Bentuk Penerapan dan Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8532Keywords:
Penerapan, Tanggung Jawab, Upaya PerlindunganAbstract
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ialah kewajiban hukum fundamental di Indonesia yang berlandaskan Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1970 guna membentuk lingkungan kerja yang sehat, aman, serta produktif. Penerapan K3 yang efektif melibatkan proses pengidentifikasi risiko dengan cara komprehensif, pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), pelatihan berkala, sekaligus pengawasan dengan Sistem Manajemen K3 (SMK3) yang terintegrasi guna menekan angka kecelakaan maupun penyakit dikarenakan kerja. Selain aspek teknis di lapangan, perlindungan pekerja pun direalisasikan dengan program jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan) selaku wujud pertanggungjawaban perusahaan untuk memberi kepastian ekonomi pada risiko sosial-ekonomi seperti hari tua, kecelakaan, sampai kematian. Studi ini ditujukan guna melaksanakan pengkajian wujud implementasi K3 selaku strategi perlindungan menyeluruh untuk tenaga kerja guna membangun lingkungan kerja yang sehat, aman, sekaligus produktif. Implementasi K3 tidak hanya berfokus pada pemenuhan regulasi, namun sekaligus menjadi investasi strategis perusahaan untuk meminimalisir risiko kecelakaan kerja serta penyakit dikarenakan kerja.
Downloads
References
Abdul Khakim. (2003). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Agustin, S. (2021). The Importance Of Implementing Occupational Safety And Health (K3) For Employee Productivity. 1.
AJSI. (2005). Asuransi/Jaminan Sosial Di Indonesia. Komunikajaya Pratama.
Asikin, Z., Wahab, A., Husni, L., & Asyhadie, Z. (2003). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Rajagrafindo Persada.
Budiono, A. R. (2011). Hukum Perburuhan. Indeks.
Chaniago, H. (2016). Manajemen Kantor Kontemporer. Akbar Limas Perkasa.
Hadiyanti, R., & Setiawardani, M. (2018). Pengaruh Pelaksanaan Program Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Terhadap Produktivitas Kerja Karyawan. Jurnal Riset Bisnis Dan Investasi, 3(3), 12. Https://Doi.Org/10.35697/Jrbi.V3i3.941
Husni, L. (2008). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Di Indonesia: Telaah Terhadap Hukum Positif Di Bidang Ketenagakerjaan. Universitas Mataram.
Jamsostek. (2006). Empat Program Besar. Media Indonesia.
Kartasapoetra, G. (2006). Hukum Perburuhan Di Indonesia Berlandaskan Pancasila. Bina Aksara.
Kartasapoetra, G., Et Al. (2005). Hukum Perburuhan Dan Ketenagakerjaan. Alumni.
Manulang, S. H. (2011). Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. Rineka Cipta.
Rahayu, F. D. (2018). Hubungan Antara Kesehatan Kerja Dengan Produktivitas Kerja Karyawan. Journal Psikologi, 5(2), 58–64.
Ridwan, H. A. (2005). Hukum Perburuhan Dalam Tanya Jawab. Ghalia Indonesia.
Rohimat, R. I. (2022). Analisa Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Perusahaan Industri Makanan: Kasus Di Daerah Kabupaten Bandung.
Rst, R., Yulistria, R., Handayani, E. P., & Nursanty, S. (2021). Pengaruh Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Produktivitas Kerja Karyawan.
Soepomo, I. (2003). Pengantar Hukum Perburuhan (Cet. VI). Djambatan.
Sulaiman, A. (2005). Hukum Perburuhan Jilid 1: Materi Hukum Perburuhan S2 Hukum Untag.
Sutrisno. (2019). Mengukur Produktivitas Kerja: Teori Dan Aplikasinya. Pustaka Pelajar.
Tannady, H. (2017). Manajemen Sumber Daya Manusia (Vol. 1). Expert.
Wijayanti, A. (2009). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Rewiyaga, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.






