Analisis Hukum Transaksi Bisnis Internasional dalam Sengketa Ekspor Nikel Indonesia di WTO

Authors

  • Nabila Chynta Dwi Anggraini Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8537

Keywords:

Transaksi Bisnis Internasional, Nikel, WTO, Kontrak Internasional, Sengketa Perdagangan

Abstract

Transaksi bisnis internasional merupakan elemen penting dalam sistem perdagangan global yang melibatkan interaksi antarnegara dengan rezim hukum yang berbeda. Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam memiliki peran strategis dalam perdagangan komoditas, salah satunya nikel yang menjadi bahan baku utama dalam industri baterai kendaraan listrik. Kebijakan pemerintah Indonesia dalam melarang ekspor bijih nikel sebagai bagian dari program hilirisasi industri telah menimbulkan implikasi hukum yang signifikan, baik dalam konteks kontrak perdagangan internasional maupun dalam sistem hukum perdagangan global. Kebijakan tersebut juga memicu sengketa antara Indonesia dan Uni Eropa di World Trade Organization (WTO) dengan tuduhan pelanggaran terhadap prinsip perdagangan bebas sebagaimana diatur dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum transaksi bisnis internasional yang timbul akibat kebijakan larangan ekspor nikel, termasuk dampaknya terhadap pelaksanaan kontrak internasional serta mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan wanprestasi dalam kontrak internasional, namun dapat pula dikategorikan sebagai force majeure dalam kondisi tertentu. Selain itu, sengketa di WTO mencerminkan adanya ketegangan antara kepentingan nasional dan kewajiban internasional. Dalam perspektif kritis, sistem perdagangan internasional masih cenderung kurang mengakomodasi kepentingan negara berkembang dalam mengelola sumber daya alamnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adolf, Huala. (2013). Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.

Alsyanda, Feyza Adha, et al. (2023). Analisis yuridis gugatan Uni Eropa kepada WTO terkait hilirisasi nikel Indonesia perspektif hukum perdagangan internasional. Semarang Law Review.

Dwiyono, Ari, et al. (2023). Strategi pertahanan ekonomi Indonesia dalam sengketa perdagangan internasional nikel. Journal of Economics and Business UBS.

Juliastica, Febyanti & Akim. (2023). Respon Indonesia terhadap putusan WTO dalam kasus pelarangan ekspor nikel. Jurnal Perdagangan Internasional.

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Putu George Matthew & Edward Panjaitan (2023). Penyelesaian sengketa WTO dan solusi atas kekalahan Indonesia dalam perkara DS592. Jurnal Hukum to-ra.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Widyartika, Dhika. (2025). Analisis kasus nikel: Gugatan Uni Eropa terhadap Indonesia. Journal Evidence of Law.

World Trade Organization. (2022). Indonesia – Measures Relating to Raw Materials (DS592).

Downloads

Published

2026-05-29

How to Cite

Nabila Chynta Dwi Anggraini, & Gunardi Lie. (2026). Analisis Hukum Transaksi Bisnis Internasional dalam Sengketa Ekspor Nikel Indonesia di WTO. Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 2(1), 289–295. https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8537

Issue

Section

Articles

Citation Check