Legalitas Pemutusan Hubungan Kerja Karena Efisiensi Tanpa Penutupan Perusahaan Dalam Hukum Ketenagakerjaan
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8266Keywords:
PHK, Efisiensi, Hukum Ketenagakerjaan, Perlindungan Pekerja, Kepastian HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan efisiensi tanpa disertai penutupan perusahaan dalam perspektif hukum ketenagakerjaan di Indonesia, serta mengkaji perlindungan hukum bagi pekerja dalam kondisi tersebut. Isu ini menjadi penting karena adanya perbedaan penafsiran terhadap ketentuan mengenai efisiensi dalam peraturan perundang-undangan, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja yang membawa perubahan signifikan terhadap pengaturan sebelumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan bahan hukum yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PHK karena efisiensi tanpa penutupan perusahaan secara normatif dimungkinkan, namun masih menimbulkan ketidakpastian hukum akibat tidak adanya batasan yang jelas mengenai kondisi yang dapat dikategorikan sebagai efisiensi. Selain itu, perlindungan terhadap pekerja belum sepenuhnya optimal, baik dari segi preventif maupun represif, karena adanya potensi penyalahgunaan alasan efisiensi oleh pengusaha serta ketimpangan posisi tawar antara pekerja dan pengusaha. Oleh karena itu, diperlukan penegasan norma hukum yang lebih jelas dan komprehensif guna menjamin keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan perlindungan hak pekerja serta menciptakan kepastian hukum.
Downloads
References
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. (2022). Pedoman PHK dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Lubis, A. H. (2018). Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia: Teori dan Praktik. Jakarta: Rajawali Pers.
Mahmud, A. (2020). "Perlindungan Hukum terhadap Pekerja dalam Kasus PHK Efisiensi." Jurnal Hukum Indonesia, 12(1), 45–60.
Satjipto Rahardjo. (2015). Ilmu Hukum: Konsep dan Metodologi. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Simamora, E. (2021). "Efisiensi dan PHK: Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Pasca UU Cipta Kerja." Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2), 123–138.
Soerjono Soekanto. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020, Nomor 245.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Nomor 39.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Clara Agustine Pradinata, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.






