Disharmoni antara Pemeriksaan dan Penyelidikan Pajak dalam Penegakan Hukum Perpajakan di Indonesia

Authors

  • Maximillian Ivander Kiyoshi Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8288

Keywords:

Disharmoni, Penyelidikan Pajak, Penegakan Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disharmoni antara pemeriksaan dan penyelidikan pajak dalam penegakan hukum perpajakan di Indonesia serta merumuskan konsep harmonisasi yang ideal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur, melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat disharmoni yang signifikan, yang ditandai dengan ketidakjelasan batas kewenangan, tumpang tindih fungsi aparat, ketidaksinkronan prosedur, serta perbedaan standar pembuktian. Disharmoni ini berdampak pada ketidakpastian hukum dan lemahnya perlindungan terhadap wajib pajak. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi melalui penegasan batas normatif, pemisahan fungsi kelembagaan, transparansi prosedur, serta penerapan prinsip procedural justice. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan sistem penegakan hukum perpajakan yang lebih adil dan efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ekaputra, A. (2025). Efektivitas pemeriksaan pajak dalam mempengaruhi kepatuhan wajib pajak: Systematic literature review. Jurnal Entitas Ekonomi dan Bisnis, 1(1), 1–7.

Irawan, E. (2024). Pengaruh kesadaran wajib pajak, pelayanan perpajakan dan kepatuhan wajib pajak terhadap penerimaan pajak (Studi kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Timur) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mardiasmo. (2016). Perpajakan (Edisi terbaru). Yogyakarta: Penerbit Andi.

Sinaga, N. A. (2016). Pemungutan pajak dan permasalahannya di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 7(1).

Wahyudi, M., & Kartikaningdyah, E. (2014). Perbandingan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) badan menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 pada PT XXX. Jurnal Akuntansi, Ekonomi dan Manajemen Bisnis, 2(1), 24–33.

Yohanes, S. (2020). Dampak ketidakharmonisan pengaturan kekuasaan dan kewenangan lembaga pemeriksa keuangan negara dan daerah dalam menetapkan dan menilai kerugian negara. Jurnal Hukum Proyuris, 2(2), 211–229.

Downloads

Published

2026-05-29

How to Cite

Kiyoshi, M. I., & Lie, G. (2026). Disharmoni antara Pemeriksaan dan Penyelidikan Pajak dalam Penegakan Hukum Perpajakan di Indonesia. Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 2(1), 113–118. https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8288

Issue

Section

Articles

Citation Check