Evaluasi Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Proyek Strategis Nasional: Studi Kasus Rentetan Kecelakaan Kerja di Kawasan Industri IMIP Morowali
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8546Keywords:
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3); Proyek Strategis Nasional; Kecelakaan Kerja; Pengawasan Ketenagakerjaan; Pertanggungjawaban KorporasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas penerapan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada perusahaan tenant di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) serta menelaah pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran K3 dalam konteks Proyek Strategis Nasional (PSN). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan K3 di kawasan IMIP belum berjalan efektif, yang ditandai dengan kepatuhan yang bersifat administratif, lemahnya implementasi teknis di lapangan, serta rendahnya budaya keselamatan kerja. Rentetan kecelakaan kerja fatal mencerminkan adanya kegagalan sistemik yang dipengaruhi oleh dominasi orientasi produksi dibandingkan keselamatan pekerja. Selain itu, ditemukan bahwa perusahaan belum sepenuhnya mengintegrasikan manajemen risiko dalam setiap proses operasional. Di sisi lain, pengawasan dan penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan jumlah pengawas, hambatan struktural, serta pengaruh status PSN yang berpotensi melemahkan independensi pengawasan. Penegakan hukum juga cenderung bersifat reaktif dan belum optimal dalam menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan, reformasi penegakan hukum, serta internalisasi budaya K3 untuk menjamin perlindungan tenaga kerja secara optimal dan berkelanjutan.
Downloads
References
International Labour Organization. Guidelines on Occupational Safety and Health Management Systems (ILO-OSH 2001). Geneva: ILO, 2001.
Kementerian Investasi Republik Indonesia. Laporan Proyek Strategis Nasional. 2023.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Data Kecelakaan Industri. 2025.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Laporan K3 Nasional. 2024.
Kementerian Ketenagakerjaan RI, 2024.
Komnas HAM. Laporan Pemantauan Kondisi Buruh di Kawasan Industri Morowali. 2024.
Laporan Investigasi Kecelakaan PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS). 2023.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Muladi, dan Dwidja Priyatno. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana, 2010.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pratama, Andi. “Pengawasan Ketenagakerjaan.” Jurnal Legislasi Indonesia. 2023.
Ramli, Soehatman. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta: Dian Rakyat, 2010.
Siregar, Rudi. “Penerapan K3 dalam Industri Tambang.” Jurnal Hukum. 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Anya Sitara Budidarsono, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.






