Analisis Tuturan Penghinaan Dalam Kasus Rusli Lubis: Kajian Linguistik Forensik

Authors

  • Esti Yolanda Munthe Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Triaviranda Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Diana Pemata Sari Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Wisman Hadi Universitas Negeri Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalu.v2i2.9283

Keywords:

Linguistik Forensik, Tuturan Penghinaan, Rusli Lubis

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena penggunaan bahasa yang mengandung penghinaan dan ancaman dalam perkara hukum, khususnya tuturan Rusli Lubis alias Ucok terhadap Samiran dalam perselisihan mengenai pengukuran batas tanah. Penelitian ini dilakukan karena makna suatu tuturan tidak dapat dipahami hanya berdasarkan bentuk katanya, tetapi juga perlu dilihat dari konteks, fungsi, dan situasi tutur. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis bentuk, makna, dan fungsi tuturan penghinaan dalam kasus Rusli Lubis melalui kajian linguistik forensik. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif karena sesuai untuk mendeskripsikan data kebahasaan secara mendalam berdasarkan konteks peristiwa tutur. Sumber data berupa Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 884/PID/2025/PT MDN. Data dikumpulkan melalui teknik dokumentasi dan catat, kemudian dianalisis menggunakan metode padan pragmatis. Hasil penelitian menunjukkan adanya bentuk penghinaan terhadap kemampuan berpikir melalui ungkapan “tidak punya otak”, makian melalui kata “anjing”, “babi”, “haram jadah”, dan “pukimak kau lah”, serta ancaman melalui ungkapan “kupecahkan kepala otak kau”. Ungkapan “belum tahu kau aku siapa?” menunjukkan penegasan posisi penutur yang memberikan efek intimidatif. Dengan demikian, tuturan penghinaan dalam kasus tersebut memiliki bentuk dan fungsi yang beragam serta dipengaruhi oleh konteks penggunaannya. Penelitian selanjutnya disarankan mengkaji kasus serupa dengan sumber data dan pendekatan linguistik forensik yang lebih beragam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akbar, A., Gani, A. W., Muliana, H., Syakur, A., Faisal, F., & Kewa, N. (2026). PkM Sinergisitas Akademisi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Sektor Moncongloe dalam Penanganan Dugaan Tindak Pidana Defamasi. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 341-346.

Arimi, S. (2026). Analisis Frame dalam Ujaran Penghinaan: Kajian Linguistik Forensik atas Putusan PN Dompu No. 76/PID. SUS/2016. Bahasa: Jurnal Keilmuan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, 8(1), 30-44.

Arimi, S., & Adelawati, M. (2024). Ahmad Dhani’s Legal Case: a Forensic Linguistic Study of Defamation. SUAR BETANG, 19(1), 127-139.

Budiarti, D., & Faris, I. N. I. (2022). Analisis Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terhadap Figur Publik oleh Warganet Instagram. Jurnalistrendi: Jurnal Linguistik, Sastra, Dan Pendidikan, 7(2), 138-148.

Butar, C. B. (2024). PENCEMARAN NAMA BAIK SUATU KAJIAN LINGUISTIK FORENSIK. Bahterasia: Jurnal Ilmiah Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, 5(1), 80-89.

Butsainah, H., Mahsun, M., & Asyhar, M. (2024). Kejahatan Berbahasa Warganet dalam Kasus KDRT Lesti Kejora oleh Rizky Billar di Instagram Lambe Turah Periode Oktober 2022: Kajian Linguistik Forensik. Kopula: Jurnal Bahasa, Sastra, dan Pendidikan, 6(1), 27-46.

Fadhilah, N., & Arimi, S. (2024). Inkrah Ujaran Kebencian atas Kasus Pencemaran Nama Baik pada Unggahan X: Pragmatik Forensik. Madah: Jurnal Bahasa dan Sastra, 15(2), 206-218.

Khaer, F., Munirah, M., & Syahruddin, S. (2023). Konteks Ujaran dalam Berita Acara Perkara Kasus Body Shaming di Pengadilan Negeri Makassar: Tinjauan Linguistik Forensik. INDONESIA: Jurnal Pembelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia, 4(2), 90–97.

Krisanjaya, K., & Widia, I. Struktur dan Peran Verba Tindakan pada Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik: Kajian Linguistik Forensik di Media Sosial. Artikulasi: Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, 4(2), 175-183.

Pengadilan Tinggi Medan. (2025). Putusan Nomor 884/PID/2025/PT MDN.

Republik Indonesia. (1946). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

Rezeki, T. S. (2025). Representasi kekerasan verbal tokoh perempuan pada film serial Sianida: Kajian analisis wacana kritis Norman Fairclough. Kajian Linguistik dan Sastra, 4(1), 236–254.

Sholihah, I., & Arimi, S. (2026). Analisis frame dalam ujaran penghinaan: Kajian linguistik forensik atas Putusan PN Dompu No. 76/PID.SUS/2016. Bahasa: Jurnal Keilmuan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, 8(1), 30–44.

Vidhiasi, D. M., Saifullah, A. R., & Bachari, A. D. (2023). The evaluation of alleged defamation: A forensic linguistics analysis. Al-Lisan: Jurnal Bahasa (e-Journal), 8(2), 139-153.

Wahyuni, S., Marnita, R., & Usman, F. (2020). Makian bagian tubuh dalam bahasa Melayu Jambi di Muara Bungo: Kajian sosiolinguistik. JP-BSI (Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia), 5(1), 1–5.

Downloads

Published

2026-10-12

How to Cite

Esti Yolanda Munthe, Triaviranda, Diana Pemata Sari, & Wisman Hadi. (2026). Analisis Tuturan Penghinaan Dalam Kasus Rusli Lubis: Kajian Linguistik Forensik. Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 2(2), 9–17. https://doi.org/10.57235/jalu.v2i2.9283

Citation Check