Kajian Pajak Kendaraan Mobil Listrik Untuk Mendorong Energi Hijau di Indonesia

Authors

  • Ismail Rangga Wahana Putra Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8272

Keywords:

Mobil Listrik, Insentif Pajak, PPN DTP, PPnBM 0%, PKB 0%, BBNKB 0%, TKDN, Limbah Baterai, Daur Ulang Baterai, Transisi Energi Hijau, Polusi Udara Jakarta, Kemacetan Perkotaan Regulasi Retur Baterai, Infrastruktur Pengisian Daya, Emisi Karbon Rendah

Abstract

Penelitian ini mengkaji kebijakan insentif pajak untuk mobil listrik di Indonesia sebagai respons terhadap masalah perubahan iklim dan polusi udara parah di kota-kota besar seperti Jakarta, di mana kemacetan dan emisi kendaraan fosil mendominasi. Kebijakan mencakup PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 10% untuk TKDN minimal 40%, PPnBM 0%, PKB 0%, serta BBNKB 0% di daerah seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, sebagaimana diatur dalam PP No. 74/2021, PMK No. 38/2023 (dan update PMK12/2025), serta Pergub DKI No. 34/2022. Pendekatan kuantitatif deskriptif dengan data sekunder dari Gaikindo dan DJPK menunjukkan insentif ini efektif menekan harga pembelian awal, biaya kepemilikan jangka panjang, serta meningkatkan penjualan ritel, sambil mendukung transisi energi hijau melalui pengurangan emisi langsung dan bebas ganjil- genap. Namun, pengurangan pajak belum sebanding dengan potensi limbah baterai lithium-nikel-kobalt yang berbahaya, di mana regulasi daur ulang, infrastruktur pengelolaan, dan investasi R&D masih tertinggal, berisiko menciptakan masalah lingkungan baru. Saran mencakup insentif fiskal untuk industri daur ulang, regulasi wajib retur baterai, prioritas anggaran infrastruktur, serta edukasi publik guna memastikan adopsi mobil listrik berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

CNN Indonesia. (2025, 12 Maret). *KLH sorot masalah besar limbah baterai saat EV makin laku di RI*. Diakses dari: https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20250313132731-603- 1208393/klhsorot-masalah-besar-limbah-baterai-saat-ev-makin-laku-di-ri

Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (2024). *Peran pajak dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik diIndonesia*. Artikel DJP (ulasan kebijakan insentif pajak dan transisi energi, 2024–2025)

Direktorat Jenderal Pajak. (2024). *Peran pajak dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia*(oleh Ulil Amri Nurdin). Artikel DJP. Diakses dari: https://pajak.go.id/id/artikel/peranpajak-dalam-mendorong-penggunaan- kendaraanlistrikdi-indonesia

Direktorat Jenderal Pajak. (2025). *Pemerintah berikan insentif pajak kendaraan listrik dan hybrid tahun 2025*.Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak.

JurnalPost. (2026). *Pajak kendaraan listrik: 0 persen, akankah mematikan pendapatan daerah?*

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). *APBN dan mobil listrik: Jejak nyata negara mendorong transisi energi hijau*. Diakses dari: https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/watampone/id/data-publikasi/artikel/3972- apbn-dan- mobil listrik-jejak-nyata-negara-mendorong-transisi

KlikPajak. (2025). *Pajak mobil listrik: Jenis, tarif, dan insentifnya*.

Nama Penulis. (2026). *Kebijakan fiskal pemberian insentif bea masuk impor mobil listrik*. Jurnal Al-Zayn: Akuntansi dan Perpajakan, 3(1), 1–15. Diakses dari: https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/493

Nurdin, U. A. (2024). *Peran pajak dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia*. Direktorat Jenderal Pajak.

PKN STAN. (2023). *Analisis dampak insentif fiskal perpajakan mobil listrik di Indonesia*. Jurnal PKN STAN, 10(2), 86–100. Diakses dari: https://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/JPI/article/download/2503/13029.

SOSAINS Journal. (2023). *Analisis insentif pajak dan kebijakan bebas ganjil-genap terhadap adopsi kendaraan listrik di Indonesia*. Jurnal Sosial dan Sains, 7(1), 89–105. Diakses dari: https://sosains.greenvest.co.id/index.php/sosains/article/download/32156/1785 10.

SOSAINS Journal. (2023). *Analisis insentif pajak dan kebijakan bebas GA terhadap adopsi kendaraan listrik Di Indonesia*. Jurnal Sosial dan Sains, 5(2), 45–62.

UM Surabaya. (2025). *Pajak kendaraan listrik dan infrastruktur: insentif atau hambatan bagi transisi energi*. Jurnal Manajemen dan Sosial Ekonomi, 10(2), 112–125. Diakses dari: https://journal.um-surabaya.ac.id/Mas/article/download/25474/8956

Universitas Buana Perjuangan Karawang (UBPK). (2025). *Pengaruh PPN, PPnBM, PKB serta pendapatan terhadap minat beli kendaraan listrik di Indonesia*. Jurnal Universitas Buana Perjuangan Karawang. Diakses dari: http://repository.ubpkarawang.ac.id/id/eprint/4958

Universitas Gadjah Mada (UGM). (2023). *Kebijakan insentif fiskal kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Norwegia dan Indonesia* (Skripsi Hukum).

Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI). (2024). *PMK No. 9 Tahun 2024: Persyaratan insentif pajak kendaraan listrik*. Jurnal Akuntansi dan Ekonomika, 15(3), 45–60. Diakses dari: https://ejurnal.umri.ac.id/index.php/jae/article/download/9431/3686

Universitas Sriwijaya. (2025). *Pengaruh insentif PPN, PPnBM, dan PKB terhadap minat beli kendaraan listrik di Indonesia* (Skripsi/Tesis). Diakses dari: https://repository.unsri.ac.id/171571

Downloads

Published

2026-05-29

How to Cite

Putra, I. R. W., & Lie, G. (2026). Kajian Pajak Kendaraan Mobil Listrik Untuk Mendorong Energi Hijau di Indonesia. Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 2(1), 94–99. https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8272

Issue

Section

Articles

Citation Check