Perlindungan Hukum terhadap Pekerja PKWT dan Pemutusan Hubungan Kerja dalam Perspektif Employment Protection

Authors

  • Sherley Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8366

Keywords:

employment protection, pemutusan hubungan kerja, perlindungan hukum, PKWT

Abstract

Perubahan hukum ketenagakerjaan setelah kebijakan Cipta Kerja memperluas fleksibilitas hubungan kerja, tetapi juga menimbulkan persoalan mengenai kepastian kerja, penggunaan PKWT, pemenuhan hak normatif, dan perlindungan pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum pekerja PKWT dalam perkembangan hukum ketenagakerjaan Indonesia, bentuk perlindungan hukum selama hubungan kerja berlangsung, serta perlindungan hukum terhadap pekerja PKWT dalam pemutusan hubungan kerja dari perspektif employment protection. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis studi literatur yang berorientasi pada penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui studi dokumen, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui tahapan reduksi data, pengelompokan, interpretasi, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan PKWT telah memiliki dasar normatif yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, tetapi pelaksanaannya masih menghadapi persoalan berupa penyalahgunaan kontrak, lemahnya pengawasan, dan belum meratanya pemahaman pekerja terhadap haknya. Perlindungan hukum mencakup kejelasan hubungan kontraktual, pembatasan penggunaan PKWT, pemenuhan hak normatif, jaminan kompensasi, prosedur PHK yang adil, pemenuhan hak akibat PHK, serta perlindungan pascakehilangan pekerjaan. Penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan pekerja PKWT baru memadai apabila fleksibilitas kerja dibatasi oleh kepastian hukum, keadilan prosedural, dan efektivitas pemenuhan hak. Temuan ini menunjukkan perlunya penguatan pengawasan, kepatuhan pengusaha, dan akses pekerja terhadap penyelesaian perselisihan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Avianto, R., Suhartini, E., & Adiwijaya, A. J. S. (2022). Perbandingan sistem hubungan kerja PKWTT dan PKWT dalam upaya peningkatan kesejahteraan pekerja. Jurnal Ilmiah Living Law, 14(2). https://doi.org/10.30997/jill.v14i2.6361

Badan Pusat Statistik. (2025, May 5). Tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 4,76 persen. Rata-rata upah buruh sebesar 3,09 juta rupiah. Retrieved from https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2025/05/05/2432/tingkat-pengangguran-terbuka--tpt--sebesar-4-76-persen--rata-rata-upah-buruh-sebesar-3-09-juta-rupiah-.html

Firmansyah, F. (2021). Perlindungan hukum bagi karyawan yang di PHK di era digitalisasi industri. Istinbath: Jurnal Hukum, 17(2), 291–304. https://doi.org/10.32332/istinbath.v17i2.5529

Haidar, M. (2022). Reformulasi ketentuan masa kerja pada perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu. Masalah-Masalah Hukum, 51(2), 179–187. https://doi.org/10.14710/mmh.51.2.2022.179-187

Hermansyah, D. (2024). Analysis of legal protection for contract employees in cases of unilateral termination of employment based on social justice (Case study of layoffs in Central Java region). Ratio Legis Journal, 3(4), 301–310. https://dx.doi.org/10.30659/rlj.3.4.301-310

Hirawan, F. B., Fauri, A., Tobing, H., & Muhyiddin, M. (2023). Kajian UU 11/2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan: Studi pada regulasi pengupahan, PHK, dan pesangon. Jurnal Ketenagakerjaan, 18(1), 1–13. https://doi.org/10.47198/jnaker.v18i1.205

Izzati, N. R. (2022). Deregulation in job creation law: The future of Indonesian labor law. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 191–209. https://doi.org/10.22304/pjih.v9n2.a3

Japar, M., Fauziah, F., Lubis, E., Fadillah, S., Hermanto, H., & Patras, Y. E. (2025). Analysis of the protection of workers' rights in the Indonesian labor law. Pakuan Law Review, 11(1). https://doi.org/10.33751/palar.v11i1

Kusuma, R., & Basniwati, A. D. (2022). Hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Jurnal Ilmu Hukum The Juris, 6(2), 325–332. https://doi.org/10.56301/juris.v6i2.599

Makadolang, E. M., Maramis, R. A., & Siar, L. (2024). Perlindungan hukum terhadap pekerja

pada perjanjian kerja waktu tertentu yang diberhentikan sebelum waktunya. Lex Privatum, 13(3).

Nugroho, A., Ronaboyd, I., & Rusdiana, E. (2024). The impact of labor law reform on Indonesian workers: A comparative study after the Job Creation Law. Lex Scientia Law Review, 8(1), 65–106. https://doi.org/10.15294/lslr.v8i1.14064

Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Details/161904/pp-no-35-tahun-2021?utm_source

Putri, I. A., Hamzah, M. Z., & Sofilda, E. (2025). The performance of the Job Loss Security Scheme in Indonesia: A systematic literature review and bibliometric analysis. Jurnal Ketenagakerjaan, 20(2), 163–185. https://doi.org/10.47198/jnaker.v20i2.631

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Details/246523/uu-no-6-tahun-2023?utm_source

Siregar, D. (2025). Legal protection in specified-term employment contracts: Striking a balance between workers’ rights and obligations. Istinbath: Jurnal Hukum, 22(1), 85–106. https://doi.org/10.32332/istinbath.v22i01.10252

Wongkaren, T. S., Samudra, R. R., Indrayanti, R., Azhari, F., & Muhyiddin, M. (2022). Analisa implementasi UU Cipta Kerja kluster perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan alih daya. Jurnal Ketenagakerjaan, 17(3), 210–237. https://doi.org/10.47198/naker.v17i3.184

Downloads

Published

2026-05-29

How to Cite

Lie, S., & Lie, G. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja PKWT dan Pemutusan Hubungan Kerja dalam Perspektif Employment Protection. Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 2(1), 152–160. https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8366

Issue

Section

Articles

Citation Check