Penerapan Prinsip Ability to Pay Terhadap Perpajakan UMKM di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8207Keywords:
UMKM, Pajak Penghasilan Final, Sistem Pemungutan Pajak, Ability to Pay, Keadilan FiskalAbstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis proses pemungutan pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia serta mengkaji kesesuaiannya dengan prinsip ability to pay sebagai dasar keadilan fiskal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, khususnya terkait pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM, serta literatur dan sumber sekunder lainnya yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem perpajakan UMKM di Indonesia merupakan kombinasi dari self-assessment system, withholding assessment system, dan official assessment system, dengan self-assessment system sebagai sistem yang dominan. Kebijakan PPh Final sebesar 0,5% atas peredaran bruto bertujuan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan sukarela. Namun demikian, apabila ditinjau dari prinsip ability to pay, pengenaan pajak berbasis omzet tanpa mempertimbangkan laba bersih berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara beban pajak dan kemampuan ekonomi riil Wajib Pajak. Dengan demikian, meskipun kebijakan tersebut efektif dalam memperluas basis pajak dan menyederhanakan administrasi, diperlukan evaluasi lebih lanjut agar sistem perpajakan UMKM tidak hanya mengedepankan kemudahan, tetapi juga mencerminkan keadilan fiskal yang proporsional sesuai dengan kemampuan ekonomis Wajib Pajak.
Downloads
References
Asmarani, Nora Galuh Candra. “Apa Itu Ability to Pay?” DDTCNews, 31 Mei 2021.
Dwijayanto, Angga. “Aspek Perpajakan UMKM yang Wajib Diketahui Pengusaha Kuliner.” Klikpajak, 4 Desember 2024; diperbarui 16 Januari 2025.
Fitriya. “Panduan Pajak UMKM/UKM: Tarif dan Cara Menghitung.” Klikpajak, 17 Juni 2025; diperbarui 28 Agustus 2025.
Juan Kasma dan Alvi Diani Khoirunissa. “Dilema Pajak UMKM: Antara Kesederhanaan Tarif Final dan Keadilan Tarif Berbasis Laba.” Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
Judijanto. (2024). Persepsi masyarakat terhadap kewajiban perpajakan. Jurnal Akuntansi, Keuangan, Perpajakan dan Tata Kelola Perusahaan, 1(4).
Lathifa, Dina. “Perpajakan Indonesia, Pengertian, Fungsi dan Sistem Pemungutan yang Berlaku.” Online-Pajak.com, 15 November 2022.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media, 2017.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6836.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
WiN Partners. “Pajak UMKM, Tantangan yang Menghambat dan Cara Mengatasinya.” WinPartners.id.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Fauzan Rizki Parapat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.






