Pengaturan Hukum Pajak Pertambahan Nilai Atas Transaksi Perdagangan Elektronik (E-Commerce) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Authors

  • Virginia Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8533

Keywords:

PPN, E-Commerce, Pajak Digital, Harmonisasi Perpajakan

Abstract

Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada aktivitas e-commerce di Indonesia telah memperoleh dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Akan tetapi, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain kesulitan dalam mengidentifikasi pihak usaha luar negeri, penentuan dasar pengenaan pajak, serta rendahnya tingkat kepatuhan. Kajian ini dilakukan untuk menelaah pengaturan PPN dalam transaksi digital sekaligus mengkaji hambatan yang muncul dalam praktik. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Oleh karena itu, diperlukan upaya berupa penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta pemberian edukasi kepada pihak yang menjalankan kegiatan usaha agar penerapan PPN di sektor e-commerce dapat berlangsung secara optimal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badan Pusat Statistik. "Statistik E-Commerce 2023." Jakarta: BPS, 2023.

Darussalam dan Danny Septriadi. Konsep dan Aplikasi Perpajakan Internasional. Jakarta: Danny Darussalam Tax Center, 2017.

Darussalam, Danny Septriadi, dan Khisi Armaya Dhora. "Konsep dan Aplikasi Cross-Border Shadow Economy dalam Perpajakan Internasional." Inside Tax, No. 32, 2015.

Gunadi. Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan. Jakarta: Bee Media Indonesia, 2013.

Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Laporan Tahunan Ekonomi Digital Indonesia 2023. Jakarta: Kemenkominfo, 2023.

Mardiasmo. Perpajakan, Edisi Terbaru. Yogyakarta: Penerbit Andi, 2018.

Nugraha, Safri, dkk. Hukum Pajak. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Pandiangan, Liberti. Modernisasi dan Reformasi Pelayanan Perpajakan. Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2008.

Rosdiana, Haula dan Rasin Tarigan. Perpajakan: Teori dan Aplikasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.

Soemitro, Rochmat. Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan. Bandung: Eresco, 1992.

Sukardji, Untung. Pajak Pertambahan Nilai, Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton. Hukum Pajak: Teori, Analisis, dan Perkembangannya. Jakarta: Salemba Empat, 2013.

Downloads

Published

2026-05-29

How to Cite

Virginia, & Gunardi Lie. (2026). Pengaturan Hukum Pajak Pertambahan Nilai Atas Transaksi Perdagangan Elektronik (E-Commerce) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 2(1), 252–257. https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8533

Issue

Section

Articles

Citation Check