Kedudukan Hukum Klausul Penahanan Ijazah dan Mekanisme Perlindungan Karyawan: Telaah Multi-Rezim Hukum dalam Sistem Ketenagakerjaan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8539Keywords:
Penahanan Ijazah, Perlindungan Hukum Ketenagakerjaan, Kebebasan Berkontrak, Daya Cegah Sanksi, Batal Demi HukumAbstract
Penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawan merupakan praktik yang telah berlangsung lama dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia, namun hingga kini belum mendapat respons regulasi yang memadai di tingkat nasional. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan utama: pertama, mekanisme perlindungan hukum bagi karyawan korban penahanan ijazah dan efektivitas daya cegah sanksi hukum yang berlaku; dan kedua, kedudukan hukum klausul penahanan ijazah dalam perjanjian kerja ditinjau dari asas kebebasan berkontrak dan batas-batasnya dalam hukum perjanjian Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi karyawan korban penahanan ijazah sejatinya tersebar dalam empat rezim hukum sekaligus, yakni hukum ketenagakerjaan, hukum pidana, hukum perlindungan data pribadi, dan hukum perdata, namun keempatnya belum berfungsi secara sinergis dan efektif. Sanksi hukum yang berlaku saat ini belum memiliki daya cegah yang memadai karena mengalami defisit pada kepastian penghukuman maupun beratnya sanksi, sebagaimana tercermin dari tidak adanya satu pun perusahaan yang pernah dipidana atas praktik ini. Adapun klausul penahanan ijazah dalam perjanjian kerja secara yuridis adalah batal demi hukum (nietig van rechtswege) karena bertentangan dengan syarat objektif sahnya perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (3) jo. ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sekaligus cacat secara substantif akibat absennya informed consent yang sesungguhnya. Konstruksi ijazah sebagai jaminan yang kerap didalihkan perusahaan pun tidak dapat dibenarkan secara hukum karena ijazah tidak memenuhi satupun syarat objek jaminan kebendaan yang dikenal dalam hukum positif Indonesia. Penelitian ini merekomendasikan agar larangan penahanan ijazah diadopsi secara eksplisit dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru disertai sanksi yang terukur, serta perlunya koordinasi lintas rezim hukum dalam penanganan kasusnya secara terpadu.
Downloads
References
Ghufron, N. (2025). Penahanan ijazah dalam perspektif hukum dan pelayanan publik. Ombudsman Republik Indonesia. https://ombudsman.go.id
Isnaeni, M. (2017). Pengantar hukum jaminan kebendaan. Laksbang Pressindo.
Maharani Safitri, D., Sulatri, K., & Y.I. (2025). "Perlindungan hukum terhadap karyawan atas penahanan ijazah oleh perusahaan setelah berakhirnya perjanjian kerja". Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 13(10). https://doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461
Nurseha, M., Handayani, T., & Mulyana, A. (2025). "Perlindungan hak pekerja terhadap tindakan penahanan ijazah oleh perusahaan sebagai pelanggaran hubungan industrial". Indonesian Journal of Law and Justice, 2(4). https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.4388
Panotogomo, A.W.P., & Poernomo, S.H. (2022). "Perlindungan hukum pada hubungan kerja penahanan ijazah sebagai objek jaminan antara perusahaan dan pekerja". Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(1), 50–73. https://doi.org/10.53363/bureau.v2i1.14
Pengadilan Negeri Surabaya. (2017). Putusan No. 166/Pdt.G/2017/PN.Sby.
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Pasal 42.
Pratama, D.S., dkk. (2024). "Analisis hukum mengenai penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan". Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 1–10. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2628
Prodjodikoro, W. (2011). Azas-azas hukum perjanjian. Mandar Maju.
Putra, D. (2024). Dirjen HAM: Penahanan ijazah oleh perusahaan perlu regulasi khusus. Kementerian Hukum dan HAM RI. https://bali.kemenkum.go.id
Putra, F., & Irsyam, M.D.P. (2020). "Tinjauan yuridis penahanan ijazah sebagai jaminan dalam hubungan kerja". Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 34–41.
Shubhan, M.H. (2025). Sebagaimana dikutip dalam: Ghufron, N. Penahanan ijazah dalam perspektif hukum dan pelayanan publik. Ombudsman Republik Indonesia. https://ombudsman.go.id
Singadimedja, H. (2025). Sebagaimana dikutip dalam: Kompas.com. (24 Mei 2025). Larangan penahanan ijazah dinilai lemah jika hanya lewat SE, perlu diatur lewat Perda. https://kompas.com
Soekanto, S. (2011). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Raja Grafindo Persada.
Sukardi, E., dkk. (2021). "Penahanan ijazah pekerja oleh pemberi kerja dalam perspektif teori keadilan bermartabat". Law Review, 20(3), 300–322. https://doi.org/10.19166/lr.v0i0.3107
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), Pasal 79, 486, 488.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 65.
Wibowo, B.S., Busro, A., & Lumbanraja, A.D. (2021). "Legitimasi penahanan ijazah pekerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)". Notarius, 14(2), 738–746. https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43725
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Graciella Azzura Putri Ananda, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.






