Analisis Yuridis Keadilan Pajak dan Tantangan Yurisdiksi Dalam Pemungutan PPN Digital Asing
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8542Keywords:
PPN PMSE, Keadilan Pajak, Daya Paksa Digital, Kedaulatan Fiskal, Level Playing FieldAbstract
Transformasi ekonomi digital telah menciptakan tantangan yurisdiksi yang signifikan bagi kedaulatan fiskal Indonesia, khususnya terkait ketiadaan kehadiran fisik subjek pajak luar negeri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis implikasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terhadap asas keadilan pajak serta efektivitas instrumen daya paksa (coercive power) digital dalam menjamin kepatuhan entitas asing. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan serta konseptual, studi ini membedah harmonisasi regulasi dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 dan PMK Nomor 60/PMK.03/2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan PPN PMSE berhasil memulihkan kondisi level playing field melalui penerapan prinsip destinasi dan netralitas teknologi, yang mengeliminasi distorsi harga antara produk digital global dengan domestik. Lebih lanjut, pemutusan akses internet sebagai sanksi administratif administratif diidentifikasi sebagai bentuk digital coercive power yang efektif menggantikan instrumen penagihan konvensional yang kehilangan relevansi eksekutorialnya. Kepatuhan entitas digital asing saat ini tidak hanya didorong oleh tekanan regulasi, tetapi juga oleh faktor reputational compliance demi menjaga eksistensi pasar di Indonesia.
Downloads
References
Imaniar, E. I., & Kumala, R. (2020). Analisis Implementasi Pemungutan PPN atas Transaksi Digital di Indonesia dalam Rangka Peningkatan Penerimaan Pajak.
Kusuma, A. J. (2022). Analisis Yuridis Sanksi Administratif Pemutusan Akses Internet dalam Hukum Perpajakan Indonesia. Jurnal Kertha Patrika, 44(1). (Spesifik membahas soal pemblokiran internet).
Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Nugraheni, A. P., & Setiawan, A. (2021). Tantangan Yuridis Pemajakan Ekonomi Digital di Indonesia: Suatu Tinjauan atas Asas Keadilan dan Kepastian Hukum. Jurnal Hukum Pajak Indonesia, Jakarta.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pratama, R. A. (2022). Efektivitas Sanksi Administrasi Pemutusan Akses Internet terhadap Penyelenggara PMSE yang Tidak Patuh Pajak. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Rosdiana, H., & Irianto, E. S. (2012). Pengantar Ilmu Pajak: Kebijakan dan Implementasi di Indonesia. Rajawali Pers.
Sari, D. P., & Wiguna, A. A. (2021). Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Problematika Pemungutan PPN dan Penegakan Kedaulatan Fiskal.
Soemitro, R. (1991). Asas dan Dasar Perpajakan. Eresco.
Yusticia, S., & Rahayu, N. (2020). Analisis Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean melalui Sistem Elektronik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Chatrine Orry Manurung, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.






