Efektivitas Implementasi Mou BNN dan PPATK Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Lampung
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8552Keywords:
Penegakan Hukum; MoU BNN-PPATK; Follow the Money; Tindak Pidana Pencucian Uang; NarkotikaAbstract
Tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkotika telah menjadi ancaman sistemik di Indonesia. Sindikat menyamarkan dana ilegal melalui sistem keuangan dan aset fisik bernilai tinggi menggunakan modus smurfing dan penggunaan rekening nominee. Penelitian ini mengkaji efektivitas implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara BNN dan PPATK Nomor NK/28/VIII/KA/HK.02/ 2023/BNN dan NK-192/1.02/PPATK/8/2023 di lingkungan BNNP Lampung. Dengan pendekatan yuridis empiris, penelitian menemukan bahwa MoU tersebut telah berhasil mereduksi hambatan birokrasi dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum melalui strategi follow the money. Capaian berkas perkara P-21 BNNP Lampung meningkat dari 106,67% (2023) menjadi 125% (2024) dari target yang ditetapkan, membuktikan efektivitas sinergi kedua lembaga.
Downloads
References
Arief, Barda Nawawi. (2007). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Emirzon, Joni dan Yuningsih, Henny. (2020). Pelaksanaan Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Hasil Kejahatan Narkotika. Lex LATA.
Friedman, Lawrence M. (2019). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nuansa Bening.
Ginting, Yuni Priskila. (2021). Pemberantasan Pencucian Uang dengan Pendekatan Follow the Money dan Follow the Suspect. Mulawarman Law Review, 6(2).
Harahap, M. Yahya. (2016). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Hasibuan, R. V., Chandra, T. Y., & Mau, H. A. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Hasil Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Hukum, 2(4), 274–284.
Husein, Yunus. (2018). Rezim Anti Pencucian Uang di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Nota Kesepahaman Antara Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Dengan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan, Nomor NK/28/VIII/KA/HK.02/2023/BNN dan NK-192/1.02/PPATK/8/2023.
Nurrurachman, Kevin, dkk. (2025). Pendekatan Follow the Money Sebagai Instrumen Pembuktian Dalam Perkara Korupsi Dan Pencucian Uang. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 3(1).
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Puanandini, D. A., Oktaviani, N., & Setyani, N. E. (2023). Efektivitas Penanganan Penegakan Hukum Terpadu Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 2(1).
Sjahdeini, Sutan Reny. (2004). Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Pembiayaan Terorisme. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Soekanto, Soerjono. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, Soerjono. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soekanto, Soerjono. (1988). Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi. Bandung: Ramadja Karya.
Soekanto, Soerjono. (2005). Faktor-faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sutedi, Adrian. (2008). Tindak Pidana Pencucian Uang. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sutrisni, Ni Komang. (2013). Pendekatan Follow the Money Dalam Penelusuran Tindak Pidana Pencucian Uang Serta Tindak Pidana Lain. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 1(2).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Yofiza, Y., dkk. (2025). Implementasi Pendekatan Follow the Money Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dari Sisi Penegakan Hukum Di Indonesia. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 3(1), 1–12.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Rafi Mahendra Muhammad, Eko Raharjo, Rinaldy Amrullah, Rini Fathonah, Mamanda Syahputra Ginting

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.






