Urgensi Ratifikasi Konvensi International Labour Organization No. 188 dalam Perlindungan Awak Kapal Perikanan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8553Keywords:
Urgensi, Ratifikasi,Perlindungan Hukum, ILO No. 188Abstract
Sebagai negara maritim dengan banyak awak kapal penangkap ikan (AKP), Indonesia terus berjuang dengan perlindungan hukum yang tidak memadai. Untuk lebih melindungi personel kapal penangkap ikan, penelitian ini akan mengkaji peraturan perundang-undangan nasional dan perlunya ratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 188. Penelitian hukum normatif menggunakan metode legislatif, konseptual, dan komparatif merupakan metodologi yang digunakan. Menurut temuan penelitian, terdapat kesenjangan dalam standar yang berkaitan dengan standar kerja yang layak, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan terhadap eksploitasi karena peraturan perundang-undangan nasional masih bersifat sektoral dan belum terintegrasi sepenuhnya. Dalam praktiknya, AKP masih rentan terhadap jam kerja berlebihan, upah rendah, ketiadaan jaminan sosial, kerja paksa, dan perdagangan orang. Temuan International Labour Organization bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional memperkuat adanya praktik kerja paksa di sektor ini. Konvensi ILO No. 188 memberikan standar perlindungan komprehensif bagi pekerja perikanan dan melengkapi Maritime Labour Convention 2006 yang tidak mencakup sektor tersebut. Oleh karena itu, ratifikasi konvensi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum, menutup celah regulasi, dan meningkatkan daya saing industri perikanan Indonesia di tingkat global.
Downloads
References
A. Mustofa, dkk. TH (2022). Study of Law on Indonesian Migrant Fishers’ Protection in Foreign Fishing Vessels, IOP Conference Series: Earth and Environmental Science,967(1),1.
Adha, Lalu Hadi. Th (2022).Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Yang Bekerja Sebagai Awak Kapal Perikanan (Akp) Asing. Private Law, 2(3), 795–815. Https://Doi.Org/10.29303/Prlw.V2i3.2112.
Ahriani, A. TH (2021).Tanggung jawab Negara Bendera Kapal Terhadap Perbudakan ABK Indonesia.Tatohi Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 51-68.
Ambari, M. TH (2025). Lindungi Pekerja Perikanan Migran, Ratifikasi Konvensi ILO 188!. https://mongabay.co.id/2025/06/16/lindungi-pekerja-perikanan-migran-ratifikasi-konvensi-ilo-188/
Azhar, M. TH (2022). Konsep Perlindungan Anak Buah Kapal Perikanan Dalam Sistem Hukum Nasional, Law, Development & Justice Review, 5(2), 248-267.
Chandra, Edwin dan Lewiandy. TH (2024). Urgensi Ratifikasi Konvensi ILO 188: Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Sektor Perikanan Indonesia. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(1), 2-11.
Dewi, Dinda Mangesti dan Satria Unggul Wicaksana Prakarsa. TH (2023) Enhancing Crew Protection in Indonesian Commercial Fishing: A Critical Evaluation of ILO Convention 188, International Law Discourse in Southeast Asia, 2(2),198.
Kartikawati, Trisda dan Moh. Saleh. TH (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Awak Kapal Selama Bekerja Di Kapal Asing. Cermin: Jurnal Penelitian, 8(2), 517. Https://Doi.Org/10.36841/Cermin_Unars.V8i2.5725
Koalisi masyarakat sipil dan serikat buruh. TH (2025). Seruan dari laut: nelayan desak pemerintah ratifikasi ILO K-188. https://www.siej.or.id/id/ekuatorial/seruan-dari-laut-nelayan-desak-pemerintah-ratifikasi-ilo-k188
Lubis, A. TH (2024) Analisis Penerapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Nelayan Penangkap Ikan Di Indonesia. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(7), 69-73.
Muis, A. TH (2022). Perlindungan dan Penegakan HAM terhadap Kasus Perbudakan Anak Buah Kapal Indonesia di Kapal Asing, Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(12), 988-999.
Oktaviandani. TH (2025) Perlindungan Hukum Terhadap Wni Anak Buah Kapal Berbendera China Yang Menjadi Korban Kekerasan Ham. Universitas Muhammadiyah Malang.
Putrazta. Aldi TH (2023). Perlindungan HAM dari Perbudakan Modern Bagi ABK Indonesia di Kabupaten Tegal (Studi Pada ABK yang Tergabung di Komunitas INFISA). UNES Law Review,6(1), 1880.
Putri, F. TH (2021). Urgensi Ratifikasi International Labour Organization Work in Fishing Convention No.188 Tahun 2007 dalam Upaya Perlindungan ABK WNI (Studi kasus ABK WNI di Kapal Long Xing 629 China). Universitas Brawijawa. 5-8
Sudiarto, T. TH (2021). Lokalisasi dan Adaptasi: Membedah Rencana Ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Tata Kelola Pelindungan yang baik (Good Governance) dan HAM pada Pekerja Migran Perikanan Indonesia, Universitas Paramadina, 4-8.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Amelia Febriyanti, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.






