Eksistensi dan Kekuatan Hukum Perjanjian Kerja Tidak Tertulis Dalam Sistem Ketenagakerjaan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8256Keywords:
Perjanjian Kerja Lisan, PKWTT, Hak Normatif, Pembuktian MaterilAbstract
Artikel ini menganalisis legitimasi yuridis kesepakatan kerja lisan serta konsekuensi hukumnya terhadap proteksi hak dasar buruh pasca implementasi regulasi Cipta Kerja. Meskipun rezim hukum ketenagakerjaan nasional mengakui keabsahan kontrak lisan melalui prinsip konsensualisme yang termaktub dalam Pasal 51 UU Ketenagakerjaan, namun terdapat batasan strik bagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang secara mandatori harus dituangkan dalam bentuk tertulis. Isu krusial yang dibedah dalam kajian ini berfokus pada kedudukan hubungan kerja tidak tertulis serta mekanisme pembelaan hak karyawan dalam sengketa terminasi kerja tanpa bukti dokumentasi formal. Melalui metode penelitian doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, ditemukan bahwa kegagalan pengusaha dalam memenuhi syarat formalitas PKWT secara lisan mengakibatkan peralihan status hubungan kerja secara ipso jure menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Fenomena konversi ini merupakan bentuk penalti perdata bagi entitas bisnis atas kelalaian prosedur administratif. Implikasi fundamental dari transformasi tersebut adalah munculnya kewajiban bagi pemberi kerja untuk mengakomodasi seluruh kompensasi normatif, mulai dari uang pesangon, penghargaan masa kerja, hingga jaminan sosial secara komprehensif. Dalam proses litigasi pada Pengadilan Hubungan Industrial, ketiadaan naskah kontrak fisik dapat disubstitusi melalui penggalian kebenaran materiil dengan mengoptimalkan instrumen bukti digital, keterangan saksi, serta diskresi persangkaan hakim. Penelitian ini merekomendasikan urgensi standarisasi administrasi kontrak bagi pengusaha demi memitigasi risiko finansial di masa depan, sekaligus mengedukasi pekerja agar proaktif dalam mengamankan bukti faktual di lapangan guna mengupayakan kepastian hukum serta keadilan yang substantif dalam ekosistem ketenagakerjaan Indonesia.
Downloads
References
Countouris, Nicola. 2007. "The Characterization of the Contract of Employment." International Journal of Comparative Labour Law and Industrial Relations 23, no. 1.
Davidov, Guy. (2016). A Purposive Approach to Labour Law. Oxford: Oxford University Press.
Husni, Lalu. (2021). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Khakim, Abdul. (2020). Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo, Sudikno. (2006). Hukum Acara Perdata. Liberty Yogyakarta
Priscylla, L. 2022. "Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Perselisihan Hubungan Industrial." Jurnal Hukum dan Peradilan 11, no. 2.
Savitri, A. S., dan M. Azizah. 2021. "Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak (PKWT) Dalam Undang-Undang Cipta Kerja." Jurnal Hukum Lex Generalis 2, no. 10.
Sihotang, A. N. 2021. "Implikasi Yuridis Perubahan Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu." Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 8, no. 1.
Subekti, R. (2010). Hukum Pembuktian. Jakarta: Intermasa.
Subekti, R. (2014). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Steven Angkasa, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.






