Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perempuan Atas Pelanggaran Hak Normatif Dalam Hubungan Kerja

Authors

  • Devika Graciella Gunawan Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8242

Keywords:

Ketenagakerjaan, Perempuan, Perlindungan Hak

Abstract

Perlindungan hak-hak normatif pekerja/buruh perempuan menjadi salah satu hal penting yang harus diterapkan dalam lingkungan pekerjaan. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai hal tersebut untuk menjamin dan melindunginya. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengkaji dan memahami sejauh mana perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja/buruh perempuan dalam konteks pemenuhan hak normatif berdasarkan ketentuan yang berlaku. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif, dengan menggunakan data sekunder sebagai sumber utama, yaitu berupa Peraturan Perundang-undangan, keputusan/ketetapan pengadilan, perjanjian, teori hukum, dan pendapat para sarjana. Kemudian, dalam penulisan ini memperoleh hasil bahwa Peraturan Perundang-undangan, yang dalam hal ini Undang-Undang Ketenagakerjaan telah mengatur dengan jelas mengenai hak-hak normatif pekerja/buruh perempuan, seperti jam kerja, cuti haid, cuti hamil, cuti melahirkan, cuti keguguran, dan masa menyusui. Namun dalam penerapannya belum terlaksana dengan baik, sehingga menunjukkan lemahnya implementasi dan pengawasan pemerintah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Admin. LBH Semarang. (2025, 27 Agustus). Nir Perlindungan Buruh Perempuan, PT Hong Fa International Melanggengkan Praktik Pencurian Upah hingga PHK Sepihak. Diakses 19 Maret 2026, https://lbhsemarang.id/nir-perlindungan-buruh-perempuan-pt-hong-fa-international-melanggengkan-praktik-pencurian-upah-hingga-phk-sepihak/.

Fajrina, Pinadumi Atika Putri. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perempuan Menurut Hukum Positif Indonesia. Universitas Mataram, 1-7.

Fauzi, M. Asif Nur. (2023). Kesadaran Tenaga Kerja Dalam Hak-Hak Hubungan Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jurnal HAM, 16(2), 15.

Haidar, Ahmad Fadhil, dkk. (2024). Analisis Pelanggaran Ketenagakerjaan (Studi Kasus Pt. Indonesia Bakery Family). Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial (JHPIS), 3(2), 1-4. DOI: https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i2.3841

Harahap, Arifuddin Muda, 2020, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Malang: Literasi Nusantara.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Mambu, Joupy G.Z. (2010). Aspek Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Wanita (Menurut Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003). Jurnal Syariah dan Hukum, 2(2), 1-11.

Matindas, Christin Lady. (2018). Analisis Hukum Ketenagakerjaan Tentang Perlindungan Buruh/Pekerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Lex Privatum, 6(3), 1-2.

Pujiastuti, Endah, 2008, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Semarang: Semarang University Press.

Sinaga, Annisa Putri, dkk. (2025). Analisis Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Perempuan dalam Sistem Kerja Shift di Perusahaan. JPIM: Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 01(05), 5-7.

Wahyuni, Willa. Hukum Online. (2022, 22 Desember). Objek Penelitian Hukum Normatif untuk Tugas Akhir. Diakses 18 Maret 2026

Downloads

Published

2026-05-29

How to Cite

Gunawan, D. G., & Lie, G. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perempuan Atas Pelanggaran Hak Normatif Dalam Hubungan Kerja. Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 2(1), 26–33. https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8242

Issue

Section

Articles

Citation Check