Penyalahgunaan Kekuasaan Terhadap Pekerja Atau Buruh Dalam Hubungan Ketenagakerjaan
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8375Keywords:
Penyalahgunaan Kekuasaan, Ketenagakerjaan, Perlindungan Hukum, Pekerja/Buruh, Hubungan IndustrialAbstract
Penelitian ini membahas mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh pemberi kerja terhadap pekerja atau buruh dalam hubungan ketenagakerjaan di Indonesia. Permasalahan ini muncul akibat adanya ketidakseimbangan posisi antara pekerja dan pemberi kerja yang bersifat subordinatif, sehingga membuka peluang terjadinya tindakan sewenang-wenang. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk dan faktor penyebab penyalahgunaan kekuasaan serta menganalisis perlindungan hukum yang tersedia bagi pekerja. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pelanggaran pengupahan, jam kerja yang tidak manusiawi, diskriminasi, intimidasi, hingga pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Faktor penyebabnya antara lain ketimpangan posisi tawar, rendahnya pemahaman pekerja terhadap haknya, keterbatasan lapangan kerja, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Perlindungan hukum terhadap pekerja telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yang mencakup upaya preventif, represif, dan kuratif, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Namun demikian, efektivitas perlindungan tersebut sangat bergantung pada penegakan hukum, kesadaran hukum pekerja, serta komitmen pemberi kerja dalam menciptakan hubungan kerja yang adil dan seimbang.
Downloads
References
Ferdy Dwiyanda Putra, “Pemutusan Hubungan Kerja…,” Media Iuris, 2020.
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016).
Prof. Dr. Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum: Edisi Revisi (Jakarta: Prenada Media, 2017).
Rindi Putri Afifah, dkk., “Tinjauan Yuridis Pasal 59 PP No. 35 Tahun 2021…,” Jurnal Hukum Lex Generalis, 2021.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 2014).
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
Zaeni Asyhadie, Hukum Ketenagakerjaan dalam Teori dan Praktik (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 David Biliya Malkan, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.






