Perlindungan Keselamatan Kerja pada Driver Ojek Online Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan

Authors

  • Ismail Rangga Wahana Putra Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8283

Keywords:

perlindungan keselamatan kerja, driver ojek online, status mitra, UU Ketenagakerjaan No. 13/2003, PP 25/2022, BPJS Ketenagakerjaan, rekonstruksi hukum regulasi

Abstract

Perkembangan ojek online (ojol) di Indonesia telah mengubah pola pekerjaan banyak orang, namun sekaligus menimbulkan persoalan serius tentang perlindungan keselamatan kerja bagi driver ojol. Perusahaan platform cenderung mengklasifikasikan driver sebagai “mitra”, bukan pekerja formal, sehingga hak-hak dasar seperti perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan sosial sering tidak terpenuhi secara penuh oleh UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 dan PP 25/2022. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode studi perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis kedalaman perlindungan K3 terhadap driver ojol berstatus “mitra”, serta merancang rekonstruksi hukum agar perusahaan platform wajib mendaftarkan seluruh driver dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan jaminan kecelakaan kerja. Hasilnya menunjukkan bahwa perlindungan K3 masih sangat terbatas karena regulasi lama tidak sepenuhnya menjangkau hubungan kerja digital; oleh karena itu, perlu pengakuan eksplisit status pekerja platform dan pembentukan aturan baru yang mengikat platform untuk memenuhi kewajiban sosial dan keselamatan kerja.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Brown, L. (2025). The Legal Status of Gig Economy Workers in Indonesia’s Digital Platform Industry. International Journal of Labour and Employment Relations (IJLER).

Kurniasih, N. A. (2021). Perlindungan hukum terhadap pengemudi ojek online dalam perspektif hukum ketenagakerjaan. Skripsi, Universitas Bangka Belitung.

Ismail Rangga Wahana Putra & Gunardi Lie

Meninjau Posisi Mitra Ojek Online dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. (2025). Artikel JDIH Kabupaten Sukoharjo. Diakses dari: https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/meninjauposisi-mitra-ojek-online-dalam-hukum-ketenagakerjaan-di-indonesia

Muraz, M. (2021). Perlindungan hukum bagi pekerja ojek online. Skripsi, Universitas Sriwijaya.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang

Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Informal dan Pekerja Platform Digital.

Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Jaminan Sosial dan Perlindungan Bagi Pekerja Platform Digital (rencana/kebijakan 2025–2026, sesuai rilis resmi pemerintah).

RechtsNormen. (2026). Implikasi Hukum dan Kebijakan terhadap Perlindungan Pekerja Platform Digital dalam Sistem Jaminan Sosial di Indonesia. Jurnal RechtsNormen.

Siregar, A. S. (2025). Urgensi Status Pekerja bagi Pengemudi Ojek Online sebagai Upaya Perlindungan Hukum Ketenagakerjaan. Jurnal RSLR – Talenta, 2(1), 1–15. Diakses dari:

https://talenta.usu.ac.id/rslr/article/view/23456

Siregar, A. S. (2026). Kepastian Hukum Status Pengemudi Ojek Online dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan. Jurnal Causa, 1(1), 1–12.

Al-Zayn, A. (2026). Status Hukum dan Perlindungan Pekerja Platform Digital. Jurnal Al-Zayn, Yayasan Pendidikan Dzurriyatul Qur’an.

UGM & Kementerian Ketenagakerjaan RI. (2026). Desakan perbaikan regulasi untuk perlindungan upah dan jaminan sosial pekerja platform (termasuk ojol). Rilis ilmiah dan wawancara, situs resmi UGM dan Kemnaker.

Analisis Kekosongan Hukum terhadap Transportasi Berbasis Aplikasi dan Perlindungan Pengemudi Ojek Online. (2023). Prosiding / jurnal nasional tentang transportasi online dan kekosongan hukum.

Arapenta, D. C. (2022). Kecelakaan Penumpang Ojek Online Ditinjau dari Perspektif Hukum Asuransi dan Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah (internal-universitas, akses PDF/online).

Hukumonline. (2025). Di Balik Layar Aplikasi Ojek Online: Menyoal Ulang Status Kemitraan atau Hubungan Kerja. Hukumonline. Diakses dari: https://www.hukumonline.com/berita/a/di-balik-layaraplikasi-ojek-online--menyoal-ulang-status-kemitraan-atau-hubungan-kerja-lt6

Wijayanti, R. D. (2023). Perlindungan Hukum Driver Ojek Online terhadap Mitra Kerja Transportasi Online. Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Wiralodra.

Diakses dari:

https://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/148

Wijayanti, R. D. (2023). Perlindungan Hukum Driver Ojek Online terhadap Mitra Kerja Transportasi Online (PDF Full Text). Universitas Wiralodra.

Diakses dari:

https://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/download/148/45 Unhas / Jurnal Pembangunan Hukum. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Keselamatan dan Keamanan Pengemudi Ojek Online untuk Kepentingan Masyarakat. Jurnal Pembangunan Hukum (Unja / Unhas).

Diakses dari: https://ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/download/734/77

Downloads

Published

2026-05-29

How to Cite

Putra, I. R. W., & Lie, G. (2026). Perlindungan Keselamatan Kerja pada Driver Ojek Online Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan. Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 2(1), 100–106. https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8283

Issue

Section

Articles

Citation Check