Penyalahgunaan Kekuasaan Terhadap Pekerja Atau Buruh Dalam Hubungan Ketenagakerjaan

Authors

  • David Biliya Malkan Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8375

Keywords:

Penyalahgunaan Kekuasaan, Ketenagakerjaan, Perlindungan Hukum, Pekerja/Buruh, Hubungan Industrial

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh pemberi kerja terhadap pekerja atau buruh dalam hubungan ketenagakerjaan di Indonesia. Permasalahan ini muncul akibat adanya ketidakseimbangan posisi antara pekerja dan pemberi kerja yang bersifat subordinatif, sehingga membuka peluang terjadinya tindakan sewenang-wenang. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk dan faktor penyebab penyalahgunaan kekuasaan serta menganalisis perlindungan hukum yang tersedia bagi pekerja. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pelanggaran pengupahan, jam kerja yang tidak manusiawi, diskriminasi, intimidasi, hingga pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Faktor penyebabnya antara lain ketimpangan posisi tawar, rendahnya pemahaman pekerja terhadap haknya, keterbatasan lapangan kerja, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Perlindungan hukum terhadap pekerja telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yang mencakup upaya preventif, represif, dan kuratif, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Namun demikian, efektivitas perlindungan tersebut sangat bergantung pada penegakan hukum, kesadaran hukum pekerja, serta komitmen pemberi kerja dalam menciptakan hubungan kerja yang adil dan seimbang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ferdy Dwiyanda Putra, “Pemutusan Hubungan Kerja…,” Media Iuris, 2020.

Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016).

Prof. Dr. Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum: Edisi Revisi (Jakarta: Prenada Media, 2017).

Rindi Putri Afifah, dkk., “Tinjauan Yuridis Pasal 59 PP No. 35 Tahun 2021…,” Jurnal Hukum Lex Generalis, 2021.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 2014).

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.

Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

Zaeni Asyhadie, Hukum Ketenagakerjaan dalam Teori dan Praktik (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019).

Downloads

Published

2026-05-29

How to Cite

Malkan, D. B., & Lie, G. (2026). Penyalahgunaan Kekuasaan Terhadap Pekerja Atau Buruh Dalam Hubungan Ketenagakerjaan. Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 2(1), 173–178. https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8375

Issue

Section

Articles

Citation Check