Disharmoni antara Pemeriksaan dan Penyelidikan Pajak dalam Penegakan Hukum Perpajakan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8288Keywords:
Disharmoni, Penyelidikan Pajak, Penegakan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disharmoni antara pemeriksaan dan penyelidikan pajak dalam penegakan hukum perpajakan di Indonesia serta merumuskan konsep harmonisasi yang ideal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur, melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat disharmoni yang signifikan, yang ditandai dengan ketidakjelasan batas kewenangan, tumpang tindih fungsi aparat, ketidaksinkronan prosedur, serta perbedaan standar pembuktian. Disharmoni ini berdampak pada ketidakpastian hukum dan lemahnya perlindungan terhadap wajib pajak. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi melalui penegasan batas normatif, pemisahan fungsi kelembagaan, transparansi prosedur, serta penerapan prinsip procedural justice. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan sistem penegakan hukum perpajakan yang lebih adil dan efektif.
Downloads
References
Ekaputra, A. (2025). Efektivitas pemeriksaan pajak dalam mempengaruhi kepatuhan wajib pajak: Systematic literature review. Jurnal Entitas Ekonomi dan Bisnis, 1(1), 1–7.
Irawan, E. (2024). Pengaruh kesadaran wajib pajak, pelayanan perpajakan dan kepatuhan wajib pajak terhadap penerimaan pajak (Studi kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Timur) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mardiasmo. (2016). Perpajakan (Edisi terbaru). Yogyakarta: Penerbit Andi.
Sinaga, N. A. (2016). Pemungutan pajak dan permasalahannya di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 7(1).
Wahyudi, M., & Kartikaningdyah, E. (2014). Perbandingan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) badan menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 pada PT XXX. Jurnal Akuntansi, Ekonomi dan Manajemen Bisnis, 2(1), 24–33.
Yohanes, S. (2020). Dampak ketidakharmonisan pengaturan kekuasaan dan kewenangan lembaga pemeriksa keuangan negara dan daerah dalam menetapkan dan menilai kerugian negara. Jurnal Hukum Proyuris, 2(2), 211–229.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Maximillian Ivander Kiyoshi, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.






