Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilakukan oleh Anak Terhadap Anak Putusan PN Mks No.13/Pid.Sus-Anak/2024

Authors

  • Natalia Selin Palumpun Universitas Kristen Indonesia Paulus, Indonesia
  • Agus Salim Universitas Kristen Indonesia Paulus, Indonesia
  • Gracesy Prisela Christy Universitas Kristen Indonesia Paulus, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalu.v2i2.9156

Keywords:

Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Penganiayaan, Peradilan Anak

Abstract

Penganiayaan adalah berupa perbuatan sengaja yang menimbulkan rasa sakit, luka fisik,atau gangguan kesehatan pada orang lain. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana Penerapan Hukum dalam putusan PN Mks No.13/Pid.Sus-Anak terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh anak dan mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap putusan  PN Mks No.13/Pid.Sus-Anak/2024, Hasil penelitian ini memberikan Penerapan hukum dan memberikan perlindungan hukum yang telah diatur dalam ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak terhadap tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh anak Putusan Nomor : 13/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Mks dan memberikan hukuman berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dalam Pertimbangan Hukum oleh Majelis Hakim untuk menjatuhkan Pidana Penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh anak dalam Putusan Nomor : 13/Pid.Sus-Anak/2024/PN.MKS.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Kamil dan Fauzan,2010,Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. PT Raja Grafindo Persada,Jakarta,hlm. 7

Arif Wijaya, “Kedudukan Norma Hukum Dan Agama dalam suatu Tata Masyarakat Pancasi la,”Al-Qanun:Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 11, no.2 (Desember 2008):402.

Fiska Ananda, “Penerapan Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana,” Jurnal Daulat Hukum, Vol 1 Nomor 1, 2018, hlm. 77

Hari sasangka,2023,Narkotika dan Psikotropika dalam hukum pidana,Mandar Maju, Universitas islam negeri malang,hal.470

Lilik Mulyadi, Pengadilan Anak Indonesia Teori, Praktik dan Permasalahannya, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2005, hlm. 3.

Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XXVI No.308 Juli 2011. Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) , Jakarta,hlm.6

Marlina,2009,Peradilan Pidana Anak di Indonesia.Refika Aditama,Bandung,hlm.6.

Mukhlis dkk. 2009. Hukum Pidana, Banda Aceh: CV Perdana Mulya Sarana.

Nursariani Simatupang dan Faisal. 2018. Hukum Perlindungan Anak. Medan: Pustaka Prima.

R. Wiyono, 2016, Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta

R. Wiyono, Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016, hlm. 13

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum (Bandung:Citra Aditya Bakti,2019), hal.18.

Rika Saraswati,2009,Hukum Perlindungan Anak di Indonesia.PT Citra Aditya Bakti, Bandung,hlm.1

Rodliyah, “Diversi Sebagai Salah Satu Bentuk Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH),” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol 7 Nomor 1, 2019, hlm. 183.

Sausan Afifah Denadin, Andi Najemi, Nys.Arfa, 2021, “Pendekatan serta diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,” PAMPAS.

Sudarsono, 1992, Kamus Hukum, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalamPasal 1 Ayat (1).

Downloads

Published

2026-10-12

How to Cite

Natalia Selin Palumpun, Agus Salim, & Gracesy Prisela Christy. (2026). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilakukan oleh Anak Terhadap Anak Putusan PN Mks No.13/Pid.Sus-Anak/2024. Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 2(2), 1–8. https://doi.org/10.57235/jalu.v2i2.9156

Citation Check