Perlindungan Hukum terhadap Hak Pekerja Disabilitas sebagai Wujud Kesetaraan dalam Dunia Kerja di Indonesia

Authors

  • Inayah Ar Rohma Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8254

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pekerja Disabilitas, Kesetaraan, Non-Diskriminasi

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap hak pekerja penyandang disabilitas sebagai wujud kesetaraan dalam dunia kerja di Indonesia. Permasalahan yang dikaji meliputi proses penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan dan implementasi perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja penyandang disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi, baik di sektor pemerintah maupun swasta, dengan dukungan akses informasi, pelatihan kerja, kebijakan afirmatif, dan akomodasi yang layak. Perlindungan hukum tersebut telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun pelaksanaannya masih menghadapi kendala seperti stigma sosial, rendahnya kesadaran pemberi kerja, dan keterbatasan aksesibilitas. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan kerja yang inklusif, adil, dan setara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ainah. Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah dalam Akad Musyarakah Mutanaqisah pada Bank Muamalat Indonesia Banjarmasin (Studi Cabang Banjarmasin). Tesis. Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin, 2021.

DNetwork. “Strategi Efektif Mencari Pekerjaan untuk Penyandang Disabilitas: Online dan Offline.” Diakses pada 16 Maret 2026.

Gajimu. “Perlakuan Adil Saat Bekerja: Disabilitas.” Diakses pada 16 Maret 2026.

Hukumonline. “Hak Pekerja Disabilitas: Antara Amanat Konstitusi dan Realitas Implementasi.” Diakses pada 16 Maret 2026.

Jobstreet by SEEK. “Regulasi dan Hak Pekerja Penyandang Disabilitas di Indonesia.” Diakses pada 17 Maret 2026.

KataHukum.id. “Pencarian Informasi Hukum.” Diakses pada 16 Maret 2026.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Prenada Media, 2017.

Obstreet. “Regulasi dan Hak Pekerja Penyandang Disabilitas di Indonesia.” Diakses pada 16 Maret 2026.

Parakerja. “Jenis Disabilitas Bagi Pelamar Disabilitas.” Diakses pada 17 Maret 2026.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Downloads

Published

2026-05-29

How to Cite

Rohma, I. A., & Lie, G. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Hak Pekerja Disabilitas sebagai Wujud Kesetaraan dalam Dunia Kerja di Indonesia. Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 2(1), 54–64. https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8254

Issue

Section

Articles

Citation Check