Perlindungan Hukum terhadap Guru Honorer dalam Pemenuhan Hak atas Upah Layak: Analisis Hukum Ketenagakerjaan terhadap Guru Honorer di Papua
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8247Keywords:
Perlindungan Hukum, Guru Honorer, Upah Layak, Hukum KetenagakerjaanAbstract
Permasalahan kesejahteraan guru honorer masih menjadi isu penting terutama terkait dengan pemenuhan hak atas upah yang layak. Dalam praktiknya, masih terdapat guru honorer yang menerima honor sangat rendah, bahkan jauh di bawah standar kelayakan hidup. Salah satu contohnya adalah guru honorer di Papua yang menerima honor sekitar Rp200.000 per bulan meskipun menjalankan tugas mengajar sebagaimana guru tetap. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis hak atas upah layak bagi guru honorer serta bentuk perlindungan hukum terhadap guru honorer yang menerima upah di bawah standar kelayakan dalam perspektif hukum ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak atas upah layak telah dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, serta Undang-Undang Guru dan Dosen, namun implementasinya belum sepenuhnya terlaksana bagi guru honorer.
Downloads
References
Akbar, A., dan N. Noviani. “Tantangan dan Solusi dalam Perkembangan Teknologi Pendidikan di Indonesia.” 2019.
Diyanti, Santoso, dan D. Octoria. “Pengaruh Prestasi Belajar dan Persepsi Mahasiswa tentang Kesejahteraan Guru terhadap Minat Menjadi Guru.” Jurnal Tata Arta UNS Vol. 2, No. 2 (2016).
Fahdini, R., E. Mulyadi, D. Suhandani, dan Julia. “Identifikasi Kompetensi Guru sebagai Cerminan Profesionalisme Tenaga Pendidik di Kabupaten Sumedang.” Mimbar Sekolah Dasar Vol. 1 (2014).
Indragirione. “Honor Rp200–500 Ribu Perbulan: Negara Tidak Boleh Membiarkan Guru Honorer Hidup di Bawah Standar Kemanusiaan.”
Irmayani, H., D. Wardiah, dan M. Kristiawan. “The Strategy of SD Pusri in Improving Educational Quality.” International Journal of Scientific & Technology Research Vol. 7, No. 7 (2018).
Mansir, Fadhli. “Diskursus Pendidikan Karakter di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam pada Era Milenial.” Tadrib Vol. 4, No. 2 (2018).
MSN. “Nasib Ribuan Guru Honorer Papua Tergantung Kebijakan Pemerintah.”
Muhammad, Rusli. “Kajian Kritis terhadap Teori Hukum Positif (Positivisme).” Jurnal Hukum Republica Vol. 5, No. 2 (2006).
Nasution, Bahder Johan. “Kajian Filosofis tentang Konsep Keadilan dari Pemikiran Klasik sampai Pemikiran Modern.” Yustisia Vol. 3, No. 2 (Mei–Agustus 2014).
Ramdhani, M. R., V. Hadiwiyono, dan L. Hakim. “Dampak Sertifikasi Guru terhadap Perilaku Sosial dan Ekonomi Guru di Kabupaten Ngawi.” Ekuitas: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Vol. 2, No. 1 (2018).
Rohman, M. “Problematika Guru dan Dosen dalam Sistem Pendidikan Nasional.” Jurnal Kependidikan dan Kemasyarakatan Vol. 14 (2016).
Ruman, Yustinus Suhardi. “Keadilan Hukum dan Penerapannya dalam Pengadilan.” Humaniora Vol. 3, No. 3 (Oktober 2012).
Simatupang, R. “Korelasi Kesejahteraan Guru dengan Motivasi Kerja dalam Pelaksanaan Proses Pembelajaran.” Jurnal Christian Humaniora Vol. 2, No. 2 (2018).
Subawa, Made. “Pemikiran Filsafat Hukum dalam Membentuk Hukum.” Sarathi: Kajian Teori dan Masalah Politik Vol. 14, No. 3 (2007).
Tilaar, H. A. R. Membenahi Pendidikan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.
Veirissa, A. H. “Kualitas Guru di Indonesia.” Prosiding Seminar Nasional Pascasarjana UNNES (2021).
Yastrawan, D. “Profesionalisme Guru dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan pada Era Globalisasi.” 2017.
Zulkifli, M., A. Darmawan, dan E. Sutrisno. “Motivasi Kerja, Sertifikasi, Kesejahteraan dan Kinerja Guru.” Jurnal Psikologi Indonesia Vol. 3 (2014).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Fauzan Rizki Parapat, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.






