Perlindungan Hukum bagi Pekerja terhadap Pemenuhan Hak Upah di Bawah Standar Upah Minimum

Authors

  • Bayu Prasetyo Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8529

Keywords:

Hak Asasi Manusia, Perlindungan Hukum, Upah Minimum, Pekerja

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status yuridis upah minimum dalam kerangka proteksi hak asasi tenaga kerja, sekaligus memetakan skema perlindungan hukum atas fenomena pengupahan di bawah standar nasional. Menggunakan metode yuridis normatif dengan kombinasi pendekatan regulasi dan konseptual, penelitian ini menyimpulkan bahwa upah minimum merupakan norma imperatif (dwingend recht). Keberadaannya secara sah membatasi otonomi kontrak guna menjaga ketertiban publik dan martabat manusia sesuai semangat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Secara hukum, setiap kontrak kerja yang menetapkan upah di bawah ambang batas minimum dianggap tidak pernah ada atau batal demi hukum. Adapun mekanisme perlindungannya diwujudkan melalui strategi preventif berupa pengawasan regulasi, serta langkah represif lewat jalur litigasi hubungan industrial dan pemberlakuan sanksi pidana bagi pelanggar

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anugrah, P. (2020). Teori Keadilan John Rawls dalam Perlindungan Hak Pekerja. Jurnal Hukum & Keadilan, 45.

Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi Indonesia. Jakarta: Kompas.

Asyhadi, Z. (2019). Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: PT Raja Grafindo.

Dela, A. S., Maharani, M., Fadlurrohim, R., Susanti, P., & Yamani, M. (2025). Dinamika Pengaturan Upah Minimum Regional (UMR): Implikasi Kenaikan UMR Terhadap Kontrak Kerja Lama. Hukum Dinamika Ekselensia, 185.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Husni, L. (2021). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Ibrahim, J. (2006). In Teori dan Metodologi Penelitian Hukum (p. 57). Bayumedia Publishing.

International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Lebacqz, K. (2008). Teoir-Teori Keadilan, Terjemahan Yudi Santoso. Yogyakarta: Nusa Media.

Leckie, S., & Gallagher, A. (2006). Economic, Social, and Cultural Rights: A Legal Resource Guide. Phladelphia: University of Pennsylvania Press.

Manan, B. (1992). Dasar-Dasar Perundang-undangan Indonesia. Jakarta: Ind-Hill-Co.

Manulang, S. H. (2011). Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Marzuki, P. M. (2011). In Penelitian Hukum (p. 93). Kencana Prenada Media Group.

Muhtaj, M. E. (2008). Dimensi-Dimensi HAM: Mengurangai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: Rajawali Pers.

Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Rasuanto, B. (2005). Keadilan Sosial: Pandangan Rawls. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press.

Rawls, J. (1999). A Theory of Justice, Revised Edition. Cambridge: Harvard University Press.

Rofiq, A., Zaenia, A., Anbiya, B. F., Khuzaima, H. A., Zulfa, A. A., & Maretta, C. W. (2024). Analisi Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Terkandung dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Haramoni Nusa Bangsa, 94

Satrio, J. (1995). Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Smith, R. K., Høstmælingen, N., Ranheim, C., Arinanto, S., Falaakh, F., Soeprapto, E., . . . Riyadi, E. (2008). Hukum Asasi Manusia. Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). In Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (p. 13). Raja Grafindo Persada.

Soepomo, I. (2003). Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan.

Subekti, R. (2010). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa.

Sutedi, A. (2011). Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Wijayanti, A. (2017). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2026-05-29

How to Cite

Bayu Prasetyo, & Gunardi Lie. (2026). Perlindungan Hukum bagi Pekerja terhadap Pemenuhan Hak Upah di Bawah Standar Upah Minimum. Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 2(1), 214–223. https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8529

Issue

Section

Articles

Citation Check