Perlindungan Hukum Terhadap Hak Guru Honorer Atas Upah dan Jaminan Sosial Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia

Authors

  • Virginia Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8534

Keywords:

Guru Honorer, Upah Minimum, Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan

Abstract

Guru honorer merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tenaga pendidik di Indonesia, namun keberadaan mereka kerap belum memperoleh perlindungan optimal dalam ranah hukum ketenagakerjaan. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terkait hak atas upah dan jaminan sosial bagi guru honorer dari sudut pandang hukum ketenagakerjaan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang tersedia masih belum berjalan secara maksimal. Kesenjangan status hukum guru honorer berdampak pada belum terpenuhinya hak atas upah minimum serta jaminan sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan khusus yang mengatur standar honorarium minimum serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan terkait agar perlindungan hukum bagi guru honorer dapat terwujud secara lebih efektif dan komprehensif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adzhar, Hanif, et al. 2026. “Perlindungan Hukum bagi Guru Honorer di Lingkungan Pendidikan.” Jurnal Pubmedia Administrasi dan Riset, Vol. 2, No. 1.

Anwar, Muhammad. 2024. “Survei Kesejahteraan Guru Indonesia.” Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan GREAT Edunesia Dompet Dhuafa.

Kurniawan, R.F. 2022. “Alasan Tenaga Honorer Dihapus: Pengupahan Tidak Jelas dan Kerap di Bawah UMR.” Kompas.com. Tersedia pada: https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/05/06310965/alasan-tenaga-honorer-dihapus-pengupahan-tidak-jelas-dan-kerap-di-bawah (diakses Maret 2026).

Muhtasib, A., et al. 2025. “Neglected Inequality: Legal-Political Dynamics of Honorary Teacher Salaries in 3T Regions.” PERKARA: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, Vol. 3, No. 2.

Ombudsman Republik Indonesia. “Problematika Hak Tenaga Honorer.” Tersedia pada laman resmi Ombudsman Republik Indonesia (diakses Maret 2026).

Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Suryani, Nunuk. 2026. “Tersisa 237 Ribu Guru Honorer, Ini Rencana Pemerintah.” Jambi Sun, 22 Februari 2026. Tersedia pada: https://jambisun.id/tersisa-237-ribu-guru-honorer-ini-rencana-pemerintah/ (diakses Maret 2026).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Downloads

Published

2026-05-29

How to Cite

Virginia, & Gunardi Lie. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Guru Honorer Atas Upah dan Jaminan Sosial Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 2(1), 258–262. https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8534

Issue

Section

Articles

Citation Check