Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perempuan Atas Pelanggaran Hak Normatif Dalam Hubungan Kerja
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8242Keywords:
Ketenagakerjaan, Perempuan, Perlindungan HakAbstract
Perlindungan hak-hak normatif pekerja/buruh perempuan menjadi salah satu hal penting yang harus diterapkan dalam lingkungan pekerjaan. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai hal tersebut untuk menjamin dan melindunginya. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengkaji dan memahami sejauh mana perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja/buruh perempuan dalam konteks pemenuhan hak normatif berdasarkan ketentuan yang berlaku. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif, dengan menggunakan data sekunder sebagai sumber utama, yaitu berupa Peraturan Perundang-undangan, keputusan/ketetapan pengadilan, perjanjian, teori hukum, dan pendapat para sarjana. Kemudian, dalam penulisan ini memperoleh hasil bahwa Peraturan Perundang-undangan, yang dalam hal ini Undang-Undang Ketenagakerjaan telah mengatur dengan jelas mengenai hak-hak normatif pekerja/buruh perempuan, seperti jam kerja, cuti haid, cuti hamil, cuti melahirkan, cuti keguguran, dan masa menyusui. Namun dalam penerapannya belum terlaksana dengan baik, sehingga menunjukkan lemahnya implementasi dan pengawasan pemerintah.
Downloads
References
Admin. LBH Semarang. (2025, 27 Agustus). Nir Perlindungan Buruh Perempuan, PT Hong Fa International Melanggengkan Praktik Pencurian Upah hingga PHK Sepihak. Diakses 19 Maret 2026, https://lbhsemarang.id/nir-perlindungan-buruh-perempuan-pt-hong-fa-international-melanggengkan-praktik-pencurian-upah-hingga-phk-sepihak/.
Fajrina, Pinadumi Atika Putri. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perempuan Menurut Hukum Positif Indonesia. Universitas Mataram, 1-7.
Fauzi, M. Asif Nur. (2023). Kesadaran Tenaga Kerja Dalam Hak-Hak Hubungan Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jurnal HAM, 16(2), 15.
Haidar, Ahmad Fadhil, dkk. (2024). Analisis Pelanggaran Ketenagakerjaan (Studi Kasus Pt. Indonesia Bakery Family). Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial (JHPIS), 3(2), 1-4. DOI: https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i2.3841
Harahap, Arifuddin Muda, 2020, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Malang: Literasi Nusantara.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Mambu, Joupy G.Z. (2010). Aspek Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Wanita (Menurut Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003). Jurnal Syariah dan Hukum, 2(2), 1-11.
Matindas, Christin Lady. (2018). Analisis Hukum Ketenagakerjaan Tentang Perlindungan Buruh/Pekerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Lex Privatum, 6(3), 1-2.
Pujiastuti, Endah, 2008, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Semarang: Semarang University Press.
Sinaga, Annisa Putri, dkk. (2025). Analisis Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Perempuan dalam Sistem Kerja Shift di Perusahaan. JPIM: Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 01(05), 5-7.
Wahyuni, Willa. Hukum Online. (2022, 22 Desember). Objek Penelitian Hukum Normatif untuk Tugas Akhir. Diakses 18 Maret 2026
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Devika Graciella Gunawan, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.






