Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Transaksi Bisnis Internasional Dalam Dinamika Perdagangan Bebas
DOI:
https://doi.org/10.57235/jambuair.v4i2.7210Keywords:
Bisnis Internasional, Unidroit, Perdagangan BebasAbstract
Globalisasi ekonomi dan pembentukan berbagai blok perdagangan bebas seperti AFTA dan WTO telah membuka peluang signifikan bagi bisnis untuk melakukan transaksi lintas batas. Namun, perbedaan sistem hukum dan potensi sengketa antarnegara menimbulkan tantangan dalam menjaga kepastian hukum dan keadilan. Indonesia perlu menyesuaikan sistem hukumnya agar selaras dengan standar internasional tanpa mengabaikan kepentingan nasional. Oleh karena itu, kajian tentang perlindungan hukum dalam transaksi bisnis internasional sangat penting untuk memastikan perdagangan bebas yang adil dan transparan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dianggap paling sesuai dengan fokus dan pembahasan penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah: Prinsip-prinsip hukum dalam transaksi bisnis internasional berfungsi untuk menciptakan kepastian, keadilan, dan ketertiban dalam hubungan lintas batas. Meskipun para pihak bebas menentukan isi kontrak, kebebasan ini dibatasi oleh hukum internasional, hukum nasional, dan prinsip-prinsip umum seperti itikad baik, supremasi hukum, dan aturan-aturan yang bersifat memaksa. Melalui konvensi-konvensi seperti Prinsip-Prinsip UNIDROIT dan CISG, hukum berperan tidak hanya dalam mengatur tetapi juga dalam melindungi pelaksanaan kontrak internasional, memastikan keadilan, keseimbangan, dan transparansi di era perdagangan bebas.
Downloads
References
Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. CV Jejak (Jejak Publisher).
Gijoh, L. G. G. (2021). Implementasi hukum dalam kontrak bisnis internasional. Lex et Societatis, 9(1).
Huala, A. (2008). Dasar-dasar hukum kontrak internasional. Bandung: PT Refika Aditama.
Kurniawan, F., & Parameswary, A. (2014). Konstruksi hukum perlindungan adhered party dalam kontrak adhesi yang digunakan dalam transaksi bisnis. Perspektif, 19(3), 144–152.
Pertiwi, C. I. (2018). Implikasi hukum kontrak bisnis internasional yang dibuat dalam bahasa asing. Notarius, 11(1), 13–31.
Rahayu, S. L., & Muslimah, S. (2013). Perlindungan HAM pekerja migran: Kajian normatif kewajiban Indonesia berdasar prinsip-prinsip dan norma-norma hukum internasional. Yustisia Jurnal Hukum, 2(1).
Ratna, W. D., & Makka, Z. (2018). Perlindungan hukum transaksi bisnis internasional pada era perdagangan bebas. Jurnal Akta Yudisia, 3(1), 296577.
Simanjuntak, M., Triharjono, B. A., Banjarnahor, A. R., Sari, O. H., Purba, S., Hasibuan, A., Harizahayu, H., Purba, B., Handiman, U. T., & Ismail, M. (2021). Perancangan organisasi dan sumber daya manusia. Yayasan Kita Menulis.
Soenandar, A. (2006). Prinsip-prinsip UNIDROIT sebagai sumber hukum kontrak dan penyelesaian sengketa bisnis internasional.
Syahrin, M. A. (2018). Penentuan forum yang berwenang dan model penyelesaian sengketa transaksi bisnis internasional menggunakan e-commerce: Studi kepastian hukum dalam pembangunan ekonomi nasional. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(2), 207–228.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JAMBU AIR: Journal of Accounting Management Business and International Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JAMBU AIR: Journal of Accounting Management Business and International Research a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC-SA License.












