Analisis Hukum Transaksi Bisnis Internasional dalam Sengketa Ekspor Nikel Indonesia di WTO
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8537Keywords:
Transaksi Bisnis Internasional, Nikel, WTO, Kontrak Internasional, Sengketa PerdaganganAbstract
Transaksi bisnis internasional merupakan elemen penting dalam sistem perdagangan global yang melibatkan interaksi antarnegara dengan rezim hukum yang berbeda. Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam memiliki peran strategis dalam perdagangan komoditas, salah satunya nikel yang menjadi bahan baku utama dalam industri baterai kendaraan listrik. Kebijakan pemerintah Indonesia dalam melarang ekspor bijih nikel sebagai bagian dari program hilirisasi industri telah menimbulkan implikasi hukum yang signifikan, baik dalam konteks kontrak perdagangan internasional maupun dalam sistem hukum perdagangan global. Kebijakan tersebut juga memicu sengketa antara Indonesia dan Uni Eropa di World Trade Organization (WTO) dengan tuduhan pelanggaran terhadap prinsip perdagangan bebas sebagaimana diatur dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum transaksi bisnis internasional yang timbul akibat kebijakan larangan ekspor nikel, termasuk dampaknya terhadap pelaksanaan kontrak internasional serta mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan wanprestasi dalam kontrak internasional, namun dapat pula dikategorikan sebagai force majeure dalam kondisi tertentu. Selain itu, sengketa di WTO mencerminkan adanya ketegangan antara kepentingan nasional dan kewajiban internasional. Dalam perspektif kritis, sistem perdagangan internasional masih cenderung kurang mengakomodasi kepentingan negara berkembang dalam mengelola sumber daya alamnya.
Downloads
References
Adolf, Huala. (2013). Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.
Alsyanda, Feyza Adha, et al. (2023). Analisis yuridis gugatan Uni Eropa kepada WTO terkait hilirisasi nikel Indonesia perspektif hukum perdagangan internasional. Semarang Law Review.
Dwiyono, Ari, et al. (2023). Strategi pertahanan ekonomi Indonesia dalam sengketa perdagangan internasional nikel. Journal of Economics and Business UBS.
Juliastica, Febyanti & Akim. (2023). Respon Indonesia terhadap putusan WTO dalam kasus pelarangan ekspor nikel. Jurnal Perdagangan Internasional.
Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Putu George Matthew & Edward Panjaitan (2023). Penyelesaian sengketa WTO dan solusi atas kekalahan Indonesia dalam perkara DS592. Jurnal Hukum to-ra.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Widyartika, Dhika. (2025). Analisis kasus nikel: Gugatan Uni Eropa terhadap Indonesia. Journal Evidence of Law.
World Trade Organization. (2022). Indonesia – Measures Relating to Raw Materials (DS592).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Nabila Chynta Dwi Anggraini, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.






