Perlindungan Hukum terhadap Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tanpa Pesangon: Studi Kasus Studi Kasus Putusan Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bgl

Authors

  • Gabriela Gunawan Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8294

Keywords:

Pemutusan Hubungan Kerja, Pesangon, Perlindungan Hukum, Ketenagakerjaan, Putusan Pengadilan

Abstract

Berakhirnya hubungan kerja sering menimbulkan persoalan bagi pekerja, terutama ketika hak yang seharusnya diterima tidak diberikan secara layak. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pekerja dalam praktik belum selalu berjalan sebagaimana mestinya. Tulisan ini mengkaji permasalahan tersebut melalui penelaahan terhadap putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa pemutusan hubungan kerja serta pemenuhan hak pesangon, dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui penelusuran peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun ketentuan mengenai pesangon telah diatur secara jelas, dalam praktiknya masih ditemukan kondisi di mana pekerja tidak memperoleh haknya secara penuh. Putusan yang dianalisis memperlihatkan adanya upaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, namun belum sepenuhnya mencerminkan pemenuhan hak secara optimal, sehingga diperlukan penerapan hukum yang lebih konsisten agar perlindungan terhadap pekerja dapat terwujud secara nyata.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bgl.

Sutedi, Adrian. Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Wijayanti, Asri. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Downloads

Published

2026-05-29

How to Cite

Gunawan, G., & Lie, G. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tanpa Pesangon: Studi Kasus Studi Kasus Putusan Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bgl. Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 2(1), 119–124. https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8294

Issue

Section

Articles

Citation Check