Perlindungan Tenaga Kerja Kontrak dan Outsourcing dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan

Authors

  • Matthew Alexander Nainggolan Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8257

Keywords:

Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja Kontrak, Outsourcing, Hukum Ketenagakerjaan, Hak Pekerja

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap tenaga kerja kontrak dan outsourcing dalam perspektif hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Peningkatan penggunaan sistem kerja kontrak dan outsourcing sebagai bentuk fleksibilitas pasar kerja tidak dapat dihindari dalam dinamika dunia usaha modern, namun di sisi lain menimbulkan berbagai permasalahan, khususnya terkait kepastian kerja, kesejahteraan, dan perlindungan hak pekerja. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif regulasi ketenagakerjaan telah mengatur perlindungan bagi tenaga kerja kontrak dan outsourcing, terutama terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pembatasan jenis pekerjaan, serta tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai penyimpangan, seperti penyalahgunaan status kontrak, ketidakjelasan hubungan kerja, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Selain itu, ketidakseimbangan posisi tawar antara pekerja dan pengusaha turut memperburuk kondisi perlindungan hak pekerja. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menjamin terpenuhinya hak pekerja secara adil, layak, dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arfiadi, Y. & Hadi, MNS. (2006). Continuous bounded controller for active control of structures. Computers and Structures, 84, 798–807.

Asyhadie, Z. (2017). Hukum Ketenagakerjaan. Rajawali Pers, Jakarta.

Husni, L. (2014). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

International Labour Organization. (2015). World Employment and Social Outlook. ILO, Geneva.

International Labour Organization. (2016). Non-Standard Employment Around the World: Understanding Challenges, Shaping Prospects. ILO, Geneva.

Khakim, A. (2014). Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Manan, B. (2004). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. FH UII Press, Yogyakarta.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Kencana, Jakarta.

Nugroho, S. (2019). Outsourcing dalam perspektif hukum ketenagakerjaan Indonesia. Jurnal Lex Administratum, 7(3), 101–115.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu

Pratama, R. (2020). Tinjauan yuridis terhadap perjanjian kerja waktu tertentu dalam hukum ketenagakerjaan. Jurnal Hukum Bisnis, 9(1), 45–60.

Rahardjo, S. (2006). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sari, D. P. (2021). Analisis perlindungan tenaga kerja outsourcing pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ketenagakerjaan, 16(2), 120–135.

Sarraf, M. & Bruneau, M. (1998). Ductile seismic retrofit of steel deck-truss bridges, II: Design applications. Journal of Structural Engineering, 124(11), 1263–1271.

Simanjuntak, P. J. (2001). Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia. LPFE UI, Jakarta.

Soepomo, I. (2003). Hukum Perburuhan. Djambatan, Jakarta.

Sutedi, A. (2009). Hukum Perburuhan. Sinar Grafika, Jakarta.

Sutrisno, E. (2016). Manajemen Sumber Daya Manusia. Kencana, Jakarta.

Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Wibowo, A. (2022). Efektivitas pengawasan ketenagakerjaan dalam perlindungan pekerja kontrak. Jurnal Ilmu Hukum, 18(1), 77–92.

Wijayanti, A. (2011). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Sinar Grafika, Jakarta.

Downloads

Published

2026-05-29

How to Cite

Nainggolan, M. A., & Lie, G. (2026). Perlindungan Tenaga Kerja Kontrak dan Outsourcing dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan. Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 2(1), 82–87. https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8257

Issue

Section

Articles

Citation Check