Analisis Yuridis PHK Massal Startup: Efisiensi dan Perlindungan Pekerja Pasca UU Cipta Kerja

Authors

  • Chatrine Orry Manurung Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8551

Keywords:

Pemutusan Hubungan Kerja, Efisiensi, Tech Winter, Perlindungan Pekerja, Kepastian Hukum

Abstract

Fenomena Tech Winter yang melanda industri startup di Indonesia telah memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dengan justifikasi efisiensi. Implementasi UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) dan PP No. 35 Tahun 2021 memberikan ruang bagi perusahaan untuk melakukan PHK guna mencegah kerugian, namun hal ini memicu isu ketidakpastian hukum terkait parameter objektivitasnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas alasan efisiensi ditinjau dari asas kepastian hukum serta mengevaluasi efektivitas perlindungan hak pekerja sektor digital dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data dikumpulkan melalui studi pustaka terhadap literatur hukum dan putusan pengadilan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Legalitas efisiensi dalam PHK startup sah secara hukum jika memenuhi syarat kumulatif berupa bukti objektif kelebihan tenaga kerja (redundancy), transparansi kondisi keuangan, dan penerapan prinsip last resort. Tanpa standar pembuktian yang ketat, alasan "mencegah kerugian" dapat menjadi celah subjektivitas yang mengabaikan itikad baik (good faith). (2) Perlindungan hak pekerja sektor digital belum efektif sepenuhnya akibat kendala administratif, seperti lemahnya validitas perjanjian kerja yang tidak dibuat secara tertulis serta minimnya pengawasan proaktif dari otoritas ketenagakerjaan. Perlindungan yang ideal memerlukan sinkronisasi antara kepastian kontrak tertulis, pemenuhan hak ekonomi sesuai putusan pengadilan, dan manajemen PHK yang transparan guna menjamin keadilan bagi pekerja sebagai pihak dengan posisi tawar yang lebih rendah (the weaker party).

Downloads

Download data is not yet available.

References

CNBC Indonesia. (2025). "Daftar Startup RI yang Lakukan PHK Massal Sepanjang Tech Winter".

Hukumonline. (2024). "Aturan PHK karena Efisiensi Pasca UU Cipta Kerja

Husni, Lalu. (2021). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 45.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41.

Irawan, Nuryansyah. (2023). Studi Yuridis Normatif Implementasi Regulasi Perselisihan Hubungan Industrial. Jurnal Ketenagakerjaan Vol. 18

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2024 mengenai Uji Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Downloads

Published

2026-05-29

How to Cite

Chatrine Orry Manurung, & Gunardi Lie. (2026). Analisis Yuridis PHK Massal Startup: Efisiensi dan Perlindungan Pekerja Pasca UU Cipta Kerja. Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 2(1), 388–393. https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8551

Issue

Section

Articles

Citation Check