Analisis Pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Authors

  • Darius Nayoltama Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8538

Keywords:

PMSE, Pajak Digital, PPN, Kepatuhan Pajak, Ekonomi Digital

Abstract

Pertumbuhan ekonomi digital telah mendorong aktivitas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Indonesia, yang memberikan peluang signifikan untuk peningkatan pendapatan negara dari sektor pajak. Namun, sifat lintas batas dan ketidakperluan kehadiran fisik dari PMSE menciptakan tantangan dalam pengumpulan pajak. Studi ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kebijakan perpajakan atas PMSE di Indonesia serta mengidentifikasi tantangan dan usaha untuk mengoptimalkan implementasinya. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif-analitis, memanfaatkan data sekunder yang diperoleh dari studi literatur. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE telah memberi kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan negara dan mencerminkan tingkat kepatuhan yang relatif baik. Meski demikian, masih ada tantangan seperti rendahnya pemahaman perpajakan, keterbatasan dalam mengawasi transaksi internasional, serta ketidakmerataan kepatuhan di antara pelaku usaha digital. Karena itu, perlu ada penguatan aturan, peningkatan pemahaman pajak, serta pemanfaatan teknologi dan kolaborasi internasional untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor PMSE.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Barlian, A., Rossya, N., & Rulandari, N. (2021). Analisis strategi penyuluhan pajak terhadap transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai langkah optimalisasi pendapatan pajak. Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI), 3(1).

Hendo, N. F., & Marfiana, A. (2023). Efek penunjukan pemungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik terhadap kepatuhan pajak di Indonesia. Jurnalku, 4(3).

Marbun, R., & Rahayu, N. (2023). Tinjauan mengenai pemungutan pajak pertambahan nilai pada perdagangan menggunakan sistem elektronik baik domestik maupun asing. Pemilik: Riset dan Jurnal Akuntansi, 7(2).

Putri, A. F., & Wijaya, S. (2022). Studi mengenai pengenaan PPN lainnya dalam sistem PMSE pada transaksi digital dalam negeri: Usulan untuk Indonesia. Jurnal Pajak Indonesia, 6(2).

Rahmawati, R., & Nurcahyani, N. (2023). Analisis perpajakan digital di Indonesia: Sumbangan dan tantangan di masa mendatang. Jurnal Financia, 5(2).

Santosa, A. B., Mau, H. A., & Khalimi. (2024). Pengumpulan pajak untuk transaksi perdagangan melalui sistem elektronik yang adil. Jurnal Sinergi.

Shafitri, A., Aswalida, D., Haya, F., & Pangestoeti, W. (2025). Analisis efektivitas implementasi pajak digital dalam meningkatkan penerimaan negara: Penelitian pada sektor perdagangan menggunakan sistem elektronik (PMSE) di Indonesia. Journal of Multidisciplinary Studies, 2(1).

Sukarno, M. H., Nugroho, L., & Iskandar, D. (2022). Penelitian peningkatan penerimaan pajak seiring dengan pertumbuhan transaksi e-commerce dalam era ekonomi digital. Jurnal Economina, 1(4).

Wijaya, S., & Nirvana, A. P. (2021). Pajak nilai tambah perdagangan dengan sistem elektronik: Kasus studi. Bilancia: Jurnal Ilmiah Akuntansi.

Wulandari, D. (2023). Seputar PPN PMSE Indonesia: Apakah masih ada yang perlu ditingkatkan? Jurnal Pajak Indonesia, 7(2)

Downloads

Published

2026-05-29

How to Cite

Darius Nayoltama, & Gunardi Lie. (2026). Analisis Pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 2(1), 296–301. https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8538

Issue

Section

Articles

Citation Check