Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilakukan oleh Anak Terhadap Anak Putusan PN Mks No.13/Pid.Sus-Anak/2024
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalu.v2i2.9156Keywords:
Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Penganiayaan, Peradilan AnakAbstract
Penganiayaan adalah berupa perbuatan sengaja yang menimbulkan rasa sakit, luka fisik,atau gangguan kesehatan pada orang lain. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana Penerapan Hukum dalam putusan PN Mks No.13/Pid.Sus-Anak terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh anak dan mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap putusan PN Mks No.13/Pid.Sus-Anak/2024, Hasil penelitian ini memberikan Penerapan hukum dan memberikan perlindungan hukum yang telah diatur dalam ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak terhadap tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh anak Putusan Nomor : 13/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Mks dan memberikan hukuman berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dalam Pertimbangan Hukum oleh Majelis Hakim untuk menjatuhkan Pidana Penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh anak dalam Putusan Nomor : 13/Pid.Sus-Anak/2024/PN.MKS.
Downloads
References
Ahmad Kamil dan Fauzan,2010,Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. PT Raja Grafindo Persada,Jakarta,hlm. 7
Arif Wijaya, “Kedudukan Norma Hukum Dan Agama dalam suatu Tata Masyarakat Pancasi la,”Al-Qanun:Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 11, no.2 (Desember 2008):402.
Fiska Ananda, “Penerapan Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana,” Jurnal Daulat Hukum, Vol 1 Nomor 1, 2018, hlm. 77
Hari sasangka,2023,Narkotika dan Psikotropika dalam hukum pidana,Mandar Maju, Universitas islam negeri malang,hal.470
Lilik Mulyadi, Pengadilan Anak Indonesia Teori, Praktik dan Permasalahannya, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2005, hlm. 3.
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XXVI No.308 Juli 2011. Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) , Jakarta,hlm.6
Marlina,2009,Peradilan Pidana Anak di Indonesia.Refika Aditama,Bandung,hlm.6.
Mukhlis dkk. 2009. Hukum Pidana, Banda Aceh: CV Perdana Mulya Sarana.
Nursariani Simatupang dan Faisal. 2018. Hukum Perlindungan Anak. Medan: Pustaka Prima.
R. Wiyono, 2016, Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
R. Wiyono, Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016, hlm. 13
Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum (Bandung:Citra Aditya Bakti,2019), hal.18.
Rika Saraswati,2009,Hukum Perlindungan Anak di Indonesia.PT Citra Aditya Bakti, Bandung,hlm.1
Rodliyah, “Diversi Sebagai Salah Satu Bentuk Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH),” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol 7 Nomor 1, 2019, hlm. 183.
Sausan Afifah Denadin, Andi Najemi, Nys.Arfa, 2021, “Pendekatan serta diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,” PAMPAS.
Sudarsono, 1992, Kamus Hukum, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalamPasal 1 Ayat (1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Natalia Selin Palumpun, Agus Salim, Gracesy Prisela Christy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.






