Analisis Hukum Ketenagakerjaan terhadap Dugaan Tidak Dibayarkannya Upah Lembur Buruh: Studi Kasus di Grobogan, Jawa Tengah

Authors

  • Nabila Chynta Dwi Anggraini Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8541

Keywords:

Ketenagakerjaan, Upah Lembur, Perselisihan Hubungan Industrial, Perlindungan Pekerja

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum ketenagakerjaan di Indonesia yang berkaitan dengan kewajiban pengusaha dalam membayar upah kerja lembur, serta menganalisis mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial atas dugaan tidak dibayarkannya upah lembur dalam kasus di Grobogan, Jawa Tengah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum primer dan sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa upah lembur merupakan bagian dari hak normatif pekerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, sehingga ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Adapun penyelesaian sengketa dilakukan secara bertahap melalui mekanisme bipartit, mediasi, hingga Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Kasus di Grobogan memperlihatkan pentingnya peran pemerintah dalam melakukan pengawasan dan mediasi guna menjamin pemulihan hak pekerja serta efektivitas penerapan hukum ketenagakerjaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al Faiz, Moch Nezwan. “Kasus Dugaan Upah Lembur Buruh Tak Dibayar.” Netralnews. Diakses pada 31 Maret 2026.

Dobrak.co. “Upah Lembur Karyawan Tidak Dibayar, Pemprov Jawa Tengah Telah Lakukan Mediasi dan Investigasi.” Diakses pada 31 Maret 2026.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media, 2017.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media, 2024.

Munawaroh, Nafiatul. “3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.” Diakses pada 31 Maret 2026.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. “Kasus Dugaan Upah Lembur Buruh Tak Dibayar, Pemprov Jateng Telah Lakukan Mediasi dan Investigasi.” Diakses pada 31 Maret 2026.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856.

Yuliastuti, Ari, dan Emi Syarif. “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Menggunakan Acte van Dading.” Jurnal Ketenagakerjaan, Vol. 16, No. 2, Juli–Desember 2021. DOI: 10.47198/naker.v16i2.107.

Downloads

Published

2026-05-29

How to Cite

Nabila Chynta Dwi Anggraini, & Gunardi Lie. (2026). Analisis Hukum Ketenagakerjaan terhadap Dugaan Tidak Dibayarkannya Upah Lembur Buruh: Studi Kasus di Grobogan, Jawa Tengah. Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 2(1), 321–330. https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8541

Issue

Section

Articles

Citation Check