Legalitas Pemutusan Hubungan Kerja Karena Efisiensi Tanpa Penutupan Perusahaan Dalam Hukum Ketenagakerjaan

Authors

  • Clara Agustine Pradinata Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8266

Keywords:

PHK, Efisiensi, Hukum Ketenagakerjaan, Perlindungan Pekerja, Kepastian Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan efisiensi tanpa disertai penutupan perusahaan dalam perspektif hukum ketenagakerjaan di Indonesia, serta mengkaji perlindungan hukum bagi pekerja dalam kondisi tersebut. Isu ini menjadi penting karena adanya perbedaan penafsiran terhadap ketentuan mengenai efisiensi dalam peraturan perundang-undangan, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja yang membawa perubahan signifikan terhadap pengaturan sebelumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan bahan hukum yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PHK karena efisiensi tanpa penutupan perusahaan secara normatif dimungkinkan, namun masih menimbulkan ketidakpastian hukum akibat tidak adanya batasan yang jelas mengenai kondisi yang dapat dikategorikan sebagai efisiensi. Selain itu, perlindungan terhadap pekerja belum sepenuhnya optimal, baik dari segi preventif maupun represif, karena adanya potensi penyalahgunaan alasan efisiensi oleh pengusaha serta ketimpangan posisi tawar antara pekerja dan pengusaha. Oleh karena itu, diperlukan penegasan norma hukum yang lebih jelas dan komprehensif guna menjamin keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan perlindungan hak pekerja serta menciptakan kepastian hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. (2022). Pedoman PHK dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Lubis, A. H. (2018). Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia: Teori dan Praktik. Jakarta: Rajawali Pers.

Mahmud, A. (2020). "Perlindungan Hukum terhadap Pekerja dalam Kasus PHK Efisiensi." Jurnal Hukum Indonesia, 12(1), 45–60.

Satjipto Rahardjo. (2015). Ilmu Hukum: Konsep dan Metodologi. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Simamora, E. (2021). "Efisiensi dan PHK: Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Pasca UU Cipta Kerja." Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2), 123–138.

Soerjono Soekanto. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020, Nomor 245.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Nomor 39.

Downloads

Published

2026-05-29

How to Cite

Pradinata, C. A., & Lie, G. (2026). Legalitas Pemutusan Hubungan Kerja Karena Efisiensi Tanpa Penutupan Perusahaan Dalam Hukum Ketenagakerjaan. Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 2(1), 88–93. https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8266

Issue

Section

Articles

Citation Check