Analisis Yuridis Perlindungan Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menurut Undang Undang Ketenagakerjaan dan Undang Undang Cipta Kerja
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8346Keywords:
Pekerja, UU No 13 tahun 2003, UU No 6 Tahun 2023, PP No 35 Tahun 2021, PKWTAbstract
Perlindungan bagi pekerja termasuk dalam Hak Asasi Manusia yang menjadi elemen krusial dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk mewujudkan perlindungan secara hukum terhadap pekerja, negara menetapkan regulasi perundangan di bidang pekerjaan yaitu UU No 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan yang selanjutnya diubah melalui UU No 6 Tahun 2023 mengenai Cipta Kerja beserta PP No 35 Tahun 2021. Pendekatan studi yang diterapkan merupakan studi normatif. Sumber referensi yang dimanfaatkan dalam studi ini mencakup referensi hukum utama, referensi hukum tambahan, referensi hukum lanjutan. Perlindungan tenaga kerja menurut UU No 13 Tahun 2003 terkait ketenagakerjaan lebih berfokus kepada pembatasan ruang lingkup pekerjaan seperti PKWT diwajibkan dibuat dalam dokumen tertulis, perjanjian ini berlaku untuk pekerjaan bersifat musiman, masa berlaku perjanjian ini maksimal 2 tahun serta hanya boleh memperpanjang 1 kali, dan apabila pekerja meninggal dunia maka ahli warisnya berhak atas hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam perjanjian tersebut.. Sedangkan UU No 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 35 Tahun 2021 lebih fleksibel karena ketentuan ini mengubah jangka waktu yang sebelumnya 2 tahun menjadi 5 tahun. Dengan demikian, perubahan pengaturan PKWT dalam UU Cipta Kerja mengindikasikan pergeseran perlindungan hukum dari yang sifatnya preventif menjadi kompensatif yang memerlukan pengawasan serta penegakan hukum agar tetap memberikan keadilan bagi pekerja.
Downloads
References
Marzuki, P.M. (2007). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Group.
Pomolango, S, Rejeki, S.A,dan Moonti, M.R. (2025). Analisis Dampak Pengaturan Perjanjian Kerja dalam Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Keadilan Sosial. Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia. https://doi.org/10.62383/amandemen.v2i3.1074
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Soekanto, S dan Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Arlyn Annabel Nusamara, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.






