Perlindungan Tenaga Kerja Kontrak dan Outsourcing dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8257Keywords:
Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja Kontrak, Outsourcing, Hukum Ketenagakerjaan, Hak PekerjaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap tenaga kerja kontrak dan outsourcing dalam perspektif hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Peningkatan penggunaan sistem kerja kontrak dan outsourcing sebagai bentuk fleksibilitas pasar kerja tidak dapat dihindari dalam dinamika dunia usaha modern, namun di sisi lain menimbulkan berbagai permasalahan, khususnya terkait kepastian kerja, kesejahteraan, dan perlindungan hak pekerja. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif regulasi ketenagakerjaan telah mengatur perlindungan bagi tenaga kerja kontrak dan outsourcing, terutama terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pembatasan jenis pekerjaan, serta tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai penyimpangan, seperti penyalahgunaan status kontrak, ketidakjelasan hubungan kerja, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Selain itu, ketidakseimbangan posisi tawar antara pekerja dan pengusaha turut memperburuk kondisi perlindungan hak pekerja. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menjamin terpenuhinya hak pekerja secara adil, layak, dan berkelanjutan.
Downloads
References
Arfiadi, Y. & Hadi, MNS. (2006). Continuous bounded controller for active control of structures. Computers and Structures, 84, 798–807.
Asyhadie, Z. (2017). Hukum Ketenagakerjaan. Rajawali Pers, Jakarta.
Husni, L. (2014). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
International Labour Organization. (2015). World Employment and Social Outlook. ILO, Geneva.
International Labour Organization. (2016). Non-Standard Employment Around the World: Understanding Challenges, Shaping Prospects. ILO, Geneva.
Khakim, A. (2014). Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Manan, B. (2004). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. FH UII Press, Yogyakarta.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Kencana, Jakarta.
Nugroho, S. (2019). Outsourcing dalam perspektif hukum ketenagakerjaan Indonesia. Jurnal Lex Administratum, 7(3), 101–115.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu
Pratama, R. (2020). Tinjauan yuridis terhadap perjanjian kerja waktu tertentu dalam hukum ketenagakerjaan. Jurnal Hukum Bisnis, 9(1), 45–60.
Rahardjo, S. (2006). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sari, D. P. (2021). Analisis perlindungan tenaga kerja outsourcing pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ketenagakerjaan, 16(2), 120–135.
Sarraf, M. & Bruneau, M. (1998). Ductile seismic retrofit of steel deck-truss bridges, II: Design applications. Journal of Structural Engineering, 124(11), 1263–1271.
Simanjuntak, P. J. (2001). Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia. LPFE UI, Jakarta.
Soepomo, I. (2003). Hukum Perburuhan. Djambatan, Jakarta.
Sutedi, A. (2009). Hukum Perburuhan. Sinar Grafika, Jakarta.
Sutrisno, E. (2016). Manajemen Sumber Daya Manusia. Kencana, Jakarta.
Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Wibowo, A. (2022). Efektivitas pengawasan ketenagakerjaan dalam perlindungan pekerja kontrak. Jurnal Ilmu Hukum, 18(1), 77–92.
Wijayanti, A. (2011). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Sinar Grafika, Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Matthew Alexander Nainggolan, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.






