Kajian Hukum Bea dan Cukai atas Pelaksanaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Kepabeanan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8378Keywords:
bea dan cukai, sanksi administratif, sanksi pidana, pelanggaran kepabeanan, hukum pajakAbstract
Artikel ini membahas pelaksanaan sanksi administratif terhadap pelanggaran kepabeanan di Indonesia dalam perspektif hukum bea dan cukai, dengan turut menelaah perbedaan penerapan sanksi administratif dan sanksi pidana serta faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran kepabeanan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penerapan sanksi dalam hukum kepabeanan tidak dapat disamaratakan, karena setiap pelanggaran memiliki sifat, tingkat kesalahan, dan akibat hukum yang berbeda. Sanksi administratif pada umumnya dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban pabean, kekurangan pembayaran pungutan negara, dan penyalahgunaan fasilitas kepabeanan. Sementara itu, sanksi pidana diterapkan terhadap perbuatan yang mengandung unsur kesengajaan, penyelundupan, pemalsuan dokumen, atau tindakan melawan hukum yang secara langsung merugikan kepentingan fiskal negara. Selain itu, pelanggaran kepabeanan di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain kompleksitas aturan, rendahnya kepatuhan pelaku usaha, dorongan ekonomi, penyalahgunaan fasilitas, lemahnya tata kelola internal perusahaan, serta tantangan pengawasan negara.
Downloads
References
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.
Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.
Buku
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Jurnal
Mawira, David Semuel Millenio. “Penegakan Hukum Pemalsuan Dokumen Impor oleh Badan Hukum Asing Menurut Undang-Undang Kepabeanan di Indonesia.” Lex Crimen 10, no. 13 (2021).
Purwana, Aditya Subur, dan Hari Kusuma Setia Negara. “Analisis Tipologi Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan.” Jurnal Perspektif Bea dan Cukai 7, no. 1 (2023): 131–146.
Rezeki Sitepu, Rulih, Ali Muktiyanto, dan Heffi Christya Rahayu. “Determinan Kepatuhan Peraturan Kepabeanan dengan Moderasi Fasilitas Fiskal Kepabeanan (Studi Empiris Laporan Hasil Audit Bea dan Cukai).” Journal of Accounting and Finance Management 6, no. 1 (2025): 101–114.
Winarno, Jatmiko. “Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.” Jurnal Independent 1, no. 2 (2013): 1–7.
Sumber Internet
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Pastikan Kepatuhan Pengguna Jasa, Bea Cukai Lakukan Monitoring dan Evaluasi Dua Perusahaan Ini.” Diakses pada 16 April 2026.
Hukumonline. “Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Tekstil dan Garmen.” Diakses pada 16 April 2026.
Kumparan. “Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10 Ribu Koli Tekstil-Pakaian Bekas Ilegal.” Diakses pada 16 April 2026.
Universitas Brawijaya. “BAB III Metode Penelitian.” Diakses pada 16 April 2026.
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. “BAB III Metode Penelitian.” Diakses pada 16 April 2026.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Farrel Nouvaleo Akbar, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.






