Upaya Bhabinkamtibmas Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Studi pada Wilayah Polsek Natar Polres Lampung Selatan)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8233Keywords:
Bhabinkamtibmas, Pencegahan Kejahatan, Pencurian Dengan Pemberatan, Kemitraan Polisi-Masyarakat, Keamanan LingkunganAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya Bhabinkamtibmas dalam mencegah terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Natar, Polres Lampung Selatan. Pencurian dengan pemberatan merupakan salah satu kejahatan yang sering terjadi dan menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga diperlukan strategi pencegahan yang efektif melalui pendekatan preemtif dan preventif oleh aparat kepolisian, khususnya Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak pembinaan keamanan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi lapangan, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pencegahan dilakukan melalui kegiatan sambang desa, penyuluhan hukum, pembinaan sistem keamanan lingkungan (siskamling), mediasi konflik sosial, serta kerja sama dengan tokoh masyarakat dan pemerintah desa. Selain itu, pemanfaatan komunikasi sosial dan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas menjadi faktor penting dalam menekan angka kejahatan. Namun, pelaksanaan tugas masih menghadapi kendala seperti keterbatasan jumlah personel, luasnya wilayah binaan, serta rendahnya partisipasi masyarakat di beberapa daerah. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas Bhabinkamtibmas, dukungan sarana prasarana, serta penguatan kemitraan antara polisi dan masyarakat agar pencegahan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
Downloads
References
Al Aslami, F. A. I. (2024). Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(4), 350–364.
https://journal.staiypiqbaubau.ac.id/index.php/Mandub/article/view/1903
Duha, J. A. (2024). Pertimbangan hakim dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 11(2), 77–89.
https://prin.or.id/index.php/JURRISH/article/view/7031
Fransiskus, D., & Rahmat, D. (2024). Penegakan hukum tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Sukabumi. Mala In Se: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi, dan Viktimologi, 1(1), 23–32.
https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/malainse/article/view/40
Handione, D. V. (2024). Efektivitas sanksi pidana terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan dalam perspektif hukum nasional. Decisio: Jurnal Hukum dan Kebijakan, 3(2).
https://jurnallppm.iblam.ac.id/index.php/decisio/article/download/13/8
Haristama, H., & Pangestika, E. Q. (2024). Penegakan hukum tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Bantul DIY. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 7679–7686.
https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/13547
Kuba, S. (2024). Efektivitas penegakan hukum oleh Polri terhadap kejahatan konvensional di wilayah perkotaan. Sasana: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2).
https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/SASANA/article/view/2129
Mardiansyah, H. (2025). Kebijakan kepolisian dalam penyidikan tindak pidana pencurian di Indonesia. Jurnal Kajian Sosial dan Hukum, 5(1).
https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/view/7121
Putra, J. S., Zulyadi, R., & Ramadha, M. C. (2021). Penegakan hukum oleh polisi terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences, 4(1), 398–410.
(tercantum dalam daftar artikel terkait)
https://journal.staiypiqbaubau.ac.id/index.php/Mandub/article/view/1903
Seto, B. (2024). Proses penyidikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menurut KUHP. Metadata: Jurnal Ilmiah Hukum, 6(2).
https://ejournal.steitholabulilmi.ac.id/index.php/metadata/article/view/478
Sudaryanto, T., & Suryani, W. (2022). Efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan. Jurnal Kriminologi Indonesia, 15(2), 123–137.
(tercantum dalam daftar artikel terkait)
https://journal.staiypiqbaubau.ac.id/index.php/Mandub/article/view/1903
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Dipo Didik Kurniawan, Heni Siswanto, Budi Rizki Husin, Eko Raharjo, Nikmah Rosidah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.






