Perlindungan Hukum terhadap Guru Honorer dalam Pemenuhan Hak atas Upah Layak: Analisis Hukum Ketenagakerjaan terhadap Guru Honorer di Papua

Authors

  • Fauzan Rizki Parapat Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8247

Keywords:

Perlindungan Hukum, Guru Honorer, Upah Layak, Hukum Ketenagakerjaan

Abstract

Permasalahan kesejahteraan guru honorer masih menjadi isu penting terutama terkait dengan pemenuhan hak atas upah yang layak. Dalam praktiknya, masih terdapat guru honorer yang menerima honor sangat rendah, bahkan jauh di bawah standar kelayakan hidup. Salah satu contohnya adalah guru honorer di Papua yang menerima honor sekitar Rp200.000 per bulan meskipun menjalankan tugas mengajar sebagaimana guru tetap. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis hak atas upah layak bagi guru honorer serta bentuk perlindungan hukum terhadap guru honorer yang menerima upah di bawah standar kelayakan dalam perspektif hukum ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak atas upah layak telah dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, serta Undang-Undang Guru dan Dosen, namun implementasinya belum sepenuhnya terlaksana bagi guru honorer.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akbar, A., dan N. Noviani. “Tantangan dan Solusi dalam Perkembangan Teknologi Pendidikan di Indonesia.” 2019.

Diyanti, Santoso, dan D. Octoria. “Pengaruh Prestasi Belajar dan Persepsi Mahasiswa tentang Kesejahteraan Guru terhadap Minat Menjadi Guru.” Jurnal Tata Arta UNS Vol. 2, No. 2 (2016).

Fahdini, R., E. Mulyadi, D. Suhandani, dan Julia. “Identifikasi Kompetensi Guru sebagai Cerminan Profesionalisme Tenaga Pendidik di Kabupaten Sumedang.” Mimbar Sekolah Dasar Vol. 1 (2014).

Indragirione. “Honor Rp200–500 Ribu Perbulan: Negara Tidak Boleh Membiarkan Guru Honorer Hidup di Bawah Standar Kemanusiaan.”

https://www.indragirione.com/2026/01/honor-rp200500-ribu-per-bulan-negara-tidak-boleh-membiarkan-guru-honorer-hidup-di-bawah-standar-kemanusiaan

Irmayani, H., D. Wardiah, dan M. Kristiawan. “The Strategy of SD Pusri in Improving Educational Quality.” International Journal of Scientific & Technology Research Vol. 7, No. 7 (2018).

Mansir, Fadhli. “Diskursus Pendidikan Karakter di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam pada Era Milenial.” Tadrib Vol. 4, No. 2 (2018).

MSN. “Nasib Ribuan Guru Honorer Papua Tergantung Kebijakan Pemerintah.”

https://www.msn.com/id-id/berita/other/nasib-ribuan-guru-honorer-papua-tergantung-kebijakan-pemerintah/ar-AA1Vnnhh

Muhammad, Rusli. “Kajian Kritis terhadap Teori Hukum Positif (Positivisme).” Jurnal Hukum Republica Vol. 5, No. 2 (2006).

Nasution, Bahder Johan. “Kajian Filosofis tentang Konsep Keadilan dari Pemikiran Klasik sampai Pemikiran Modern.” Yustisia Vol. 3, No. 2 (Mei–Agustus 2014).

Ramdhani, M. R., V. Hadiwiyono, dan L. Hakim. “Dampak Sertifikasi Guru terhadap Perilaku Sosial dan Ekonomi Guru di Kabupaten Ngawi.” Ekuitas: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Vol. 2, No. 1 (2018).

Rohman, M. “Problematika Guru dan Dosen dalam Sistem Pendidikan Nasional.” Jurnal Kependidikan dan Kemasyarakatan Vol. 14 (2016).

Ruman, Yustinus Suhardi. “Keadilan Hukum dan Penerapannya dalam Pengadilan.” Humaniora Vol. 3, No. 3 (Oktober 2012).

Simatupang, R. “Korelasi Kesejahteraan Guru dengan Motivasi Kerja dalam Pelaksanaan Proses Pembelajaran.” Jurnal Christian Humaniora Vol. 2, No. 2 (2018).

Subawa, Made. “Pemikiran Filsafat Hukum dalam Membentuk Hukum.” Sarathi: Kajian Teori dan Masalah Politik Vol. 14, No. 3 (2007).

Tilaar, H. A. R. Membenahi Pendidikan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.

Veirissa, A. H. “Kualitas Guru di Indonesia.” Prosiding Seminar Nasional Pascasarjana UNNES (2021).

Yastrawan, D. “Profesionalisme Guru dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan pada Era Globalisasi.” 2017.

Zulkifli, M., A. Darmawan, dan E. Sutrisno. “Motivasi Kerja, Sertifikasi, Kesejahteraan dan Kinerja Guru.” Jurnal Psikologi Indonesia Vol. 3 (2014).

Downloads

Published

2026-05-29

How to Cite

Parapat, F. R., & Lie, G. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Guru Honorer dalam Pemenuhan Hak atas Upah Layak: Analisis Hukum Ketenagakerjaan terhadap Guru Honorer di Papua. Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 2(1), 34–44. https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8247

Issue

Section

Articles

Citation Check