Perlindungan Hukum bagi Pekerja di Era Gig Economy Dalam Sistem Ketenagakerjaan Berbasis Platform Digital di Indonesia

Authors

  • Nasha Rawza Alya Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8349

Keywords:

Gig Economy, Perlindungan Hukum, Platform Digital

Abstract

Dinamika teknologi digital telah memicu pola ketenagakerjaan dari sistem kerja tetap menuju model fleksibel berbasis platform digital, yang dikenal sebagai gig economy. Sistem ini menawarkan fleksibilitas waktu dan kesempatan memperoleh penghasilan lebih luas bagi pekerja, namun menimbulkan tantangan serius terkait perlindungan hukum. Banyak pekerja gig diklasifikasikan sebagai mitra, bukan pekerja formal, sehingga hak-hak dasar pekerja seperti perlindungan sosial dan keselamatan kerja kerja, dan kepastian pendapatan belum terpenuhi. Di Indonesia, meskipun regulasi ketenagakerjaan telah ditetapkan melalui UU No. 13 Tahun 2003 dan revisinya melalui UU No. 6 Tahun 2023, pengaturan khusus bagi pekerja platform digital masih minim, sehingga terdapat ketidakjelasan status hukum dan kekosongan norma (legal gap). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta memanfaatkan bahan hukum sekunder dari kepustakaan. Hasil penelitian menekankan perlunya regulasi adaptif yang mencakup pengakuan status kerja platform, akses jaminan sosial, standar penghasilan minimum, transparansi mekanisme platform, serta peningkatan kesadaran hukum pekerja agar perlindungan hukum di gig economy tidak hanya normatif, tetapi nyata dan relevan dengan dinamika kerja berbasis digital di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Buku:

Soekanto, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (Cetakan ke-19). Rajawali Press.

Jurnal:

Stevania, M., & Hoesin, S. H. (2024). Analisis kepastian hukum jaminan sosial ketenagakerjaan bagi gig worker pada era gig economy di Indonesia. Jurnal Ilmiah. https://ojs.uma.ac.id/index.php/gakkum/article/view/11968/6004

Artikel:

Arviana, G. N. (2024). Gig economy: Definisi serta dampaknya terhadap pekerja dan perusahaan. https://glints.com/id/lowongan/gig-economy-adalah/

Tim Loker. (2024). Gig economy: Peluang baru atau ancaman tersembunyi di era digital.

https://www.loker.id/artikel/gig-economy-peluang-baru-atau-ancaman-tersembunyi-di-era-digital

The Prakarsa. (2026). Riset ILO: 653 platform digital di dunia ciptakan lapangan kerja.

https://theprakarsa.org/riset-ilo-653-platform-digital-di-dunia-ciptakan-lapangan-kerja/

International Labour Organization. (2020). Program pekerjaan layak nasional (DWCP) untuk Indonesia 2020–2025.

Da Reisa, M. (2025). Menaker tegaskan regulasi perlindungan pekerja gig kini mendesak.

https://rri.co.id/jakarta/info-kementerian/1997508/menaker-tegaskan-regulasi-perlindungan-pekerja-gig-kini-mendesak

Budiarti, N. (2026). Gig economy dan tantangan kerja layak pekerja informal.

https://www.antaranews.com/berita/5451819/gig-economy-dan-tantangan-kerja-layak-pekerja-informal

Downloads

Published

2026-05-29

How to Cite

Alya, N. R., & Lie, G. (2026). Perlindungan Hukum bagi Pekerja di Era Gig Economy Dalam Sistem Ketenagakerjaan Berbasis Platform Digital di Indonesia. Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 2(1), 146–151. https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8349

Issue

Section

Articles

Citation Check