Kebijakan Pemidanaan Terhadap Terdakwa Lanjut Usia dalam KUHP Nasional
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalu.v2i2.9360Keywords:
Terdakwa Lanjut Usia, Pidana Penjara, KUHP Nasional, Kebijakan Pemidanaan, Kepastian HukumAbstract
Kebijakan pemidanaan terhadap terdakwa lanjut usia dalam KUHP Nasional menimbulkan persoalan terkait batas usia penerima pembatasan pidana penjara, mengingat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 menetapkan lanjut usia mulai dari 60 tahun, sedangkan Pasal 70 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur terdakwa berusia di atas 75 tahun. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis kebijakan pembatasan pidana penjara bagi terdakwa lanjut usia serta urgensi penerapannya berdasarkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanusiaan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan empiris untuk mengkaji peraturan perundang-undangan dan memahami penerapan kebijakan dalam praktik. Metode ini dipilih agar analisis mencakup aspek normatif sekaligus pelaksanaan kebijakan pemidanaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan pidana penjara bagi terdakwa lanjut usia merupakan upaya mewujudkan pemidanaan yang proporsional dan manusiawi. Namun, ketentuan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana secara otomatis karena penerapannya dibatasi oleh Pasal 70 ayat (2) serta persyaratan pidana alternatif dalam KUHP Nasional. Penelitian menyimpulkan bahwa penerapan kebijakan perlu mempertimbangkan usia, kondisi kesehatan, tingkat kesalahan, akibat tindak pidana, kepentingan korban, dan perlindungan masyarakat. Penelitian selanjutnya disarankan mengkaji penerapan ketentuan tersebut dalam putusan pengadilan serta perlunya evaluasi terhadap batas usia dan efektivitas pidana alternatif bagi terdakwa lanjut usia.
Downloads
References
Ariyanti, D. O., & Ramadhan, M. (2022). Pedoman pemidanaan dalam konteks pembaharuan hukum pidana Indonesia di masa mendatang. Jurnal Kajian Hukum, 7(1). https://kajianhukum.janabadra.ac.id/index.php/kh/article/download/7/7
Arief, B. N. (2001). Masalah penegakan hukum dan kebijakan penanggulangan kejahatan. PT Citra Aditya Bakti.
Arief, B. N. (2007). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Kencana Prenada Media Group.
At-Takdits, J. A. (2019). Penitipan orangtua oleh anak di panti jompo perspektif Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi kasus Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia, Sudagaran, Banyumas) [Disertasi, IAIN Purwokerto].
Chareena, B. S. (2022). Kesesuaian pertimbangan hakim menjatuhkan pidana penjara kepada anak pelaku tindak pidana persetubuhan dengan Pasal 79 UU SPPA. Verstek.
Cholid, A., & Widodo, S. (2017). Perempuan dan lansia dalam perspektif kriminologi feminis: Studi terhadap perempuan lansia sebagai pelaku tindak pidana. LKiS Pelangi Aksara.
Dandapala. (2026). Hakim PN Muara Bulian jatuhkan pidana kerja sosial perkara pencurian ringan. https://dandapala.com/article/detail/hakim-pn-muara-bulian-jatuhkan-pidana-kerja-sosial-perkara-pencurian-ringan
Detik.com. (2015). Penegak hukum diminta selesaikan kasus Nenek Asyani di luar pengadilan. https://news.detik.com/berita/d-2893484/penegak-hukum-diminta-selesaikan-kasus-nenek-asyani-di-luar-pengadilan
Efendi, R. (2019). Konstitusionalitas masa tunggu eksekusi bagi terpidana mati dalam sistem pemidanaan. Jurnal Konstitusi.
Effendi, T. (2018). Sistem peradilan pidana: Perbandingan komponen dan proses sistem peradilan pidana di beberapa negara. MediaPressindo.
Endarto, B., dkk. (2022). Potret hukum kontemporer di Indonesia. KYTA Jaya Mandiri.
Hadi, F., & Gandryani, F. (2022). Status darurat kesehatan akibat pandemi Covid-19 dalam perspektif hukum tata negara darurat di Indonesia. Arena Hukum, 15(3), 588.
Hasibuan, M. N. P., & Prasetyo, M. H. (2022). Kedudukan advokat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum.
Hikmawati, P. (2020). Peniadaan pidana penjara bagi pelaku lansia dalam pembaruan hukum pidana, dapatkah keadilan restoratif tercapai? Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 11(1), 105–124.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2013). Profil kesehatan Indonesia tahun 2013. http://www.depkes.go.id/resources/download/pusdatin/profil-kesehatan-indonesia/profil-kesehatan-indonesia-2013.pdf
Koku Japan. (2025). Jepang berlakukan reformasi hukum pidana, fokuskan rehabilitasi daripada hukuman di penjara. [Tautan dan data publikasi perlu dilengkapi].
Kristiono, H., & Octarina, N. F. (2022). Penerapan hukum pidana terhadap anak dan perlindungan anak sebagai pelaku tindak pidana. Journal of Lex Philosophy (JLP).
Kurniawan, S. (2021). Pembaharuan sistem pemidanaan lanjut usia sebagai pelaku tindak pidana di Indonesia. Media Nusa Creative.
Republik Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perlakuan bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia.
Republik Indonesia. (2019). Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Hasil pembahasan dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, 18 September 2019.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setiyowati, S. (2023). Rekonstruksi regulasi penerapan sanksi pidana terhadap pelaku lanjut usia (lansia) yang berbasis keadilan Pancasila [Disertasi, Universitas Islam Sultan Agung].
Soekanto, S. (t.t.). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.
Supriyono. (2016). Terciptanya rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan dalam kehidupan masyarakat. Jurnal Ilmiah Fenomena, 14(2), 1570–1571.
Syahrani, R. (2011). Rangkuman intisari ilmu hukum. PT Citra Aditya Bakti.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Mesi Maya Riska Usman, Maya Shafira, Muhammad Farid, Erna Dewi, Budi Rizki Husin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.






