Konsekuensi Hukum Terhadap Pelaku Pencabulan yang Tidak Mampu Membayar Restitusi Kepada Korban
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8536Keywords:
Restitusi, Pencabulan Anak, Perlindungan Korban, Konsekuensi Hukum, Tindak Pidana SeksualAbstract
Tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak hanya menimbulkan dampak fisik dan psikologis, tetapi juga kerugian materiil bagi korban yang seharusnya dipulihkan melalui mekanisme restitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsekuensi hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan yang tidak mampu membayar restitusi kepada korban serta mengkaji implementasi ketentuan hukum terkait pemenuhan hak restitusi bagi korban. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, sedangkan pendekatan empiris dilakukan melalui wawancara dengan aparat penegak hukum serta analisis praktik penanganan perkara di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai restitusi bagi korban tindak pidana pencabulan telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan restitusi masih menghadapi kendala, terutama ketika pelaku tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk memenuhi kewajiban tersebut. Kondisi ini menimbulkan konsekuensi hukum berupa ketidakpastian pemenuhan hak korban, serta belum optimalnya mekanisme pengganti atau alternatif pemenuhan restitusi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ketentuan hukum terkait restitusi belum sepenuhnya memberikan jaminan perlindungan yang efektif bagi korban apabila pelaku tidak mampu membayar. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, mekanisme alternatif pemenuhan restitusi, serta peran aktif negara dalam menjamin hak korban guna mewujudkan keadilan yang berorientasi pada perlindungan korban
Downloads
References
Alfian, Elvi. “Tugas Dan Fungsi Kepolisian Untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Penegak Hukum.” Legalitas: Jurnal Hukum 12, no. 1 (2020).
ALODOKTER. “Fobia Sosial.” ALODOKTER, 2025. https://www.alodokter.com/gangguan-kecemasan-sosial.
Arianto, Mustamam, and Marlina. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual (Studi Di Kepolisian Resor Subulussalam).” Jurnal Meta Hukum 2, no. 3 (2023).
Candra, Fadhlin Ade, and Fadhillatu Jahra Sinaga. “Peran Penegak Hukum Dalam Pelaksanaan ketentuan hukum Di Indonesia.” Jurnal Edu Society 1, no. 1 (2021): 123.
Fikri, Moh., Fenty U. Puluhulawa, and Apripari. “Tinjauan Pelaksanaan ketentuan hukum Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur Di Kabupaten Buol.” Sinergi: Jurnal Riset Ilmiah 1, no. 6 (2024): 43.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHP Penyidikan Dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Hasil Wawancara dengan Briptu Bagaskara selaku Bintara Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada tanggal 9 Oktober 2025.
Irianto, Sulistyowati. Perempuan Dan Hukum: Menuju Hukum Yang Berspektif Kesetaraan Dan Keadilan, Yayasan Obor Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2018.
Jauhari, Afif. “Guru Ngaji Di Bandar Lampung Cabuli Empat Murid, Dilakukan Sejak Januari 2023.” Kupastuntas.Co., 2024. https://kupastuntas.co/2024/10/23/guru-ngaji-di-bandar-lampung-cabuli-empat-murid-dilakukan-sejak-januari-2023.
Kartika, Dessy, and Dewic Sri Ratnaning Dumillah. “Peran Lembaga Perlindungan Anak Dalam Sistem Hukum Pidana Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.” Jurnal Humaniora: Jurnal Hukum Dan Ilmu Sosial 3, no. 4 (2025): 19.
Kuncorowati, Puji Wulandari. “Menurunnya Tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat Di Indonesia.” Jurnal Civics 6, no. 1 (2016).
Lase, Yoseph Andrian Meitianus. “Peran Kepolisian Dalam Menangani Tindak Pidana Pencabulan Anak Di Polres Nias.” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 3, no. 2 (2022): 150.
Muhammady, Faqih Burhan, Muhammad Hendri Algilbran Harsono, and Dinda Khatma Raghiba. “Pendampingan Psikologis Korban Kekerasan Seksual: Studi Deskriptif.” Jurnal Aplikasi Psikologi 1, no. 1 (2025).
Puspitosari, Hervina. “Upaya Penanggulangan Prostitusi Online Internet Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Surakarta : Jurnal Komunikasi Massa 3, no. 1 (2010): 7.
Ramadhan, Ardito, and Bagus Santosa. “Survei Litbang ‘Kompas’: Kepuasan Publik Di Sektor Pelaksanaan ketentuan hukum Naik Tipis.” Kompas. Com, 2023. https://nasional.kompas.com/read/2023/02/20/05541471/survei-litbang-kompas-kepuasan-publik-di-sektor-penegakan-hukum-naik-tipis.
Sholehuddin, M. Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.
Situmeang, Sahat Maruli T. Buku Ajar Kriminologi. Depok: Rajawali Buana Pusaka, 2020.
Wardana, Andi Mahfud Arya, Jumadi, and ST Nurjannah. “Tinjaun Yuridis Tindak Pidana Persetubuhan Dengan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, Dan Tipu Muslihat Terhadap Anak (Studi Putusan No.74/Pid.Sus/2018/PN.Mrs).” Allaudin Law Journal 1, no. 2 (2019): 8.
Wicaksono, Dian Agung. “Revitalisasi Sumber Daya Manusia Polri Untuk Sinergitas Kinerja Dalam Integrated Criminal Justice System.” Makara Human Behavior Studies in Asia 16, no. 2 (2022).
Wiguna, Tama. “Pensiunan PNS Di Lampung 11 Tahun Rudapaksa Anak Tiri Kakak Beradik.” IDN Times Lampung, 2025. https://lampung.idntimes.com/news/lampung/tama wiguna/pensiunan-pns-di-lampung-11-tahun-rudapaksa-anak-tiri-kakak-beradik?,.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Daratun Nafisah, Rini Fathonah, Dona Raisa Monica, Ahmad Rizal Fardiansyah, Mamanda Syahputra Ginting

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.






