Upaya Bhabinkamtibmas Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Studi pada Wilayah Polsek Natar Polres Lampung Selatan)

Authors

  • Dipo Didik Kurniawan Universitas Lampung, Indonesia
  • Heni Siswanto Universitas Lampung, Indonesia
  • Budi Rizki Husin Universitas Lampung, Indonesia
  • Eko Raharjo Universitas Lampung, Indonesia
  • Nikmah Rosidah Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8233

Keywords:

Bhabinkamtibmas, Pencegahan Kejahatan, Pencurian Dengan Pemberatan, Kemitraan Polisi-Masyarakat, Keamanan Lingkungan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya Bhabinkamtibmas dalam mencegah terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Natar, Polres Lampung Selatan. Pencurian dengan pemberatan merupakan salah satu kejahatan yang sering terjadi dan menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga diperlukan strategi pencegahan yang efektif melalui pendekatan preemtif dan preventif oleh aparat kepolisian, khususnya Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak pembinaan keamanan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi lapangan, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pencegahan dilakukan melalui kegiatan sambang desa, penyuluhan hukum, pembinaan sistem keamanan lingkungan (siskamling), mediasi konflik sosial, serta kerja sama dengan tokoh masyarakat dan pemerintah desa. Selain itu, pemanfaatan komunikasi sosial dan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas menjadi faktor penting dalam menekan angka kejahatan. Namun, pelaksanaan tugas masih menghadapi kendala seperti keterbatasan jumlah personel, luasnya wilayah binaan, serta rendahnya partisipasi masyarakat di beberapa daerah. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas Bhabinkamtibmas, dukungan sarana prasarana, serta penguatan kemitraan antara polisi dan masyarakat agar pencegahan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al Aslami, F. A. I. (2024). Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(4), 350–364.

https://journal.staiypiqbaubau.ac.id/index.php/Mandub/article/view/1903

Duha, J. A. (2024). Pertimbangan hakim dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 11(2), 77–89.

https://prin.or.id/index.php/JURRISH/article/view/7031

Fransiskus, D., & Rahmat, D. (2024). Penegakan hukum tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Sukabumi. Mala In Se: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi, dan Viktimologi, 1(1), 23–32.

https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/malainse/article/view/40

Handione, D. V. (2024). Efektivitas sanksi pidana terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan dalam perspektif hukum nasional. Decisio: Jurnal Hukum dan Kebijakan, 3(2).

https://jurnallppm.iblam.ac.id/index.php/decisio/article/download/13/8

Haristama, H., & Pangestika, E. Q. (2024). Penegakan hukum tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Bantul DIY. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 7679–7686.

https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/13547

Kuba, S. (2024). Efektivitas penegakan hukum oleh Polri terhadap kejahatan konvensional di wilayah perkotaan. Sasana: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2).

https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/SASANA/article/view/2129

Mardiansyah, H. (2025). Kebijakan kepolisian dalam penyidikan tindak pidana pencurian di Indonesia. Jurnal Kajian Sosial dan Hukum, 5(1).

https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/view/7121

Putra, J. S., Zulyadi, R., & Ramadha, M. C. (2021). Penegakan hukum oleh polisi terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences, 4(1), 398–410.

(tercantum dalam daftar artikel terkait)

https://journal.staiypiqbaubau.ac.id/index.php/Mandub/article/view/1903

Seto, B. (2024). Proses penyidikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menurut KUHP. Metadata: Jurnal Ilmiah Hukum, 6(2).

https://ejournal.steitholabulilmi.ac.id/index.php/metadata/article/view/478

Sudaryanto, T., & Suryani, W. (2022). Efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan. Jurnal Kriminologi Indonesia, 15(2), 123–137.

(tercantum dalam daftar artikel terkait)

https://journal.staiypiqbaubau.ac.id/index.php/Mandub/article/view/1903

Downloads

Published

2026-05-29

How to Cite

Kurniawan, D. D., Siswanto, H., Husin, B. R., Raharjo, E., & Rosidah, N. (2026). Upaya Bhabinkamtibmas Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Studi pada Wilayah Polsek Natar Polres Lampung Selatan). Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 2(1), 10–17. https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8233

Issue

Section

Articles

Citation Check