Analisis Yuridis Keadilan Pajak dan Tantangan Yurisdiksi Dalam Pemungutan PPN Digital Asing

Authors

  • Chatrine Orry Manurung Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8542

Keywords:

PPN PMSE, Keadilan Pajak, Daya Paksa Digital, Kedaulatan Fiskal, Level Playing Field

Abstract

Transformasi ekonomi digital telah menciptakan tantangan yurisdiksi yang signifikan bagi kedaulatan fiskal Indonesia, khususnya terkait ketiadaan kehadiran fisik subjek pajak luar negeri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis implikasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terhadap asas keadilan pajak serta efektivitas instrumen daya paksa (coercive power) digital dalam menjamin kepatuhan entitas asing. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan serta konseptual, studi ini membedah harmonisasi regulasi dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 dan PMK Nomor 60/PMK.03/2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan PPN PMSE berhasil memulihkan kondisi level playing field melalui penerapan prinsip destinasi dan netralitas teknologi, yang mengeliminasi distorsi harga antara produk digital global dengan domestik. Lebih lanjut, pemutusan akses internet sebagai sanksi administratif administratif diidentifikasi sebagai bentuk digital coercive power yang efektif menggantikan instrumen penagihan konvensional yang kehilangan relevansi eksekutorialnya. Kepatuhan entitas digital asing saat ini tidak hanya didorong oleh tekanan regulasi, tetapi juga oleh faktor reputational compliance demi menjaga eksistensi pasar di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Imaniar, E. I., & Kumala, R. (2020). Analisis Implementasi Pemungutan PPN atas Transaksi Digital di Indonesia dalam Rangka Peningkatan Penerimaan Pajak.

Kusuma, A. J. (2022). Analisis Yuridis Sanksi Administratif Pemutusan Akses Internet dalam Hukum Perpajakan Indonesia. Jurnal Kertha Patrika, 44(1). (Spesifik membahas soal pemblokiran internet).

Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Nugraheni, A. P., & Setiawan, A. (2021). Tantangan Yuridis Pemajakan Ekonomi Digital di Indonesia: Suatu Tinjauan atas Asas Keadilan dan Kepastian Hukum. Jurnal Hukum Pajak Indonesia, Jakarta.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pratama, R. A. (2022). Efektivitas Sanksi Administrasi Pemutusan Akses Internet terhadap Penyelenggara PMSE yang Tidak Patuh Pajak. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Rosdiana, H., & Irianto, E. S. (2012). Pengantar Ilmu Pajak: Kebijakan dan Implementasi di Indonesia. Rajawali Pers.

Sari, D. P., & Wiguna, A. A. (2021). Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Problematika Pemungutan PPN dan Penegakan Kedaulatan Fiskal.

Soemitro, R. (1991). Asas dan Dasar Perpajakan. Eresco.

Yusticia, S., & Rahayu, N. (2020). Analisis Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean melalui Sistem Elektronik.

Downloads

Published

2026-05-29

How to Cite

Chatrine Orry Manurung, & Gunardi Lie. (2026). Analisis Yuridis Keadilan Pajak dan Tantangan Yurisdiksi Dalam Pemungutan PPN Digital Asing. Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 2(1), 331–337. https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8542

Issue

Section

Articles

Citation Check