Pemerkosaan yang dilakukan oleh Ustadz sesuai dengan Pasal 81 & Pasal 76 D Undang Undang Perlindungan Anak

Jeane Neltje Saly(1), Egieta Christy Tarigan(2), Juan Benedict Chandra(3), Mochammad Raka Arkeisya(4),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
(4) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Menurut Peraturan Perundang-undangan Indonesia KUHP, pemerkosaan adalah tindakan memaksa seorang perempuan yang bukan istrinya untuk berhubungan seks dengannya dengan paksaan atau ancaman kekerasan. Pencabulan dan Pemerkosaan yang dilakukan oleh Ustaz melanggar UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Perkosaan. Hak asasi manusia atau HAM secara umum adalah hak-hak dasar manusia yang dimiliki oleh setiap insan yang lahir di dunia sebagai karunia Tuhan serta harus dihormati dan ditegakkan. Setiap manusia mempunyai hak, baik bayi maupun tua, miskin atau kaya, tua atau muda. HAM tidak dapat dicabut karena bersifat hakiki dan universal pada semua orang. Perkosaan pada anak merupakan salah satu jenis tindak pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1, ayat 3 Jo. Pasal 76 D yang isinya Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama sama. Menyatakan terdakwa Achmad Fadilla Ramadhan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan Ustaz Ramadan sangat meresahkan masyarakat, mencoreng pendidikan islam, serta melanggar nilai-nilai moral dan agama. Ia melanggar nilai nilai sila yang terkandung dalam Pancasila. Ia mencoreng nilai sila pertama yaitu “Ketuhanan yang Maha Esa” karena melakukan perbuatan yang tidak pantas dalam Pendidikan agama.


Keywords


Perkosaan, Kekerasan, Pancasila, Anak, Ustaz

References


https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230202063418-12-907876/cabuli-santriwati-ustaz-ponpes-di-depok-divonis-18-tahun-penjara/amp. (diakses 30 Augustus 2023)

Indainanto, Yofiendi Indah. et al. “Framing Pemberitaan Kekerasan Seksual 12 Santriwati di Media Online dengan Pembigkaian Gamson dan Modigliani”. (2022). Jurnal Komunikasi Volume 16 No 2 September 2022 (224-239).

Isdamayanti, Ayu. “Perlindungan hukum terhadap anak pelaku Pemerkosaan dan pencabulan”. (2020). Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, 2020

Kejaksaan Negeri Depok, Kasus Pencabulan Santri di Pengadilan Negeri Depok Vonis Oknum Ustad 18 Tahun Penjara, 02 Februari 2023

Konsiderans pertimbangan C, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

Nur, Devira Fajri. “Kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila”. (2017) Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Jakarta.

UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Pasal 245 Tentang Perkosaan.

UU No. 1 Tahun 2023 KUHP, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 167 times
PDF Download : 162 times

DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1254

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jeane Neltje Saly, Egieta Christy Tarigan, Juan Benedict Chandra, Mochammad Raka Arkeisya

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.