Pentingnya Kesadaran Membayar Pajak bagi Warga Negara Indonesia serta Faktor Penyebab Rendahnya Kepatuhan Pajak
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8253Keywords:
Wajib Pajak, Self Assesment, Patuh PajakAbstract
Penerimaan negara dari sektor perpajakan memegang peranan yang sangat penting dalam mendukung pembiayaan kegiatan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan nasional. Namun demikian, tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia masih belum optimal sehingga berdampak pada belum maksimalnya potensi penerimaan negara dari pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai warga negara, menelaah faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak, serta merumuskan upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil kajian, rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai sistem perpajakan, rendahnya kesadaran hukum, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak yang masih perlu ditingkatkan, serta prosedur administrasi perpajakan yang dianggap cukup rumit. Oleh karena itu, diperlukan berbagai langkah strategis, antara lain peningkatan sosialisasi dan edukasi perpajakan, pengembangan sistem administrasi pajak berbasis digital, serta peningkatan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Downloads
References
Ali, Zainuddin. Metode Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Ananda, Rizki Dwi, Srikandi Kumadji, dan Achmad Husaini. “Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Tarif Pajak, dan Pemahaman Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.” Jejak 6, no. 2 (2015): 1–9.
Anderson, John. “Tax Compliance and Moral Obligation: An Empirical Study.” International Journal of Law and Finance 8, no. 2 (2019): 45–59.
Arifin, Zainal. Keadilan Fiskal dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2020.
Bahtiar, Erwin, dan Sihar Tambunan. “Pengaruh Pemahaman Fungsi Pajak dan Manfaat Pajak terhadap Sikap Nasionalisme serta Dampaknya terhadap Niat Menjadi Wajib Pajak yang Patuh.” Media Akuntansi Perpajakan 4, no. 2 (2019): 1–10.
Bawono, Irfan R., dan Dimas Prasetyo. “Analisis Kepatuhan Pajak dalam Perspektif Hukum Pajak Nasional.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 7, no. 1 (2019): 21–33.
Bird, Richard M., dan Eric M. Zolt. Taxation and Development: The Weakest Link? Cheltenham: Edward Elgar, 2014.
Feld, Lars P., dan Bruno S. Frey. “Tax Compliance as the Result of a Psychological Tax Contract.” Law & Policy 29, no. 1 (2007): 102–120.
Gunadi. Kebijakan Pajak dan Reformasi Fiskal di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat, 2020.
Hutagaol, John. Perpajakan Indonesia: Konsep, Aplikasi, dan Implementasi. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2007.
James, Simon, dan Clinton Alley. “Tax Compliance, Self-Assessment, and Tax Administration.” Journal of Finance and Management in Public Services 2, no. 2 (2002): 27–42.
Lim, Setiadi Alim. “Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia.” Jurnal Bisnis 9 (2017): 28–47.
Oe, Meitha Djohan. “Pajak sebagai Penunjang Pembangunan Nasional di Indonesia.” Pranata Hukum 5, no. 2 (2010): 123–132.
Sulastyawati, Dwi. “Hukum Pajak dan Implementasinya bagi Kesejahteraan Rakyat.” SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 1, no. 1 (2014): 44–58.
Supadmi, Ni Luh. “Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak melalui Kualitas Pelayanan.” Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Bisnis 4, no. 2 (2009): 1–10.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Yulian, Fajar. “Reformasi Hukum Pajak dan Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak.” Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik 9, no. 2 (2020): 115–129.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Inayah Ar Rohma, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.






