Implikasi Digitalisasi Sistem Perpajakan Terhadap Kepastian Hukum dan Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia

Authors

  • Arlyn Annabel Nusamara Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8347

Keywords:

Pajak, Coretax, Direktorat Jenderal Pajak, Digital

Abstract

Pajak adalah salah satu sumber utama penerimaan negara yang memiliki peran krusial. Sebagai wujud adaptasi tersebut, pemerintah telah melakukan digitalisasi terhadap sistem pajak. Dengan perubahan ini diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum bagi wajib pajak. Digitalisasi sistem pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 mengenai Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, PER-10/PJ/2020, dan PER-03/PJ/2022. Implikasi terhadap kepastian hukum di Indonesia adalah dengan meningkatnya jumlah pelaporan SPT menandakan digitalisasi sistem perpajakan berperan dalam memperkuat kejelasan norma hukum, meningkatkan konsistensi dalam penerapan aturan, serta memberikan kepastian bagi wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya melalui sistem administrasi yang terstruktur dan transparan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Direktorat Jenderal Pajak. (2026). Tingkat Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Meningkat, 47,938 SPT telah disampaikan per 9 Februari 2026. https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/tingkat-kepatuhan-pelaporan-spt-tahunan-meningkat-47938-spt-telah-disampaikan-9 (diakses pada 22 Maret 2026)

Kurnia, S. (2013). Perpajakan di Indonesia: Teori dan Praktik. Jakarta: Rajawali Pers.

Marzuki, P.M. (2007). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Group.

Republik Indonesia. (2020). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-10/PJ/2020.

Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Republik Indonesia. (2022). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-03/PJ/2022

Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Downloads

Published

2026-05-29

How to Cite

Nusamara, A. A., & Lie, G. (2026). Implikasi Digitalisasi Sistem Perpajakan Terhadap Kepastian Hukum dan Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia. Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 2(1), 141–145. https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8347

Issue

Section

Articles

Citation Check