(2) Gunardi Lie
*corresponding author
AbstractPerkembangan ekonomi digital telah melahirkan profesi baru berupa Content Creator yang memperoleh penghasilan melalui berbagai platform digital. Dua sumber utama penghasilan mereka adalah endorsement atau kerja sama promosi produk dengan brand dan AdSense atau monetisasi iklan berbasis konten digital. Artikel ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum Content Creator sebagai subjek pajak penghasilan dan mekanisme pemajakan atas penghasilan yang diterima, khususnya dalam bentuk natura dari endorsement dan devisa dari AdSense, berdasarkan kerangka hukum perpajakan Indonesia yang berlaku. Perubahan terpenting adalah ditetapkannya natura sebagai objek pajak bagi penerima, yang berimplikasi langsung pada praktik endorsement berbentuk barang. Kendati demikian, implementasinya masih menghadapi tantangan teknis, terutama dalam hal penilaian nilai pasar wajar natura dan penegakan hukum terhadap transaksi yang dilakukan melalui komunikasi privat. Artikel ini menyimpulkan perlunya regulasi teknis yang lebih operasional dan program sosialisasi yang intensif guna mendorong kepatuhan sukarela Content Creator sebagai Wajib Pajak. KeywordsPajak Penghasilan; Content Creator; Endorsement; Natura; Adsense
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/jambuair.v5i1.8374 |
Article metricsAbstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Indonesia. (1983). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara RI, Jakarta.
Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 231, Jakarta.
Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 494, Jakarta.
Mardiasmo. (2021). Perpajakan Edisi Terbaru. Penerbit Andi, Yogyakarta.
Mogot, D.T., Muaja, H.S. & Gerungan, C.A. (2024). Analisis Yuridis terhadap Pajak Penghasilan Profesi Tiktokers yang Memperoleh Pendapatan dari Platform Tiktok melalui Endorsement. Lex Crimen, 12(4), 1-12.
Qonitah, I. (2024). Penerapan Perhitungan Pajak Penghasilan untuk Youtuber Orang Pribadi di Indonesia dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(6), 7099-7113.
Soekanto, S. & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Tiara, I., Huzaifah, Z., Novikasari, S.R. & Huda, N. (2024). "Pemungutan Pajak Penghasilan terhadap Jasa Endorsement Konten Kreator Digital". Prosiding Nasional Hukum Aktual, Universitas Islam Indonesia, 198-213.
Waluyo. (2022). Perpajakan Indonesia. Salemba Empat, Jakarta.
We Are Social & Hootsuite. (2023). Digital 2023: Indonesia. Datareportal, Online.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Benedict Hosea, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






















Download