Analisis Peran Petugas Apron Movement Control (AMC) Dalam Penanganan Bahaya Hewan Liar di Area Apron Bandar Udara Internasional Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang

Juaquina Febriani Seamali(1), Aditya Dewantari(2),


(1) Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan Yogyakarta
(2) Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan Yogyakarta
Corresponding Author

Abstract


Salah satu peran dari Unit Apron Movement Control adalah manajemen hewan liar (wildlife hazard management) yang merupakan serangkaian kegiatan guna mengontrol atau pengendalian daya tarik Bandar udara terhadap burung dan hewan liar lainnya. Salah satu masalah yang terjadi di Bandar Udara Internasional Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang adalah sebuah hewan liar (Biawak) dan ada beberapa hewan liar lain seperti burung hantu yang masuk secara tidak terdeteksi ke area Apron di Bandar Udara Internasional Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran petugas Apron Movement Control  (AMC) dalam penanganan bahaya hewan liar di   area apron Bandar Udara Internasional Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang dan solusi terhadap hambatan penanganan hewan liar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan  teknik pengumpulan data berupa observasi,  wawancara,  dan dokumetasi.  Analisis data yang digunakan adalah Pengumpulan Data, Reduksi Data, Penyajian Data,  dan Kesimpulan. Teknik triangulasi yang digunakan adalah triangulasi  teknik.  Penelitian akan dilaksanakan di Bandar Udara Internasional Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, pada unit Apron Movement Control (AMC). Hasil dari penelitian ini adalah peran AMC dalam penanganan bahaya hewan liar di apron sudah sesuai dengan SOP, meliputi, melakukan pendeteksian aktifitas hewan liar dan/atau serangan burung didalam daerah pergerakan pesawat, melakukan kerjasama dengan unit Fungsi Safety,  Risk And Quality Control dalam pelaksanaan program/ kegiatan penanggulangan hewan liar dan/ atau serangan burung, melaporkan kepada unit Fungsi Safety,  Risk And Quality Control jika ada gangguan hewan liar dan/ atau burung yang dapat membahayakan Keselamatan Penerbangan, melakukan tindakan awal dengan pengusiran terhadap hewan liar dan/ atau burung dengan menggunakan kendaraan  Follow Me Car bila berjarak cukup dekat dan dinilai sangat membahayakan keselamatan operasi penerbanga.


Keywords


Apron Movement Control (AMC), Penanganan Bahaya Hewan Liar, dan Bandar Udara Internasional Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang

References


Annex 14 dari (international civil aviation organization) Bandar udara (Aerodrome). Menteri Perhubungan Republik Indonesia.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Undang Undang No. 1 tentang Penerbangan. dan PM. 69 Tahun 2013 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Jakarta.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara dengan nomor keputusan 21 tahun tentang Teknis Operasi Yang di Jabarkan dalam Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil. bagian 139 (Advisory Circular CASR Part 139-11) Lisensi personel Bandar udara. Jakarta.

Moleong, L.J. (2017). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udata Tentang Manual Standar Teknis Operasional dalam Pertaturan Keselamatan Penerbangan Sipil. Bagian 139 (MANUAL OF STANDAR CASR PART 139-16) Volume 1 Bandar Udara (Dephub; 2017). Jakarta.

Peraturan pemerintah RI No. 3 Tahun 2001 memaparkan bahwasanya keselamatan penerbangan. Jakarta.

Peraturan pemerintahan Nomor 70 Tahun 2001 Republik Indonesia tentang Kebandarudaraan. Jakarta.

Peraturan Pemerintahan Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan. Jakarta.

Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2001 tentang Kebandarudaraan. dan ketentuan Menteri Perhubungan No. KM 44 Tahun 2002 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Jakarta.

Perhubungan Nomor PM 83 Tahun 2017 tentang peraturan penerbangan Sipil. Bagian 139 (civil aviation safety regulation part 139) tentang bandar udara (Aerodrome). Jakarta.

Standar Operasional Dan Prosedur Penanganan Bahaya Hewan Liar (Sop Wildlife Hazard Management). (2020). Unit Fungsi Apron Movement Control (AMC). SRQC,TNJ/SOP/07.01. Tanjungpinang.

Standard Operating Procedure Apron Movement Control (SOP). (2021). PT. Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.

Sudaryono, Dr. (2017). Metodologi Penelitian. Depok: PT. Raja Grafindo Husada.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif. Dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Undang Undang Nomor 1 (2009) tentang keselamatan penerbangan. Jakarta.

Undang Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Penerbangan. Jakarta.

Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Jakarta.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 164 times
PDF Download : 135 times

DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1247

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Juaquina Febriani Seamali, Aditya Dewantari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.