Penghindaran Pajak vs Penggelapan Pajak: Batas Hukum, Sanksi Pidana, dan Perlindungan Hak Wajib Pajak dalam Sistem Hukum Indonesia

Authors

  • Baharuddin Jusuf Habibie Hasta Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8370

Keywords:

Tax Avoidance, Tax Evasion, GAAR, Sanksi Pidana, Kepastian Hukum.

Abstract

Pajak merupakan pilar utama pembiayaan negara yang menyumbang lebih dari 80% pendapatan nasional Indonesia. Namun, terdapat tantangan signifikan berupa perilaku wajib pajak dalam meminimalkan beban pajak melalui tax avoidance (penghindaran pajak) yang memanfaatkan celah hukum dan tax evasion (penggelapan pajak) yang bersifat melawan hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan yuridis antara kedua konsep tersebut, mengkaji proporsionalitas sanksi pidana dalam UU KUP dan UU HPP, serta menelaah perlindungan hak wajib pajak dalam sistem hukum Indonesia. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki demarkasi yuridis yang tegas antara tax avoidance dan tax evasion, serta belum memiliki General Anti-Avoidance Rule (GAAR) yang komprehensif. Implementasi sanksi pidana juga mengalami distorsi akibat mekanisme dual track system dalam Pasal 44B UU KUP yang menciptakan ketidakadilan struktural dan melemahkan efek jera. Artikel ini merekomendasikan perlunya rekonstruksi normatif melalui kodifikasi GAAR dan penguatan transparansi penegakan hukum untuk menekan tax gap dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

- Arnold, Brian J. dan Michael J. McIntyre. International Tax Primer, 2nd Edition. The Hague: Kluwer Law International, 2002.

- Darussalam, Danny Septriadi, dan B. Bawono Kristiaji. Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis. Jakarta: DDTC, 2013.

- Gunadi. Pajak Internasional, Edisi Revisi. Jakarta: LPFEUI, 2007.

- Gunadi. Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan, Edisi Revisi. Jakarta: Bee Media Indonesia, 2013.

- Ilyas, Wirawan B. dan Richard Burton. Hukum Pajak, Edisi 6. Jakarta: Salemba Empat, 2013.

- Kirchhof, Paul. "The Fundamentals of Tax Law," dalam Tax Law: An Introduction. Vienna: Linde Verlag, 2019.

- Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

- Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2007.

- Nurmantu, Safri. Pengantar Perpajakan, Edisi 3. Jakarta: Granit, 2005.

- Rosdiana, Haula dan Edi Slamet Irianto. Pengantar Ilmu Pajak. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

- Saidi, Muhammad Djafar. Perlindungan Hukum Wajib Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

- Soemitro, Rochmat. Asas dan Dasar Perpajakan, Jilid I. Bandung: Refika Aditama, 1998.

- Soemitro, Rochmat. Hukum Pajak Internasional Indonesia. Bandung: Eresco, 1986.

- Suandy, Erly. Hukum Pajak, Edisi 7. Jakarta: Salemba Empat, 2017.

- Suprianto, Edy. Hukum Pajak Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.

Jurnal dan Publikasi Ilmiah:

- Becker, Gary S. "Crime and Punishment: An Economic Approach," Journal of Political Economy, Vol. 76, No. 2 (1968).

- Cooper, Graham. "Australia's Experience with GAAR," eJournal of Tax Research, Vol. 9, No. 1 (2011).

- Qibthiyyah, Riatu Mariatul dan Arif Anindita. "Evaluasi Program Amnesti Pajak di Indonesia," Jurnal Perencanaan Pembangunan, Vol. 5, No. 3 (2021).

- Rosdiana, Haula. "Dekriminalisasi Hukum Pajak," Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, Vol. 16, No. 3 (2009).

- Septriadi, Danny dan B. Bawono Kristiaji. "Urgensi GAAR dalam Sistem Perpajakan Indonesia," Inside Tax, Vol. 32 (2015).

- Slemrod, Joel. "Cheating Ourselves: The Economics of Tax Evasion," Journal of Economic Perspectives, Vol. 21, No. 1 (2007).

- Wibisono, Yusuf. "Treaty Shopping," Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 48, No. 2 (2018).

Dokumen Negara dan Organisasi Internasional:

- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2023. Jakarta: Kemenkeu RI, 2024.

- Komisi Pemberantasan Korupsi. Kajian Pencegahan Korupsi pada Pengelolaan Penerimaan Pajak. Jakarta: KPK, 2018.

- OECD. Addressing Base Erosion and Profit Shifting. Paris: OECD Publishing, 2013.

- OECD. Tackling Aggressive Tax Planning through Improved Transparency and Disclosure. Paris: OECD Publishing, 2011.

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017.

Downloads

Published

2026-05-29

How to Cite

Hasta, B. J. H., & Lie, G. (2026). Penghindaran Pajak vs Penggelapan Pajak: Batas Hukum, Sanksi Pidana, dan Perlindungan Hak Wajib Pajak dalam Sistem Hukum Indonesia. Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 2(1), 161–172. https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8370

Issue

Section

Articles

Citation Check