robi’ah, Az-Zahra, N., & Ulfa, N. (2025). Bayi Tabung (Inseminasi) Buatan Perspektif HukumIslam Dan Hukum Positif. Jurnal Sains Student Research, 3(1), 286–295. https://doi.org/10.61722/jssr.v3i1.3478
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.






