(2) gun Lie
*corresponding author
AbstractPerkembangan ekonomi digital telah mengubah secara fundamental cara nilai ekonomi diciptakan dan didistribusikan, sehingga menantang kerangka perpajakan konvensional yang berbasis kehadiran fisik. Penelitian ini bertujuan menganalisis kekosongan hukum dalam pemajakan ekonomi digital di Indonesia serta mengevaluasi efektivitas konsep Significant Economic Presence (SEP) sebagai dasar penentuan kewajiban pajak bagi entitas digital lintas yurisdiksi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rezim perpajakan Indonesia masih terbatas dalam menjangkau perusahaan digital yang memperoleh penghasilan signifikan tanpa kehadiran fisik. Meskipun SEP telah diadopsi sebagai inovasi normatif, implementasinya belum optimal akibat ketidakjelasan parameter, konflik dengan perjanjian penghindaran pajak berganda, serta lemahnya penegakan hukum. Ketiadaan standar global yang seragam turut memperumit kedaulatan pajak Indonesia di ranah digital. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum komprehensif melalui penyempurnaan regulasi domestik, penguatan kerja sama internasional, dan adopsi praktik terbaik global guna menciptakan sistem perpajakan yang adil dan adaptif. KeywordsEkonomi Digital, Significant Economic Presence, Kedaulatan Pajak
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/jambuair.v5i1.8373 |
Article metricsAbstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Amalia, R. F., & Sudarna, S. (2025). Reformasi hukum pajak Indonesia dalam menghadapi ekonomi digital (studi atas nexus dan significant economic presence). Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 12(1).
Business Law Community FH UGM. (n.d.). Two pillar solution: Kesepakatan pajak multilateral untuk pajak digital yang lebih adil.
Cahyadini, A., et al. (2024). Digital tax regulation in facing Society 5.0 era to realize Indonesian tax sovereignty. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 11(1).
Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). Membedah pajak atas transaksi digital.
Hayati, F., & Furqon, I. K. (2025). Tantangan dan peluang penerapan pajak digital di Indonesia dalam era ekonomi digital. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 17(1).
Hidayat, M. (2026). Tantangan penegakan hukum pajak digital terhadap perusahaan multinasional: Analisis efektivitas internasional OECD dalam perspektif keadilan ekonomi internasional. Indonesian Journal of Law, 3(1).
Jaman, U. B., & Pertiwi, E. (2023). Kedaulatan pajak negara Indonesia terhadap perusahaan multinasional digital. Jurnal Aktiva: Riset Akuntansi dan Keuangan, 5(1).
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4893).
Republik Indonesia. (2019). Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 tentang pengesahan multilateral convention to implement tax treaty related measures to prevent base erosion and profit shifting.
Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6736).
Utami, R. P., Cahyadini, A., & Safiranita, T. (2024). Peran dan tanggung jawab platform digital dalam upaya pengenaan pajak di Indonesia era Society 5.0 menurut undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 4(1).
Wardani, N. A. K., & Fadhilah, L. A. S. (2026). Peran strategis pajak internasional dalam mitigasi base erosion and profit shifting (BEPS) dan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi berkelanjutan: Telaah tantangan implementasi di negara berkembang. Scientific Journal of Reflection: Economic, Accounting, Management and Business, 9(1).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Jeremy Nathanael Santya, gun Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






















Download