Kedudukan Hukum Klausul Penahanan Ijazah dan Mekanisme Perlindungan Karyawan: Telaah Multi-Rezim Hukum dalam Sistem Ketenagakerjaan Indonesia

Authors

  • Graciella Azzura Putri Ananda Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8539

Keywords:

Penahanan Ijazah, Perlindungan Hukum Ketenagakerjaan, Kebebasan Berkontrak, Daya Cegah Sanksi, Batal Demi Hukum

Abstract

Penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawan merupakan praktik yang telah berlangsung lama dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia, namun hingga kini belum mendapat respons regulasi yang memadai di tingkat nasional. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan utama: pertama, mekanisme perlindungan hukum bagi karyawan korban penahanan ijazah dan efektivitas daya cegah sanksi hukum yang berlaku; dan kedua, kedudukan hukum klausul penahanan ijazah dalam perjanjian kerja ditinjau dari asas kebebasan berkontrak dan batas-batasnya dalam hukum perjanjian Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi karyawan korban penahanan ijazah sejatinya tersebar dalam empat rezim hukum sekaligus, yakni hukum ketenagakerjaan, hukum pidana, hukum perlindungan data pribadi, dan hukum perdata, namun keempatnya belum berfungsi secara sinergis dan efektif. Sanksi hukum yang berlaku saat ini belum memiliki daya cegah yang memadai karena mengalami defisit pada kepastian penghukuman maupun beratnya sanksi, sebagaimana tercermin dari tidak adanya satu pun perusahaan yang pernah dipidana atas praktik ini. Adapun klausul penahanan ijazah dalam perjanjian kerja secara yuridis adalah batal demi hukum (nietig van rechtswege) karena bertentangan dengan syarat objektif sahnya perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (3) jo. ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sekaligus cacat secara substantif akibat absennya informed consent yang sesungguhnya. Konstruksi ijazah sebagai jaminan yang kerap didalihkan perusahaan pun tidak dapat dibenarkan secara hukum karena ijazah tidak memenuhi satupun syarat objek jaminan kebendaan yang dikenal dalam hukum positif Indonesia. Penelitian ini merekomendasikan agar larangan penahanan ijazah diadopsi secara eksplisit dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru disertai sanksi yang terukur, serta perlunya koordinasi lintas rezim hukum dalam penanganan kasusnya secara terpadu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ghufron, N. (2025). Penahanan ijazah dalam perspektif hukum dan pelayanan publik. Ombudsman Republik Indonesia. https://ombudsman.go.id

Isnaeni, M. (2017). Pengantar hukum jaminan kebendaan. Laksbang Pressindo.

Maharani Safitri, D., Sulatri, K., & Y.I. (2025). "Perlindungan hukum terhadap karyawan atas penahanan ijazah oleh perusahaan setelah berakhirnya perjanjian kerja". Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 13(10). https://doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461

Nurseha, M., Handayani, T., & Mulyana, A. (2025). "Perlindungan hak pekerja terhadap tindakan penahanan ijazah oleh perusahaan sebagai pelanggaran hubungan industrial". Indonesian Journal of Law and Justice, 2(4). https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.4388

Panotogomo, A.W.P., & Poernomo, S.H. (2022). "Perlindungan hukum pada hubungan kerja penahanan ijazah sebagai objek jaminan antara perusahaan dan pekerja". Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(1), 50–73. https://doi.org/10.53363/bureau.v2i1.14

Pengadilan Negeri Surabaya. (2017). Putusan No. 166/Pdt.G/2017/PN.Sby.

Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Pasal 42.

Pratama, D.S., dkk. (2024). "Analisis hukum mengenai penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan". Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 1–10. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2628

Prodjodikoro, W. (2011). Azas-azas hukum perjanjian. Mandar Maju.

Putra, D. (2024). Dirjen HAM: Penahanan ijazah oleh perusahaan perlu regulasi khusus. Kementerian Hukum dan HAM RI. https://bali.kemenkum.go.id

Putra, F., & Irsyam, M.D.P. (2020). "Tinjauan yuridis penahanan ijazah sebagai jaminan dalam hubungan kerja". Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 34–41.

Shubhan, M.H. (2025). Sebagaimana dikutip dalam: Ghufron, N. Penahanan ijazah dalam perspektif hukum dan pelayanan publik. Ombudsman Republik Indonesia. https://ombudsman.go.id

Singadimedja, H. (2025). Sebagaimana dikutip dalam: Kompas.com. (24 Mei 2025). Larangan penahanan ijazah dinilai lemah jika hanya lewat SE, perlu diatur lewat Perda. https://kompas.com

Soekanto, S. (2011). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Raja Grafindo Persada.

Sukardi, E., dkk. (2021). "Penahanan ijazah pekerja oleh pemberi kerja dalam perspektif teori keadilan bermartabat". Law Review, 20(3), 300–322. https://doi.org/10.19166/lr.v0i0.3107

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), Pasal 79, 486, 488.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 65.

Wibowo, B.S., Busro, A., & Lumbanraja, A.D. (2021). "Legitimasi penahanan ijazah pekerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)". Notarius, 14(2), 738–746. https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43725

Downloads

Published

2026-05-29

How to Cite

Graciella Azzura Putri Ananda, & Gunardi Lie. (2026). Kedudukan Hukum Klausul Penahanan Ijazah dan Mekanisme Perlindungan Karyawan: Telaah Multi-Rezim Hukum dalam Sistem Ketenagakerjaan Indonesia. Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 2(1), 302–311. https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8539

Issue

Section

Articles

Citation Check