Penistaan Agama Dengan Melalui Konten Jilat Es Krim Berdasarkan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik Pelanggaran Sila Pertama

Authors

  • Jeane Neltje Saly Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Darius Nayoltama Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Ivan Priyanto Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Reynaldi Hartman Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Ade Nugraha Salim Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Sky Leonardo Yeo Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Zahran Rahmat Syauqi Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jerumi.v1i2.1251

Keywords:

Penistaan Agama, ITE

Abstract

Penistaan agama melalui konten jilat eskrim yang dilakukan oleh Oklin Fia di media sosialnya yang membuat video menjilat eskrim dengan menggunakan hijab, hal ini menggambarkan tindakan sebagai bentuk penghinaan dan pelanggaran sila pertama dan UU ITE. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus-kasus konten yang dianggap sebagai penistaan agama. Hasil penelitian menunjukan bahwa ada beberapa kasus di Indonesia di mana individu mengunggah konten yang menciptakan kontroversi dengan menggambarkan sikap yang tidak senonoh sebagai wanita berhijab.

Downloads

Download data is not yet available.

References

“Buat Konten jilat Es Krim, Oklin Fia Mengaku untuk Happy-Happy dan Lucu-lucuan” , Republika https://news.republika.co.id/berita/rzx8f6436/buat-konten-jilat-es-krim-oklin-fia-mengaku-untuk-happyhappy-dan-luculucuan (diakses di Jakarta, Jumat 15 September 2023 Pkl. 14:00 WIB)

“Mengenal Apa Itu UU ITE & Apa Saja yang Diatur di Dalamnya”, CNBC Indonesia, https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220816154256-37-364266/mengenal-apa-itu-uu-ite-apa-saja-yang-diatur-di-dalamnya#:~:text=Salah%20satu%20pertimbangan%20pembentukan%20UU,agama%20dan%20sosial%20budaya%20masyarakat (diakses di Jakarta, 14 September 2023 Pkl. 10:23 WIB)

SOSOK Oklin, TikToker Berhijab Buat Konten Jilat Es Krim, Dinilai Vulgar dan Coreng Citra Muslimah", Tribunnews https://trends.tribunnews.com/amp/2023/08/07/sosok-oklin-tiktoker-berhijab-buat-konten-jilat-es-krim-dinilai-vulgar-dan-coreng-citra-muslimah?page=3 (diakses di Jakarta, Jumat 15 September 2023 Pkl. 14.30 WIB)

Downloads

Published

2023-12-01

How to Cite

Saly, J. N., Nayoltama, D., Priyanto, I., Hartman, R., Salim, A. N., Yeo, S. L., & Syauqi, Z. R. (2023). Penistaan Agama Dengan Melalui Konten Jilat Es Krim Berdasarkan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik Pelanggaran Sila Pertama. Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 1(2), 128–130. https://doi.org/10.57235/jerumi.v1i2.1251

Citation Check