Urgensi Sanksi Pidana Adat dalam Pelanggaran Tindak Pidana di Suku Dayak Guna Pemeliharaan Budaya Lokal Persfektif Keadilan Sosial
Keywords:
Sanksi Pidana Adat, Suku DayakAbstract
Hukum pidana adat mengatur pelanggaran tindakan yang mengganggu keadilan dan ketentraman dalam masyarakat. Setiap daerah memiliki hukum pidana adatnya sendiri yang tidak selalu tertulis. Perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014. Hukum adat digunakan untuk menjaga budaya lokal, melestarikan adat istiadat, dan memelihara keanekaragaman budaya. Suku Dayak di Pulau Kalimantan masih menerapkan hukum adat untuk menyelesaikan pelanggaran tindak pidana adat. Dalam satu kasus, seorang pelaku dinyatakan bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku Dayak melalui media sosial, melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan kata-kata merendahkan suku Dayak. Tulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis norma-norma hukum dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan data sekunder dari dua sumber bahan kepustakaan, yaitu Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai bahan primer, serta pendekatan case metode, pendekatan undang-undang, dan pendekatan komparatif sebagai bahan sekunder. Metode analisis yang digunakan adalah analisis normatif kualitatif untuk menjelaskan data secara sistematis dan teratur, termasuk artikel ilmiah, buku, serta peraturan terkait objek penelitian. Penggunaan sanksi pidana adat penting di zaman modern karena masih banyak suku di Indonesia yang menerapkan hukum adat turun-temurun. Hukum adat menjaga keanekaragaman adat istiadat. Di suku Dayak, sanksi adat meningkatkan ketertiban dan kedamaian. Pemeliharaan budaya lokal di suku Dayak menghadapi hambatan seperti modernisasi, alih fungsi lahan, penurunan bahasa, perubahan sosial, dan pendidikan. Penulis menyarankan agar seluruh masyarakat Indonesia menjaga dan menghormati adat istiadat, serta saling menghargai keanekaragaman budaya.
References
Chairul Anwar. (1997) “Hukum Adat Indonesia Meninjau Hukum Adat Minangkabau.” Rineka Cipta. Halaman 11.
Eka Susylawati, (2009) "Eksistensi Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Indonesia ", Al-Ihkam, Juni Volume 4 halaman 126. Diakses pada 20 september 2023 melalui http://cjournal.iainmadura.ac.id/index.php/alihkam/article/view/267
Erwin Owan Hermansyah, Soetoto Zulkifi Ismai, Melanie Pita Lestar, Buku Ajar Hukum Adat, Cet. 1, (2021) halaman 7.
Kitab Undang - Undang Hukum Pidana No. 1 Tahun 2023 Pasal 2.
Mutia Evi Kristhy, Harry, Suriansyah murhaini, Thea Farina, Heriamariaty, Sangking Mahar, Kiki Kristanto, (2022) “Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Tradisional Masyarakat Hukum Adat Dayak Ma’anyan Di Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur”, Jurnal Komunikasi Hukum, Volume 8.
Neni Puji Nur Rahmawati, (2008) Pemetaan Suku Dayak Kalis di Kec. Kalis, Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat. Pontianak: Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional.
Pasal 18 B ayat (2) Undang - Undang Dasar 1945
Soepomo, Op.cit. halaman 8-9
Teja, M. (2017) Media Sosial: Ujaran Kebencian Dan Persekusi. Majalah Info Singkat Kesejahteraan Sosial. Vol. IX, No. 11/I/Puslit/Juni/2017. Jakarta: Puslit DPR RI. halaman 10.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.