Efektivitas Implementasi Mou BNN dan PPATK Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Lampung

Authors

  • Rafi Mahendra Muhammad Universitas Lampung, Indonesia
  • Eko Raharjo Universitas Lampung, Indonesia
  • Rinaldy Amrullah Universitas Lampung, Indonesia
  • Rini Fathonah Universitas Lampung, Indonesia
  • Mamanda Syahputra Ginting Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8552

Keywords:

Penegakan Hukum; MoU BNN-PPATK; Follow the Money; Tindak Pidana Pencucian Uang; Narkotika

Abstract

Tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkotika telah menjadi ancaman sistemik di Indonesia. Sindikat menyamarkan dana ilegal melalui sistem keuangan dan aset fisik bernilai tinggi menggunakan modus smurfing dan penggunaan rekening nominee. Penelitian ini mengkaji efektivitas implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara BNN dan PPATK Nomor NK/28/VIII/KA/HK.02/ 2023/BNN dan NK-192/1.02/PPATK/8/2023 di lingkungan BNNP Lampung. Dengan pendekatan yuridis empiris, penelitian menemukan bahwa MoU tersebut telah berhasil mereduksi hambatan birokrasi dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum melalui strategi follow the money. Capaian berkas perkara P-21 BNNP Lampung meningkat dari 106,67% (2023) menjadi 125% (2024) dari target yang ditetapkan, membuktikan efektivitas sinergi kedua lembaga.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, Barda Nawawi. (2007). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Emirzon, Joni dan Yuningsih, Henny. (2020). Pelaksanaan Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Hasil Kejahatan Narkotika. Lex LATA.

Friedman, Lawrence M. (2019). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nuansa Bening.

Ginting, Yuni Priskila. (2021). Pemberantasan Pencucian Uang dengan Pendekatan Follow the Money dan Follow the Suspect. Mulawarman Law Review, 6(2).

Harahap, M. Yahya. (2016). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

Hasibuan, R. V., Chandra, T. Y., & Mau, H. A. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Hasil Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Hukum, 2(4), 274–284.

Husein, Yunus. (2018). Rezim Anti Pencucian Uang di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Nota Kesepahaman Antara Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Dengan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan, Nomor NK/28/VIII/KA/HK.02/2023/BNN dan NK-192/1.02/PPATK/8/2023.

Nurrurachman, Kevin, dkk. (2025). Pendekatan Follow the Money Sebagai Instrumen Pembuktian Dalam Perkara Korupsi Dan Pencucian Uang. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 3(1).

Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Puanandini, D. A., Oktaviani, N., & Setyani, N. E. (2023). Efektivitas Penanganan Penegakan Hukum Terpadu Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 2(1).

Sjahdeini, Sutan Reny. (2004). Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Pembiayaan Terorisme. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Soekanto, Soerjono. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soekanto, Soerjono. (1988). Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi. Bandung: Ramadja Karya.

Soekanto, Soerjono. (2005). Faktor-faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sutedi, Adrian. (2008). Tindak Pidana Pencucian Uang. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sutrisni, Ni Komang. (2013). Pendekatan Follow the Money Dalam Penelusuran Tindak Pidana Pencucian Uang Serta Tindak Pidana Lain. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 1(2).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Yofiza, Y., dkk. (2025). Implementasi Pendekatan Follow the Money Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dari Sisi Penegakan Hukum Di Indonesia. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 3(1), 1–12.

Downloads

Published

2026-05-29

How to Cite

Rafi Mahendra Muhammad, Eko Raharjo, Rinaldy Amrullah, Rini Fathonah, & Mamanda Syahputra Ginting. (2026). Efektivitas Implementasi Mou BNN dan PPATK Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Lampung. Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 2(1), 394–401. https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8552

Issue

Section

Articles

Citation Check