Urgensi Ratifikasi Konvensi International Labour Organization No. 188 dalam Perlindungan Awak Kapal Perikanan di Indonesia

Authors

  • Amelia Febriyanti Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8553

Keywords:

Urgensi, Ratifikasi,Perlindungan Hukum, ILO No. 188

Abstract

Sebagai negara maritim dengan banyak awak kapal penangkap ikan (AKP), Indonesia terus berjuang dengan perlindungan hukum yang tidak memadai. Untuk lebih melindungi personel kapal penangkap ikan, penelitian ini akan mengkaji peraturan perundang-undangan nasional dan perlunya ratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 188. Penelitian hukum normatif menggunakan metode legislatif, konseptual, dan komparatif merupakan metodologi yang digunakan. Menurut temuan penelitian, terdapat kesenjangan dalam standar yang berkaitan dengan standar kerja yang layak, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan terhadap eksploitasi karena peraturan perundang-undangan nasional masih bersifat sektoral dan belum terintegrasi sepenuhnya. Dalam praktiknya, AKP masih rentan terhadap jam kerja berlebihan, upah rendah, ketiadaan jaminan sosial, kerja paksa, dan perdagangan orang. Temuan International Labour Organization bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional memperkuat adanya praktik kerja paksa di sektor ini. Konvensi ILO No. 188 memberikan standar perlindungan komprehensif bagi pekerja perikanan dan melengkapi Maritime Labour Convention 2006 yang tidak mencakup sektor tersebut. Oleh karena itu, ratifikasi konvensi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum, menutup celah regulasi, dan meningkatkan daya saing industri perikanan Indonesia di tingkat global.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Mustofa, dkk. TH (2022). Study of Law on Indonesian Migrant Fishers’ Protection in Foreign Fishing Vessels, IOP Conference Series: Earth and Environmental Science,967(1),1.

Adha, Lalu Hadi. Th (2022).Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Yang Bekerja Sebagai Awak Kapal Perikanan (Akp) Asing. Private Law, 2(3), 795–815. Https://Doi.Org/10.29303/Prlw.V2i3.2112.

Ahriani, A. TH (2021).Tanggung jawab Negara Bendera Kapal Terhadap Perbudakan ABK Indonesia.Tatohi Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 51-68.

Ambari, M. TH (2025). Lindungi Pekerja Perikanan Migran, Ratifikasi Konvensi ILO 188!. https://mongabay.co.id/2025/06/16/lindungi-pekerja-perikanan-migran-ratifikasi-konvensi-ilo-188/

Azhar, M. TH (2022). Konsep Perlindungan Anak Buah Kapal Perikanan Dalam Sistem Hukum Nasional, Law, Development & Justice Review, 5(2), 248-267.

Chandra, Edwin dan Lewiandy. TH (2024). Urgensi Ratifikasi Konvensi ILO 188: Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Sektor Perikanan Indonesia. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(1), 2-11.

Dewi, Dinda Mangesti dan Satria Unggul Wicaksana Prakarsa. TH (2023) Enhancing Crew Protection in Indonesian Commercial Fishing: A Critical Evaluation of ILO Convention 188, International Law Discourse in Southeast Asia, 2(2),198.

Kartikawati, Trisda dan Moh. Saleh. TH (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Awak Kapal Selama Bekerja Di Kapal Asing. Cermin: Jurnal Penelitian, 8(2), 517. Https://Doi.Org/10.36841/Cermin_Unars.V8i2.5725

Koalisi masyarakat sipil dan serikat buruh. TH (2025). Seruan dari laut: nelayan desak pemerintah ratifikasi ILO K-188. https://www.siej.or.id/id/ekuatorial/seruan-dari-laut-nelayan-desak-pemerintah-ratifikasi-ilo-k188

Lubis, A. TH (2024) Analisis Penerapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Nelayan Penangkap Ikan Di Indonesia. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(7), 69-73.

Muis, A. TH (2022). Perlindungan dan Penegakan HAM terhadap Kasus Perbudakan Anak Buah Kapal Indonesia di Kapal Asing, Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(12), 988-999.

Oktaviandani. TH (2025) Perlindungan Hukum Terhadap Wni Anak Buah Kapal Berbendera China Yang Menjadi Korban Kekerasan Ham. Universitas Muhammadiyah Malang.

Putrazta. Aldi TH (2023). Perlindungan HAM dari Perbudakan Modern Bagi ABK Indonesia di Kabupaten Tegal (Studi Pada ABK yang Tergabung di Komunitas INFISA). UNES Law Review,6(1), 1880.

Putri, F. TH (2021). Urgensi Ratifikasi International Labour Organization Work in Fishing Convention No.188 Tahun 2007 dalam Upaya Perlindungan ABK WNI (Studi kasus ABK WNI di Kapal Long Xing 629 China). Universitas Brawijawa. 5-8

Sudiarto, T. TH (2021). Lokalisasi dan Adaptasi: Membedah Rencana Ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Tata Kelola Pelindungan yang baik (Good Governance) dan HAM pada Pekerja Migran Perikanan Indonesia, Universitas Paramadina, 4-8.

Downloads

Published

2026-05-29

How to Cite

Amelia Febriyanti, & Gunardi Lie. (2026). Urgensi Ratifikasi Konvensi International Labour Organization No. 188 dalam Perlindungan Awak Kapal Perikanan di Indonesia. Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 2(1), 402–409. https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8553

Issue

Section

Articles

Citation Check