Keabsahan dan Implikasi Klausul Pilihan Hukum Asing dalam Kontrak Bisnis Digital Internasional bagi Pelaku Usaha di Indonesia

Authors

  • Bayu Prasetyo Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8530

Keywords:

Pilihan Hukum, Kontrak Adhesi, Ekonomi Digital Hukum, Ketertiban Umum, Kedaulatan Hukum.

Abstract

Transformasi ekonomi digital telah mengubah pola transaksi bisnis internasional menjadi berbasis kontrak elektronik yang sering kali bersifat adhesi. Salah satu isu krusial dalam kontrak tersebut adalah pencantuman klausul pilihan hukum (choice of law) yang didominasi oleh hukum asing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan klausula pilihan hukum dalam kontrak adhesi digital ditinjau dari asas kebebasan berkontrak serta batasan penerapannya berdasarkan asas ketertiban umum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formal klausul pilihan hukum dalam kontrak digital adalah sah, namun secara substansial dapat dibatalkan jika terbukti mengandung cacat kehendak berupa penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) akibat ketimpangan posisi tawar. Lebih lanjut, hukum Indonesia melalui instrumen ketertiban umum (public policy) berwenang menyampingkan hukum asing apabila pilihan hukum tersebut mencederai aturan memaksa (mandatory rules) nasional dan menghambat akses keadilan bagi pelaku usaha domestik. Hakim memiliki peran sentral sebagai penjaga kedaulatan hukum untuk melakukan penemuan hukum demi tercapainya keadilan substantif dalam sengketa bisnis digital lintas batas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adolf, H. (2020). In Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional (p. 89). Refika Aditama.

Agustina, R. (2003). In Perbuatan Melawan Hukum (p. 58). Pascasarjana FHUI.

Agustina, R., Nieuwenhis, h., Hijma, J., & Suharnoko. (2012). In Hukum Perikatan (Law of Oblihations) (p. 255). Pustaka Larasan.

Badrulzaman, M. D. (2015). In Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga: yurisprudensi, Doktrin, dan Penjelasan (p. 98). CItra Aditya Bakti.

Dewi, S. (2009). In Cyber Law: Perlindungan Privasi Data Pribadi dalam Transaksi E-Commerce (p. 55). Refika Aditama.

Djojodirjo, M.A. M. (1982). In Perbuatan Melawan Hukum (p. 102). Pradnya Paramita.

Gautama, S. (2010). In Hukum Perdata Internasional Indonesia (p. 12). Alumni.

Hardjowahono, B. S. (2013). In Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional (p. 154). Citra Aditya Bakti.

Ibrahim, J. (2006). In Teori dan Metodologi Hukum Normatif (p. 300). Bayumedia Publishing.

Khan, M. f. (2022). In Hukum Dagang Internasional (p. 45). Raja Grafindo Persada.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Makarim, E. (2013). In Komitmen Dasar dalam Transaksi Elektronik (p. 12). Rajawali Pers.

Manan, B. (2004). In Hukum Positif Indonesia: Suatu kajian Teoritik (p. 120). FH UI Press.

Marzuki, P. M. (2014). In Penelitian Hukum (p. 110). Kencana Prenada Media Group.

Marzuki, P. m. (2014). In Penelitian Hukum (p. 93). Kencana Prenada Media Group.

Masduki, T. (2023). In Transformasi DIgital UMKM Indonesia (p. 15). Kemenkop UKM.

Mertokusumo, S. (2007). In Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (p. 155). Liberty.

Rahardjo, S. (2009). In Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia (p. 82). genta Publishing.

Ruai, Z. P. (2019). In Asas ketertiban Umum dalam Hukum Perdata Internasional (p. 72). Deepublish.

Setiawan. (1992). In Aneka Masalah Hukum Perdata (p. 312). Alumni.

Shidarta. (2006). In Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (p. 160). Grasindo.

Sjahdeini, S. R. (1993). In Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia (p. 47). Institut Bankir Indonesia.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). In Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (p. 13). Raja Grafindo Persada.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Downloads

Published

2026-05-29

How to Cite

Bayu Prasetyo, & Gunardi Lie. (2026). Keabsahan dan Implikasi Klausul Pilihan Hukum Asing dalam Kontrak Bisnis Digital Internasional bagi Pelaku Usaha di Indonesia. Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 2(1), 224–233. https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8530

Issue

Section

Articles

Citation Check