Eksistensi dan Kekuatan Hukum Perjanjian Kerja Tidak Tertulis Dalam Sistem Ketenagakerjaan Indonesia

Authors

  • Steven Angkasa Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8256

Keywords:

Perjanjian Kerja Lisan, PKWTT, Hak Normatif, Pembuktian Materil

Abstract

Artikel ini menganalisis legitimasi yuridis kesepakatan kerja lisan serta konsekuensi hukumnya terhadap proteksi hak dasar buruh pasca implementasi regulasi Cipta Kerja. Meskipun rezim hukum ketenagakerjaan nasional mengakui keabsahan kontrak lisan melalui prinsip konsensualisme yang termaktub dalam Pasal 51 UU Ketenagakerjaan, namun terdapat batasan strik bagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang secara mandatori harus dituangkan dalam bentuk tertulis. Isu krusial yang dibedah dalam kajian ini berfokus pada kedudukan hubungan kerja tidak tertulis serta mekanisme pembelaan hak karyawan dalam sengketa terminasi kerja tanpa bukti dokumentasi formal. Melalui metode penelitian doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, ditemukan bahwa kegagalan pengusaha dalam memenuhi syarat formalitas PKWT secara lisan mengakibatkan peralihan status hubungan kerja secara ipso jure menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Fenomena konversi ini merupakan bentuk penalti perdata bagi entitas bisnis atas kelalaian prosedur administratif. Implikasi fundamental dari transformasi tersebut adalah munculnya kewajiban bagi pemberi kerja untuk mengakomodasi seluruh kompensasi normatif, mulai dari uang pesangon, penghargaan masa kerja, hingga jaminan sosial secara komprehensif. Dalam proses litigasi pada Pengadilan Hubungan Industrial, ketiadaan naskah kontrak fisik dapat disubstitusi melalui penggalian kebenaran materiil dengan mengoptimalkan instrumen bukti digital, keterangan saksi, serta diskresi persangkaan hakim. Penelitian ini merekomendasikan urgensi standarisasi administrasi kontrak bagi pengusaha demi memitigasi risiko finansial di masa depan, sekaligus mengedukasi pekerja agar proaktif dalam mengamankan bukti faktual di lapangan guna mengupayakan kepastian hukum serta keadilan yang substantif dalam ekosistem ketenagakerjaan Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Countouris, Nicola. 2007. "The Characterization of the Contract of Employment." International Journal of Comparative Labour Law and Industrial Relations 23, no. 1.

Davidov, Guy. (2016). A Purposive Approach to Labour Law. Oxford: Oxford University Press.

Husni, Lalu. (2021). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Khakim, Abdul. (2020). Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, Sudikno. (2006). Hukum Acara Perdata. Liberty Yogyakarta

Priscylla, L. 2022. "Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Perselisihan Hubungan Industrial." Jurnal Hukum dan Peradilan 11, no. 2.

Savitri, A. S., dan M. Azizah. 2021. "Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak (PKWT) Dalam Undang-Undang Cipta Kerja." Jurnal Hukum Lex Generalis 2, no. 10.

Sihotang, A. N. 2021. "Implikasi Yuridis Perubahan Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu." Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 8, no. 1.

Subekti, R. (2010). Hukum Pembuktian. Jakarta: Intermasa.

Subekti, R. (2014). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Downloads

Published

2026-05-29

How to Cite

Angkasa, S., & Lie, G. (2026). Eksistensi dan Kekuatan Hukum Perjanjian Kerja Tidak Tertulis Dalam Sistem Ketenagakerjaan Indonesia. Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 2(1), 74–81. https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8256

Issue

Section

Articles

Citation Check