Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Perempuan dalam Pemenuhan Hak Ketenagakerjaan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8255Keywords:
Perlindungan Hukum, Pekerja Perempuan, KetenagakerjaanAbstract
Perlindungan hukum merupakan bagian penting dalam sistem hukum ketenagakerjaan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja secara adil dan tanpa diskriminasi khususnya bagi pekerja perempuan. Artikel ini ditujukan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan, pelaksanaan pemenuhan hak ketenagakerjaan dalam praktik hubungan kerja, serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh negara dalam menjamin hak tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer yang digunakan antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Penelitian ini menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan antara pengaturan hukum dan implementasinya, terutama terkait diskriminasi dan pemenuhan hak-hak reproduksi pekerja perempuan dalam hubungan kerja.
Downloads
References
Afriansyah, N. A. N. (2018). “Beban Kerja Mental dan Keluhan Kelelahan Kerja pada Bidan di Puskesmas Jetis Yogyakarta.” The Indonesian Journal of Occupational Safety and Health, Vol. 7, No. 2.
Ariwidodo, Bagas Dwi, Deasy Ismalia, dan Tri Yuniningsih. (2025). “Dinamika Ketidaksetaraan Gender dalam Karier: Perspektif Hukum, Budaya, dan Kebijakan Ketenagakerjaan di Indonesia.” Prosiding Seminar Nasional & Call for Paper, Vol. 12, No. 1.
Aslamiah, R., dan M. L. Pinem. (2020). “Kejahatan Sunyi: Potret Pelecehan Seksual Buruh Perempuan.” Jurnal Sosiologi USK, Vol. 14, No. 1.
Basanti, A. N., dan F. Fatriani. (2025). “Pemenuhan Hak Maternitas pada Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja Perempuan Hamil.” URIS NOTITIA: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 1.
Gunarto, Suhardi. (2002). Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi. Yogyakarta: Universitas Atmajaya.
Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Hakim, Abdul. (2007). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hidayat, M. R., dan N. Dalimunthe. (2022). “Hukum Perlindungan Tenaga Kerja Wanita dalam Perspektif Undang-Undang.” Sibatik Journal, Vol. 2, No. 1.
Khair, O. (2021). “Analisis Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia.” Jurnal Widya Pranata Hukum, Vol. 3, No. 2.
Munti, Ratna B. (1999). Perempuan sebagai Kepala Rumah Tangga. Jakarta: Lembaga Kajian Agama dan Gender.
Rizal, M. (2021). “The Influence of the Job Creation Act (Omnibus Law) on Welfare of Women Employees.” Jurnal Sekretaris dan Administrasi Bisnis, Vol. 5, No. 2.
Rosifany, O. (2019). “Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Perempuan Menurut Ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.” Jurnal Legalitas, Vol. 4, No. 2.
Silalahi, S. S. G., dan C. Pius Sare. (2023). “Peran ILO dalam Mengatasi Kesenjangan Upah Buruh Antar Gender di Indonesia.” Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 3, No. 12.
Syakira, H. D., dkk. (2022). “Keteguhan Nilai Pancasila di Tengah Prahara Eksploitasi Buruh: AICE Group.” Intelektiva: Jurnal Ekonomi, Sosial, dan Humaniora, Vol. 4, No. 1.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Tengku Amira Najla, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.






