Perlindungan Keselamatan Kerja pada Driver Ojek Online Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8283Keywords:
perlindungan keselamatan kerja, driver ojek online, status mitra, UU Ketenagakerjaan No. 13/2003, PP 25/2022, BPJS Ketenagakerjaan, rekonstruksi hukum regulasiAbstract
Perkembangan ojek online (ojol) di Indonesia telah mengubah pola pekerjaan banyak orang, namun sekaligus menimbulkan persoalan serius tentang perlindungan keselamatan kerja bagi driver ojol. Perusahaan platform cenderung mengklasifikasikan driver sebagai “mitra”, bukan pekerja formal, sehingga hak-hak dasar seperti perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan sosial sering tidak terpenuhi secara penuh oleh UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 dan PP 25/2022. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode studi perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis kedalaman perlindungan K3 terhadap driver ojol berstatus “mitra”, serta merancang rekonstruksi hukum agar perusahaan platform wajib mendaftarkan seluruh driver dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan jaminan kecelakaan kerja. Hasilnya menunjukkan bahwa perlindungan K3 masih sangat terbatas karena regulasi lama tidak sepenuhnya menjangkau hubungan kerja digital; oleh karena itu, perlu pengakuan eksplisit status pekerja platform dan pembentukan aturan baru yang mengikat platform untuk memenuhi kewajiban sosial dan keselamatan kerja.
Downloads
References
Brown, L. (2025). The Legal Status of Gig Economy Workers in Indonesia’s Digital Platform Industry. International Journal of Labour and Employment Relations (IJLER).
Kurniasih, N. A. (2021). Perlindungan hukum terhadap pengemudi ojek online dalam perspektif hukum ketenagakerjaan. Skripsi, Universitas Bangka Belitung.
Ismail Rangga Wahana Putra & Gunardi Lie
Meninjau Posisi Mitra Ojek Online dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. (2025). Artikel JDIH Kabupaten Sukoharjo. Diakses dari: https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/meninjauposisi-mitra-ojek-online-dalam-hukum-ketenagakerjaan-di-indonesia
Muraz, M. (2021). Perlindungan hukum bagi pekerja ojek online. Skripsi, Universitas Sriwijaya.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Informal dan Pekerja Platform Digital.
Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Jaminan Sosial dan Perlindungan Bagi Pekerja Platform Digital (rencana/kebijakan 2025–2026, sesuai rilis resmi pemerintah).
RechtsNormen. (2026). Implikasi Hukum dan Kebijakan terhadap Perlindungan Pekerja Platform Digital dalam Sistem Jaminan Sosial di Indonesia. Jurnal RechtsNormen.
Siregar, A. S. (2025). Urgensi Status Pekerja bagi Pengemudi Ojek Online sebagai Upaya Perlindungan Hukum Ketenagakerjaan. Jurnal RSLR – Talenta, 2(1), 1–15. Diakses dari:
https://talenta.usu.ac.id/rslr/article/view/23456
Siregar, A. S. (2026). Kepastian Hukum Status Pengemudi Ojek Online dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan. Jurnal Causa, 1(1), 1–12.
Al-Zayn, A. (2026). Status Hukum dan Perlindungan Pekerja Platform Digital. Jurnal Al-Zayn, Yayasan Pendidikan Dzurriyatul Qur’an.
UGM & Kementerian Ketenagakerjaan RI. (2026). Desakan perbaikan regulasi untuk perlindungan upah dan jaminan sosial pekerja platform (termasuk ojol). Rilis ilmiah dan wawancara, situs resmi UGM dan Kemnaker.
Analisis Kekosongan Hukum terhadap Transportasi Berbasis Aplikasi dan Perlindungan Pengemudi Ojek Online. (2023). Prosiding / jurnal nasional tentang transportasi online dan kekosongan hukum.
Arapenta, D. C. (2022). Kecelakaan Penumpang Ojek Online Ditinjau dari Perspektif Hukum Asuransi dan Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah (internal-universitas, akses PDF/online).
Hukumonline. (2025). Di Balik Layar Aplikasi Ojek Online: Menyoal Ulang Status Kemitraan atau Hubungan Kerja. Hukumonline. Diakses dari: https://www.hukumonline.com/berita/a/di-balik-layaraplikasi-ojek-online--menyoal-ulang-status-kemitraan-atau-hubungan-kerja-lt6
Wijayanti, R. D. (2023). Perlindungan Hukum Driver Ojek Online terhadap Mitra Kerja Transportasi Online. Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Wiralodra.
Diakses dari:
https://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/148
Wijayanti, R. D. (2023). Perlindungan Hukum Driver Ojek Online terhadap Mitra Kerja Transportasi Online (PDF Full Text). Universitas Wiralodra.
Diakses dari:
https://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/download/148/45 Unhas / Jurnal Pembangunan Hukum. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Keselamatan dan Keamanan Pengemudi Ojek Online untuk Kepentingan Masyarakat. Jurnal Pembangunan Hukum (Unja / Unhas).
Diakses dari: https://ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/download/734/77
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Ismail Rangga Wahana Putra, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.






