Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Transaksi Bisnis Internasional Dalam Dinamika Perdagangan Bebas

(1) * Partermutios Susilo Putra Sukur Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Gunardi Lie Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Globalisasi ekonomi dan pembentukan berbagai blok perdagangan bebas seperti AFTA dan WTO telah membuka peluang signifikan bagi bisnis untuk melakukan transaksi lintas batas. Namun, perbedaan sistem hukum dan potensi sengketa antarnegara menimbulkan tantangan dalam menjaga kepastian hukum dan keadilan. Indonesia perlu menyesuaikan sistem hukumnya agar selaras dengan standar internasional tanpa mengabaikan kepentingan nasional. Oleh karena itu, kajian tentang perlindungan hukum dalam transaksi bisnis internasional sangat penting untuk memastikan perdagangan bebas yang adil dan transparan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dianggap paling sesuai dengan fokus dan pembahasan penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah: Prinsip-prinsip hukum dalam transaksi bisnis internasional berfungsi untuk menciptakan kepastian, keadilan, dan ketertiban dalam hubungan lintas batas. Meskipun para pihak bebas menentukan isi kontrak, kebebasan ini dibatasi oleh hukum internasional, hukum nasional, dan prinsip-prinsip umum seperti itikad baik, supremasi hukum, dan aturan-aturan yang bersifat memaksa. Melalui konvensi-konvensi seperti Prinsip-Prinsip UNIDROIT dan CISG, hukum berperan tidak hanya dalam mengatur tetapi juga dalam melindungi pelaksanaan kontrak internasional, memastikan keadilan, keseimbangan, dan transparansi di era perdagangan bebas.


Keywords


Bisnis Internasional; Unidroit; Perdagangan Bebas

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jambuair.v4i2.7210
      

Article metrics

Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. CV Jejak (Jejak Publisher).

Gijoh, L. G. G. (2021). Implementasi hukum dalam kontrak bisnis internasional. Lex et Societatis, 9(1).

Huala, A. (2008). Dasar-dasar hukum kontrak internasional. Bandung: PT Refika Aditama.

Kurniawan, F., & Parameswary, A. (2014). Konstruksi hukum perlindungan adhered party dalam kontrak adhesi yang digunakan dalam transaksi bisnis. Perspektif, 19(3), 144–152.

Pertiwi, C. I. (2018). Implikasi hukum kontrak bisnis internasional yang dibuat dalam bahasa asing. Notarius, 11(1), 13–31.

Rahayu, S. L., & Muslimah, S. (2013). Perlindungan HAM pekerja migran: Kajian normatif kewajiban Indonesia berdasar prinsip-prinsip dan norma-norma hukum internasional. Yustisia Jurnal Hukum, 2(1).

Ratna, W. D., & Makka, Z. (2018). Perlindungan hukum transaksi bisnis internasional pada era perdagangan bebas. Jurnal Akta Yudisia, 3(1), 296577.

Simanjuntak, M., Triharjono, B. A., Banjarnahor, A. R., Sari, O. H., Purba, S., Hasibuan, A., Harizahayu, H., Purba, B., Handiman, U. T., & Ismail, M. (2021). Perancangan organisasi dan sumber daya manusia. Yayasan Kita Menulis.

Soenandar, A. (2006). Prinsip-prinsip UNIDROIT sebagai sumber hukum kontrak dan penyelesaian sengketa bisnis internasional.

Syahrin, M. A. (2018). Penentuan forum yang berwenang dan model penyelesaian sengketa transaksi bisnis internasional menggunakan e-commerce: Studi kepastian hukum dalam pembangunan ekonomi nasional. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(2), 207–228.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Partermutios Susilo Putra Sukur, Gunardi Lie

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.