Analisis Yuridis PHK Massal Startup: Efisiensi dan Perlindungan Pekerja Pasca UU Cipta Kerja
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8551Keywords:
Pemutusan Hubungan Kerja, Efisiensi, Tech Winter, Perlindungan Pekerja, Kepastian HukumAbstract
Fenomena Tech Winter yang melanda industri startup di Indonesia telah memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dengan justifikasi efisiensi. Implementasi UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) dan PP No. 35 Tahun 2021 memberikan ruang bagi perusahaan untuk melakukan PHK guna mencegah kerugian, namun hal ini memicu isu ketidakpastian hukum terkait parameter objektivitasnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas alasan efisiensi ditinjau dari asas kepastian hukum serta mengevaluasi efektivitas perlindungan hak pekerja sektor digital dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data dikumpulkan melalui studi pustaka terhadap literatur hukum dan putusan pengadilan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Legalitas efisiensi dalam PHK startup sah secara hukum jika memenuhi syarat kumulatif berupa bukti objektif kelebihan tenaga kerja (redundancy), transparansi kondisi keuangan, dan penerapan prinsip last resort. Tanpa standar pembuktian yang ketat, alasan "mencegah kerugian" dapat menjadi celah subjektivitas yang mengabaikan itikad baik (good faith). (2) Perlindungan hak pekerja sektor digital belum efektif sepenuhnya akibat kendala administratif, seperti lemahnya validitas perjanjian kerja yang tidak dibuat secara tertulis serta minimnya pengawasan proaktif dari otoritas ketenagakerjaan. Perlindungan yang ideal memerlukan sinkronisasi antara kepastian kontrak tertulis, pemenuhan hak ekonomi sesuai putusan pengadilan, dan manajemen PHK yang transparan guna menjamin keadilan bagi pekerja sebagai pihak dengan posisi tawar yang lebih rendah (the weaker party).
Downloads
References
CNBC Indonesia. (2025). "Daftar Startup RI yang Lakukan PHK Massal Sepanjang Tech Winter".
Hukumonline. (2024). "Aturan PHK karena Efisiensi Pasca UU Cipta Kerja
Husni, Lalu. (2021). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 45.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41.
Irawan, Nuryansyah. (2023). Studi Yuridis Normatif Implementasi Regulasi Perselisihan Hubungan Industrial. Jurnal Ketenagakerjaan Vol. 18
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2024 mengenai Uji Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Chatrine Orry Manurung, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.






