Analisis Asas Keadilan (Equity) terhadap Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor bagi Wajib Pajak yang Patuh

Authors

  • Bukhari Okhram Ardiyattama Yudistira Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8543

Keywords:

Pajak, PKB, dan Keadilan

Abstract

Kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan instrumen fiskal yang populer digunakan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari tunggakan pajak. Namun, kebijakan ini menyisakan persoalan mendasar terkait asas keadilan (equity) bagi wajib pajak yang selama ini patuh. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, artikel ini mengkaji implikasi kebijakan pemutihan terhadap prinsip equality before the law dan horizontal equity. Hasil analisis menunjukkan bahwa pemutihan pajak yang dilakukan secara rutin dapat menciptakan moral hazard dan mencederai rasa keadilan sosial-hukum. Artikel ini merekomendasikan perlunya rekonstruksi kebijakan melalui pemberian insentif atau reward bagi wajib pajak patuh sebagai bentuk kompensasi atas ketaatan hukum mereka.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya. Kusumaatmadja, M. (2002). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Alumni, Bandung. Mansury, R. (2002). Kebijakan Fiskal. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Penerbit Andi, Yogyakarta.

Prakoso, K. B. (2019). "Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Terhadap Pendapatan Asli Daerah". Jurnal Hukum dan Pajak, 5(2), 112-125.

Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press, Cambridge.

Siahaan, M. P. (2010). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. RajaGrafindo Persada, Jakarta. Smith, A. (1776). An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations. W. Strahan and

Soemitro, R. (1988). Asas dan Dasar Perpajakan. Eresco, Bandung. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Downloads

Published

2026-05-29

How to Cite

Bukhari Okhram Ardiyattama Yudistira, & Gunardi Lie. (2026). Analisis Asas Keadilan (Equity) terhadap Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor bagi Wajib Pajak yang Patuh. Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 2(1), 338–344. https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8543

Issue

Section

Articles

Citation Check