Penerapan Prinsip Ability to Pay Terhadap Perpajakan UMKM di Indonesia

Authors

  • Fauzan Rizki Parapat Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8207

Keywords:

UMKM, Pajak Penghasilan Final, Sistem Pemungutan Pajak, Ability to Pay, Keadilan Fiskal

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis proses pemungutan pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia serta mengkaji kesesuaiannya dengan prinsip ability to pay sebagai dasar keadilan fiskal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, khususnya terkait pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM, serta literatur dan sumber sekunder lainnya yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem perpajakan UMKM di Indonesia merupakan kombinasi dari self-assessment system, withholding assessment system, dan official assessment system, dengan self-assessment system sebagai sistem yang dominan. Kebijakan PPh Final sebesar 0,5% atas peredaran bruto bertujuan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan sukarela. Namun demikian, apabila ditinjau dari prinsip ability to pay, pengenaan pajak berbasis omzet tanpa mempertimbangkan laba bersih berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara beban pajak dan kemampuan ekonomi riil Wajib Pajak. Dengan demikian, meskipun kebijakan tersebut efektif dalam memperluas basis pajak dan menyederhanakan administrasi, diperlukan evaluasi lebih lanjut agar sistem perpajakan UMKM tidak hanya mengedepankan kemudahan, tetapi juga mencerminkan keadilan fiskal yang proporsional sesuai dengan kemampuan ekonomis Wajib Pajak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asmarani, Nora Galuh Candra. “Apa Itu Ability to Pay?” DDTCNews, 31 Mei 2021.

Dwijayanto, Angga. “Aspek Perpajakan UMKM yang Wajib Diketahui Pengusaha Kuliner.” Klikpajak, 4 Desember 2024; diperbarui 16 Januari 2025.

Fitriya. “Panduan Pajak UMKM/UKM: Tarif dan Cara Menghitung.” Klikpajak, 17 Juni 2025; diperbarui 28 Agustus 2025.

Juan Kasma dan Alvi Diani Khoirunissa. “Dilema Pajak UMKM: Antara Kesederhanaan Tarif Final dan Keadilan Tarif Berbasis Laba.” Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

Judijanto. (2024). Persepsi masyarakat terhadap kewajiban perpajakan. Jurnal Akuntansi, Keuangan, Perpajakan dan Tata Kelola Perusahaan, 1(4).

Lathifa, Dina. “Perpajakan Indonesia, Pengertian, Fungsi dan Sistem Pemungutan yang Berlaku.” Online-Pajak.com, 15 November 2022.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media, 2017.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6836.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

WiN Partners. “Pajak UMKM, Tantangan yang Menghambat dan Cara Mengatasinya.” WinPartners.id.

Downloads

Published

2026-05-29

How to Cite

Parapat, F. R., & Lie, G. (2026). Penerapan Prinsip Ability to Pay Terhadap Perpajakan UMKM di Indonesia. Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 2(1), 1–9. https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8207

Issue

Section

Articles

Citation Check