Analisis Implementasi Kebijakan Pemerintah dalam Pengelolaan dan Pengalokasian untuk Pembangunan Jalan Tol
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8540Keywords:
Pajak, APBN, Keuangan Negara, Jalan Tol, Kebijakan PemerintahAbstract
Penelitian ini membahas implementasi kebijakan pemerintah dalam pengelolaan dan pengalokasian dana pajak untuk pembangunan jalan tol sebagai bagian dari penyelenggaraan keuangan negara. Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang memiliki peran penting dalam membiayai pembangunan nasional, termasuk pembangunan infrastruktur bagi kepentingan umum. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah pihak-pihak yang berperan dalam pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari penerimaan pajak serta mekanisme pengalokasian dana pajak dalam APBN untuk pembiayaan pembangunan jalan tol. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari pajak melibatkan berbagai pihak, yaitu Direktorat Jenderal Pajak sebagai penghimpun penerimaan pajak, Menteri Keuangan sebagai pengelola melalui sistem perbendaharaan negara, pemerintah dan DPR dalam proses penganggaran melalui APBN, serta BPK dan BPKP dalam fungsi pengawasan. Selain itu, mekanisme pengalokasian dana pajak untuk pembangunan jalan tol dilakukan secara bertahap melalui APBN, sehingga dana pajak tidak langsung digunakan untuk proyek tertentu, melainkan terlebih dahulu masuk sebagai pendapatan negara, kemudian dialokasikan berdasarkan prioritas pembangunan nasional. Pembangunan Jalan Tol Jagorawi menjadi contoh konkret bahwa dana negara, termasuk yang bersumber dari pajak, digunakan secara terencana dan berdasarkan dasar hukum yang jelas untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pemerataan wilayah, dan pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, implementasi kebijakan pemerintah dalam pengelolaan dan pengalokasian dana pajak harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan umum.
Downloads
References
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Diakses pada 27 Maret 2026.
Badan Pengatur Jalan Tol. Sejarah Jalan Tol di Indonesia. Diakses pada 31 Maret 2026.
Binus University. Peran Pajak dalam Pemerataan Pembangunan Nasional. Diakses pada 31 Maret 2026.
Direktorat Jenderal Pajak. Tugas dan Fungsi. Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak. Diakses pada 31 Maret 2026.
Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak dan NPWP. Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak. Diakses pada 31 Maret 2026.
Indira Lintang. “Tol Pertama di Indonesia, Ini Sejarah dan Biaya Pembangunannya.” Diakses pada 31 Maret 2026.
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN). Mengenal 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia. Diakses pada 27 Maret 2026.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pendapatan Negara dan Hibah. Diakses pada 31 Maret 2026.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Naskah Asli). Diakses pada 31 Maret 2026.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media, 2017.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6919.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Nabila Chynta Dwi Anggraini, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.






