Analisis Hukum Ketenagakerjaan terhadap Dugaan Tidak Dibayarkannya Upah Lembur Buruh: Studi Kasus di Grobogan, Jawa Tengah
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8541Keywords:
Ketenagakerjaan, Upah Lembur, Perselisihan Hubungan Industrial, Perlindungan PekerjaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum ketenagakerjaan di Indonesia yang berkaitan dengan kewajiban pengusaha dalam membayar upah kerja lembur, serta menganalisis mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial atas dugaan tidak dibayarkannya upah lembur dalam kasus di Grobogan, Jawa Tengah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum primer dan sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa upah lembur merupakan bagian dari hak normatif pekerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, sehingga ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Adapun penyelesaian sengketa dilakukan secara bertahap melalui mekanisme bipartit, mediasi, hingga Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Kasus di Grobogan memperlihatkan pentingnya peran pemerintah dalam melakukan pengawasan dan mediasi guna menjamin pemulihan hak pekerja serta efektivitas penerapan hukum ketenagakerjaan.
Downloads
References
Al Faiz, Moch Nezwan. “Kasus Dugaan Upah Lembur Buruh Tak Dibayar.” Netralnews. Diakses pada 31 Maret 2026.
Dobrak.co. “Upah Lembur Karyawan Tidak Dibayar, Pemprov Jawa Tengah Telah Lakukan Mediasi dan Investigasi.” Diakses pada 31 Maret 2026.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media, 2017.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media, 2024.
Munawaroh, Nafiatul. “3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.” Diakses pada 31 Maret 2026.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. “Kasus Dugaan Upah Lembur Buruh Tak Dibayar, Pemprov Jateng Telah Lakukan Mediasi dan Investigasi.” Diakses pada 31 Maret 2026.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856.
Yuliastuti, Ari, dan Emi Syarif. “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Menggunakan Acte van Dading.” Jurnal Ketenagakerjaan, Vol. 16, No. 2, Juli–Desember 2021. DOI: 10.47198/naker.v16i2.107.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Nabila Chynta Dwi Anggraini, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.






