Analisis Tuturan Penghinaan Dalam Kasus Rusli Lubis: Kajian Linguistik Forensik
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalu.v2i2.9283Keywords:
Linguistik Forensik, Tuturan Penghinaan, Rusli LubisAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena penggunaan bahasa yang mengandung penghinaan dan ancaman dalam perkara hukum, khususnya tuturan Rusli Lubis alias Ucok terhadap Samiran dalam perselisihan mengenai pengukuran batas tanah. Penelitian ini dilakukan karena makna suatu tuturan tidak dapat dipahami hanya berdasarkan bentuk katanya, tetapi juga perlu dilihat dari konteks, fungsi, dan situasi tutur. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis bentuk, makna, dan fungsi tuturan penghinaan dalam kasus Rusli Lubis melalui kajian linguistik forensik. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif karena sesuai untuk mendeskripsikan data kebahasaan secara mendalam berdasarkan konteks peristiwa tutur. Sumber data berupa Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 884/PID/2025/PT MDN. Data dikumpulkan melalui teknik dokumentasi dan catat, kemudian dianalisis menggunakan metode padan pragmatis. Hasil penelitian menunjukkan adanya bentuk penghinaan terhadap kemampuan berpikir melalui ungkapan “tidak punya otak”, makian melalui kata “anjing”, “babi”, “haram jadah”, dan “pukimak kau lah”, serta ancaman melalui ungkapan “kupecahkan kepala otak kau”. Ungkapan “belum tahu kau aku siapa?” menunjukkan penegasan posisi penutur yang memberikan efek intimidatif. Dengan demikian, tuturan penghinaan dalam kasus tersebut memiliki bentuk dan fungsi yang beragam serta dipengaruhi oleh konteks penggunaannya. Penelitian selanjutnya disarankan mengkaji kasus serupa dengan sumber data dan pendekatan linguistik forensik yang lebih beragam.
Downloads
References
Akbar, A., Gani, A. W., Muliana, H., Syakur, A., Faisal, F., & Kewa, N. (2026). PkM Sinergisitas Akademisi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Sektor Moncongloe dalam Penanganan Dugaan Tindak Pidana Defamasi. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 341-346.
Arimi, S. (2026). Analisis Frame dalam Ujaran Penghinaan: Kajian Linguistik Forensik atas Putusan PN Dompu No. 76/PID. SUS/2016. Bahasa: Jurnal Keilmuan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, 8(1), 30-44.
Arimi, S., & Adelawati, M. (2024). Ahmad Dhani’s Legal Case: a Forensic Linguistic Study of Defamation. SUAR BETANG, 19(1), 127-139.
Budiarti, D., & Faris, I. N. I. (2022). Analisis Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terhadap Figur Publik oleh Warganet Instagram. Jurnalistrendi: Jurnal Linguistik, Sastra, Dan Pendidikan, 7(2), 138-148.
Butar, C. B. (2024). PENCEMARAN NAMA BAIK SUATU KAJIAN LINGUISTIK FORENSIK. Bahterasia: Jurnal Ilmiah Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, 5(1), 80-89.
Butsainah, H., Mahsun, M., & Asyhar, M. (2024). Kejahatan Berbahasa Warganet dalam Kasus KDRT Lesti Kejora oleh Rizky Billar di Instagram Lambe Turah Periode Oktober 2022: Kajian Linguistik Forensik. Kopula: Jurnal Bahasa, Sastra, dan Pendidikan, 6(1), 27-46.
Fadhilah, N., & Arimi, S. (2024). Inkrah Ujaran Kebencian atas Kasus Pencemaran Nama Baik pada Unggahan X: Pragmatik Forensik. Madah: Jurnal Bahasa dan Sastra, 15(2), 206-218.
Khaer, F., Munirah, M., & Syahruddin, S. (2023). Konteks Ujaran dalam Berita Acara Perkara Kasus Body Shaming di Pengadilan Negeri Makassar: Tinjauan Linguistik Forensik. INDONESIA: Jurnal Pembelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia, 4(2), 90–97.
Krisanjaya, K., & Widia, I. Struktur dan Peran Verba Tindakan pada Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik: Kajian Linguistik Forensik di Media Sosial. Artikulasi: Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, 4(2), 175-183.
Pengadilan Tinggi Medan. (2025). Putusan Nomor 884/PID/2025/PT MDN.
Republik Indonesia. (1946). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Rezeki, T. S. (2025). Representasi kekerasan verbal tokoh perempuan pada film serial Sianida: Kajian analisis wacana kritis Norman Fairclough. Kajian Linguistik dan Sastra, 4(1), 236–254.
Sholihah, I., & Arimi, S. (2026). Analisis frame dalam ujaran penghinaan: Kajian linguistik forensik atas Putusan PN Dompu No. 76/PID.SUS/2016. Bahasa: Jurnal Keilmuan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, 8(1), 30–44.
Vidhiasi, D. M., Saifullah, A. R., & Bachari, A. D. (2023). The evaluation of alleged defamation: A forensic linguistics analysis. Al-Lisan: Jurnal Bahasa (e-Journal), 8(2), 139-153.
Wahyuni, S., Marnita, R., & Usman, F. (2020). Makian bagian tubuh dalam bahasa Melayu Jambi di Muara Bungo: Kajian sosiolinguistik. JP-BSI (Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia), 5(1), 1–5.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Esti Yolanda Munthe, Triaviranda, Diana Pemata Sari, Wisman Hadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.






