Keabsahan dan Implikasi Klausul Pilihan Hukum Asing dalam Kontrak Bisnis Digital Internasional bagi Pelaku Usaha di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8530Keywords:
Pilihan Hukum, Kontrak Adhesi, Ekonomi Digital Hukum, Ketertiban Umum, Kedaulatan Hukum.Abstract
Transformasi ekonomi digital telah mengubah pola transaksi bisnis internasional menjadi berbasis kontrak elektronik yang sering kali bersifat adhesi. Salah satu isu krusial dalam kontrak tersebut adalah pencantuman klausul pilihan hukum (choice of law) yang didominasi oleh hukum asing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan klausula pilihan hukum dalam kontrak adhesi digital ditinjau dari asas kebebasan berkontrak serta batasan penerapannya berdasarkan asas ketertiban umum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formal klausul pilihan hukum dalam kontrak digital adalah sah, namun secara substansial dapat dibatalkan jika terbukti mengandung cacat kehendak berupa penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) akibat ketimpangan posisi tawar. Lebih lanjut, hukum Indonesia melalui instrumen ketertiban umum (public policy) berwenang menyampingkan hukum asing apabila pilihan hukum tersebut mencederai aturan memaksa (mandatory rules) nasional dan menghambat akses keadilan bagi pelaku usaha domestik. Hakim memiliki peran sentral sebagai penjaga kedaulatan hukum untuk melakukan penemuan hukum demi tercapainya keadilan substantif dalam sengketa bisnis digital lintas batas.
Downloads
References
Adolf, H. (2020). In Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional (p. 89). Refika Aditama.
Agustina, R. (2003). In Perbuatan Melawan Hukum (p. 58). Pascasarjana FHUI.
Agustina, R., Nieuwenhis, h., Hijma, J., & Suharnoko. (2012). In Hukum Perikatan (Law of Oblihations) (p. 255). Pustaka Larasan.
Badrulzaman, M. D. (2015). In Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga: yurisprudensi, Doktrin, dan Penjelasan (p. 98). CItra Aditya Bakti.
Dewi, S. (2009). In Cyber Law: Perlindungan Privasi Data Pribadi dalam Transaksi E-Commerce (p. 55). Refika Aditama.
Djojodirjo, M.A. M. (1982). In Perbuatan Melawan Hukum (p. 102). Pradnya Paramita.
Gautama, S. (2010). In Hukum Perdata Internasional Indonesia (p. 12). Alumni.
Hardjowahono, B. S. (2013). In Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional (p. 154). Citra Aditya Bakti.
Ibrahim, J. (2006). In Teori dan Metodologi Hukum Normatif (p. 300). Bayumedia Publishing.
Khan, M. f. (2022). In Hukum Dagang Internasional (p. 45). Raja Grafindo Persada.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Makarim, E. (2013). In Komitmen Dasar dalam Transaksi Elektronik (p. 12). Rajawali Pers.
Manan, B. (2004). In Hukum Positif Indonesia: Suatu kajian Teoritik (p. 120). FH UI Press.
Marzuki, P. M. (2014). In Penelitian Hukum (p. 110). Kencana Prenada Media Group.
Marzuki, P. m. (2014). In Penelitian Hukum (p. 93). Kencana Prenada Media Group.
Masduki, T. (2023). In Transformasi DIgital UMKM Indonesia (p. 15). Kemenkop UKM.
Mertokusumo, S. (2007). In Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (p. 155). Liberty.
Rahardjo, S. (2009). In Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia (p. 82). genta Publishing.
Ruai, Z. P. (2019). In Asas ketertiban Umum dalam Hukum Perdata Internasional (p. 72). Deepublish.
Setiawan. (1992). In Aneka Masalah Hukum Perdata (p. 312). Alumni.
Shidarta. (2006). In Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (p. 160). Grasindo.
Sjahdeini, S. R. (1993). In Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia (p. 47). Institut Bankir Indonesia.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). In Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (p. 13). Raja Grafindo Persada.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Bayu Prasetyo, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.






