Tinjauan Terhadap Implementasi Hukum Waris Islam pada Anak Hasil Teknologi Inseminasi Buatan

(1) * Adetiyo Warman Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(2) Friska Rehulina Br Ginting Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(3) Rachel Meilisa Pakpahan Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(4) Sarah Theresia Zega Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(5) Syuratty Astuti Rahayu Manalu Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Tujuan hampir semua orang menikah adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa, serta untuk memiliki anak. Namun, konflik keluarga dapat muncul ketika pasangan tidak dapat memiliki anak. Perkembangan teknologi telah memberikan harapan baru, salah satunya melalui teknik inseminasi buatan. Inseminasi buatan menggabungkan sel telur dan sperma tanpa senggama. Menurut klasifikasi, ada tiga cara inseminasi buatan: yang pertama menggunakan benih sperma dan ovum suami dengan rahim isteri; yang kedua menggunakan rahim ibu pengganti untuk menggunakan benih dan ovum isteri; dan yang terakhir menggunakan benih dan ovum dari pihak ketiga atau donor. Anak-anak yang dilahirkan melalui inseminasi buatan yang berasal dari donor menghadapi banyak masalah, seperti status nasab mereka dan bagaimana hal ini mempengaruhi hak waris mereka. Studi ini bertujuan untuk menentukan bagaimana hukum waris Islam diterapkan pada anak yang dilahirkan melalui metode inseminasi buatan donor. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah studi pustaka. Berdasarkan kajian, inseminasi buatan dengan metode pihak ketiga, yaitu penggunaan sperma atau ovum dari donor, dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan prinsip syariat Islam. Anak yang lahir melalui proses ini tidak diakui sebagai anak sah dari pasangan penerima karena melibatkan pihak lain yang bukan pasangan suami istri secara syar’i. Dalam hukum Islam, praktik ini menyerupai zina karena adanya campur tangan biologis pihak ketiga. Oleh sebab itu, anak hasil inseminasi buatan dengan metode pihak ketiga, yaitu penggunaan sperma atau ovum dari donor, dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan prinsip syariat Islam. Anak yang lahir melalui proses ini tidak memiliki hak waris dari pasangan penerima karena hak waris berlandaskan hubungan nasab yang sah. Dalam konteks hukum waris Islam, anak hasil inseminasi pihak ketiga tidak memiliki hak waris dari pasangan penerima karena hubungan nasab yang tidak sah.


Keywords


Inseminasi Buatan, Donor, Nasab, Hukum Waris Islam

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jalu.v1i2.7273
      

Article metrics

10.57235/jalu.v1i2.7273 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Ahmad Sofyan Fauzi, Dinda Difia Madina, & M. Rosyid Irfan Alfani. (2024). Perspektif Islam terhadap Program Bayi Tabung: Etika, Hukum, dan Hak Waris. El-Faqih : Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 10(1), 151–171. https://doi.org/10.58401/faqih.v10i1.1151

Bahtiar, E. S., Ma’shum, H. S., & Permana, H. (2022). Inseminasi Buatan Pada Manusia Menurut Hukum Islam. Al-I’tibar : Jurnal Pendidikan Islam, 9(1), 21–28. https://doi.org/10.30599/jpia.v9i1.1084

Fadilah, H., Nur Azmi As’syifa Munirah, & Magfirah, R. (2024). Studi Komparatif Hukum Donor Sperma Perspektif Hukum Perdata Konvensional Dan Hukum Perdata Islam. Interdisciplinary Explorations in Research Journal, 2(2), 611–620. https://doi.org/10.62976/ierj.v2i2.517

Isnawan, F., & Baeti, E. D. N. (2019). Pelaksanaan Program. Fikri : Jurnal, 4(2), 179–200.

Mustofa, M. Z., & Ahmad, J. (2024). Status Hukum Anak Hasil Inseminasi Buatan. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(04), 1–18. https://doi.org/10.69957/cr.v4i04.1561

Putra, R. M. (2021). Analisis Terhadap Hak Waris Anak Yang Dilahirkan Dari Perjanjian Inseminasi Buatan Melalui Sewa Rahim. Jurnal Officium Notarium, 1(3), 447–456. https://doi.org/10.20885/jon.vol1.iss3.art4

Rahakbauw, F. P., & Ahmad, M. J. (2024). Kedudukan Hukum dan Hak Waris Anak Hasil Inseminasi Buatan di Indonesia. Journal Evidence Of Law, 3(3), 292–301. https://doi.org/10.59066/jel.v3i3.771

Robi’ah, Az-Zahra, N., & Ulfa, N. (2025). Bayi Tabung (Inseminasi) Buatan Perspektif HukumIslam Dan Hukum Positif. Jurnal Sains Student Research, 3(1), 286–295. https://doi.org/10.61722/jssr.v3i1.3478


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Adetiyo Warman, Friska Rehulina Br Ginting, Rachel Meilisa Pakpahan, Sarah Theresia Zega, Syuratty Astuti Rahayu Manalu

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.