Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Perempuan dalam Pemenuhan Hak Ketenagakerjaan di Indonesia

Authors

  • Tengku Amira Najla Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8255

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pekerja Perempuan, Ketenagakerjaan

Abstract

Perlindungan hukum merupakan bagian penting dalam sistem hukum ketenagakerjaan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja secara adil dan tanpa diskriminasi khususnya bagi pekerja perempuan. Artikel ini ditujukan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan, pelaksanaan pemenuhan hak ketenagakerjaan dalam praktik hubungan kerja, serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh negara dalam menjamin hak tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer yang digunakan antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Penelitian ini menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan antara pengaturan hukum dan implementasinya, terutama terkait diskriminasi dan pemenuhan hak-hak reproduksi pekerja perempuan dalam hubungan kerja.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afriansyah, N. A. N. (2018). “Beban Kerja Mental dan Keluhan Kelelahan Kerja pada Bidan di Puskesmas Jetis Yogyakarta.” The Indonesian Journal of Occupational Safety and Health, Vol. 7, No. 2.

Ariwidodo, Bagas Dwi, Deasy Ismalia, dan Tri Yuniningsih. (2025). “Dinamika Ketidaksetaraan Gender dalam Karier: Perspektif Hukum, Budaya, dan Kebijakan Ketenagakerjaan di Indonesia.” Prosiding Seminar Nasional & Call for Paper, Vol. 12, No. 1.

Aslamiah, R., dan M. L. Pinem. (2020). “Kejahatan Sunyi: Potret Pelecehan Seksual Buruh Perempuan.” Jurnal Sosiologi USK, Vol. 14, No. 1.

Basanti, A. N., dan F. Fatriani. (2025). “Pemenuhan Hak Maternitas pada Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja Perempuan Hamil.” URIS NOTITIA: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 1.

Gunarto, Suhardi. (2002). Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi. Yogyakarta: Universitas Atmajaya.

Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Hakim, Abdul. (2007). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hidayat, M. R., dan N. Dalimunthe. (2022). “Hukum Perlindungan Tenaga Kerja Wanita dalam Perspektif Undang-Undang.” Sibatik Journal, Vol. 2, No. 1.

Khair, O. (2021). “Analisis Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia.” Jurnal Widya Pranata Hukum, Vol. 3, No. 2.

Munti, Ratna B. (1999). Perempuan sebagai Kepala Rumah Tangga. Jakarta: Lembaga Kajian Agama dan Gender.

Rizal, M. (2021). “The Influence of the Job Creation Act (Omnibus Law) on Welfare of Women Employees.” Jurnal Sekretaris dan Administrasi Bisnis, Vol. 5, No. 2.

Rosifany, O. (2019). “Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Perempuan Menurut Ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.” Jurnal Legalitas, Vol. 4, No. 2.

Silalahi, S. S. G., dan C. Pius Sare. (2023). “Peran ILO dalam Mengatasi Kesenjangan Upah Buruh Antar Gender di Indonesia.” Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 3, No. 12.

Syakira, H. D., dkk. (2022). “Keteguhan Nilai Pancasila di Tengah Prahara Eksploitasi Buruh: AICE Group.” Intelektiva: Jurnal Ekonomi, Sosial, dan Humaniora, Vol. 4, No. 1.

Downloads

Published

2026-05-29

How to Cite

Najla, T. A., & Lie, G. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Perempuan dalam Pemenuhan Hak Ketenagakerjaan di Indonesia. Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 2(1), 65–73. https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8255

Issue

Section

Articles

Citation Check