Analisis Yuridis Perlindungan Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menurut Undang Undang Ketenagakerjaan dan Undang Undang Cipta Kerja

Authors

  • Arlyn Annabel Nusamara Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8346

Keywords:

Pekerja, UU No 13 tahun 2003, UU No 6 Tahun 2023, PP No 35 Tahun 2021, PKWT

Abstract

Perlindungan bagi pekerja termasuk dalam Hak Asasi Manusia yang menjadi elemen krusial dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk mewujudkan perlindungan secara hukum terhadap pekerja, negara menetapkan regulasi perundangan di bidang pekerjaan yaitu UU No 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan yang selanjutnya diubah melalui UU No 6 Tahun 2023 mengenai Cipta Kerja beserta PP No 35 Tahun 2021. Pendekatan studi yang diterapkan merupakan studi normatif. Sumber referensi yang dimanfaatkan dalam studi ini mencakup referensi hukum utama, referensi hukum tambahan, referensi hukum lanjutan. Perlindungan tenaga kerja menurut UU No 13 Tahun 2003 terkait ketenagakerjaan lebih berfokus kepada pembatasan ruang lingkup pekerjaan seperti PKWT diwajibkan dibuat dalam dokumen tertulis, perjanjian ini berlaku untuk pekerjaan bersifat musiman, masa berlaku perjanjian ini maksimal 2 tahun serta hanya boleh memperpanjang 1 kali, dan apabila pekerja meninggal dunia maka ahli warisnya berhak atas hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam perjanjian tersebut.. Sedangkan UU No 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 35 Tahun 2021 lebih fleksibel karena ketentuan ini mengubah jangka waktu yang sebelumnya 2 tahun menjadi 5 tahun. Dengan demikian, perubahan pengaturan PKWT dalam UU Cipta Kerja mengindikasikan pergeseran perlindungan hukum dari yang sifatnya preventif menjadi kompensatif yang memerlukan pengawasan serta penegakan hukum agar tetap memberikan keadilan bagi pekerja.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Marzuki, P.M. (2007). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Group.

Pomolango, S, Rejeki, S.A,dan Moonti, M.R. (2025). Analisis Dampak Pengaturan Perjanjian Kerja dalam Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Keadilan Sosial. Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia. https://doi.org/10.62383/amandemen.v2i3.1074

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Soekanto, S dan Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers.

Downloads

Published

2026-05-29

How to Cite

Nusamara, A. A., & Lie, G. (2026). Analisis Yuridis Perlindungan Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menurut Undang Undang Ketenagakerjaan dan Undang Undang Cipta Kerja. Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 2(1), 136–140. https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8346

Issue

Section

Articles

Citation Check