Penghindaran Pajak vs Penggelapan Pajak: Batas Hukum, Sanksi Pidana, dan Perlindungan Hak Wajib Pajak dalam Sistem Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8370Keywords:
Tax Avoidance, Tax Evasion, GAAR, Sanksi Pidana, Kepastian Hukum.Abstract
Pajak merupakan pilar utama pembiayaan negara yang menyumbang lebih dari 80% pendapatan nasional Indonesia. Namun, terdapat tantangan signifikan berupa perilaku wajib pajak dalam meminimalkan beban pajak melalui tax avoidance (penghindaran pajak) yang memanfaatkan celah hukum dan tax evasion (penggelapan pajak) yang bersifat melawan hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan yuridis antara kedua konsep tersebut, mengkaji proporsionalitas sanksi pidana dalam UU KUP dan UU HPP, serta menelaah perlindungan hak wajib pajak dalam sistem hukum Indonesia. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki demarkasi yuridis yang tegas antara tax avoidance dan tax evasion, serta belum memiliki General Anti-Avoidance Rule (GAAR) yang komprehensif. Implementasi sanksi pidana juga mengalami distorsi akibat mekanisme dual track system dalam Pasal 44B UU KUP yang menciptakan ketidakadilan struktural dan melemahkan efek jera. Artikel ini merekomendasikan perlunya rekonstruksi normatif melalui kodifikasi GAAR dan penguatan transparansi penegakan hukum untuk menekan tax gap dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Downloads
References
Buku:
- Arnold, Brian J. dan Michael J. McIntyre. International Tax Primer, 2nd Edition. The Hague: Kluwer Law International, 2002.
- Darussalam, Danny Septriadi, dan B. Bawono Kristiaji. Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis. Jakarta: DDTC, 2013.
- Gunadi. Pajak Internasional, Edisi Revisi. Jakarta: LPFEUI, 2007.
- Gunadi. Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan, Edisi Revisi. Jakarta: Bee Media Indonesia, 2013.
- Ilyas, Wirawan B. dan Richard Burton. Hukum Pajak, Edisi 6. Jakarta: Salemba Empat, 2013.
- Kirchhof, Paul. "The Fundamentals of Tax Law," dalam Tax Law: An Introduction. Vienna: Linde Verlag, 2019.
- Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.
- Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2007.
- Nurmantu, Safri. Pengantar Perpajakan, Edisi 3. Jakarta: Granit, 2005.
- Rosdiana, Haula dan Edi Slamet Irianto. Pengantar Ilmu Pajak. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
- Saidi, Muhammad Djafar. Perlindungan Hukum Wajib Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
- Soemitro, Rochmat. Asas dan Dasar Perpajakan, Jilid I. Bandung: Refika Aditama, 1998.
- Soemitro, Rochmat. Hukum Pajak Internasional Indonesia. Bandung: Eresco, 1986.
- Suandy, Erly. Hukum Pajak, Edisi 7. Jakarta: Salemba Empat, 2017.
- Suprianto, Edy. Hukum Pajak Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.
Jurnal dan Publikasi Ilmiah:
- Becker, Gary S. "Crime and Punishment: An Economic Approach," Journal of Political Economy, Vol. 76, No. 2 (1968).
- Cooper, Graham. "Australia's Experience with GAAR," eJournal of Tax Research, Vol. 9, No. 1 (2011).
- Qibthiyyah, Riatu Mariatul dan Arif Anindita. "Evaluasi Program Amnesti Pajak di Indonesia," Jurnal Perencanaan Pembangunan, Vol. 5, No. 3 (2021).
- Rosdiana, Haula. "Dekriminalisasi Hukum Pajak," Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, Vol. 16, No. 3 (2009).
- Septriadi, Danny dan B. Bawono Kristiaji. "Urgensi GAAR dalam Sistem Perpajakan Indonesia," Inside Tax, Vol. 32 (2015).
- Slemrod, Joel. "Cheating Ourselves: The Economics of Tax Evasion," Journal of Economic Perspectives, Vol. 21, No. 1 (2007).
- Wibisono, Yusuf. "Treaty Shopping," Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 48, No. 2 (2018).
Dokumen Negara dan Organisasi Internasional:
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2023. Jakarta: Kemenkeu RI, 2024.
- Komisi Pemberantasan Korupsi. Kajian Pencegahan Korupsi pada Pengelolaan Penerimaan Pajak. Jakarta: KPK, 2018.
- OECD. Addressing Base Erosion and Profit Shifting. Paris: OECD Publishing, 2013.
- OECD. Tackling Aggressive Tax Planning through Improved Transparency and Disclosure. Paris: OECD Publishing, 2011.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Baharuddin Jusuf Habibie Hasta, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.






