Pemerkosaan yang dilakukan oleh Ustadz sesuai dengan Pasal 81 & Pasal 76 D Undang Undang Perlindungan Anak
Keywords:
Perkosaan, Kekerasan, Pancasila, Anak, UstazAbstract
Menurut Peraturan Perundang-undangan Indonesia KUHP, pemerkosaan adalah tindakan memaksa seorang perempuan yang bukan istrinya untuk berhubungan seks dengannya dengan paksaan atau ancaman kekerasan. Pencabulan dan Pemerkosaan yang dilakukan oleh Ustaz melanggar UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Perkosaan. Hak asasi manusia atau HAM secara umum adalah hak-hak dasar manusia yang dimiliki oleh setiap insan yang lahir di dunia sebagai karunia Tuhan serta harus dihormati dan ditegakkan. Setiap manusia mempunyai hak, baik bayi maupun tua, miskin atau kaya, tua atau muda. HAM tidak dapat dicabut karena bersifat hakiki dan universal pada semua orang. Perkosaan pada anak merupakan salah satu jenis tindak pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1, ayat 3 Jo. Pasal 76 D yang isinya Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama sama. Menyatakan terdakwa Achmad Fadilla Ramadhan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan Ustaz Ramadan sangat meresahkan masyarakat, mencoreng pendidikan islam, serta melanggar nilai-nilai moral dan agama. Ia melanggar nilai nilai sila yang terkandung dalam Pancasila. Ia mencoreng nilai sila pertama yaitu “Ketuhanan yang Maha Esa” karena melakukan perbuatan yang tidak pantas dalam Pendidikan agama.
References
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230202063418-12-907876/cabuli-santriwati-ustaz-ponpes-di-depok-divonis-18-tahun-penjara/amp. (diakses 30 Augustus 2023)
Indainanto, Yofiendi Indah. et al. “Framing Pemberitaan Kekerasan Seksual 12 Santriwati di Media Online dengan Pembigkaian Gamson dan Modigliani”. (2022). Jurnal Komunikasi Volume 16 No 2 September 2022 (224-239).
Isdamayanti, Ayu. “Perlindungan hukum terhadap anak pelaku Pemerkosaan dan pencabulan”. (2020). Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, 2020
Kejaksaan Negeri Depok, Kasus Pencabulan Santri di Pengadilan Negeri Depok Vonis Oknum Ustad 18 Tahun Penjara, 02 Februari 2023
Konsiderans pertimbangan C, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
Nur, Devira Fajri. “Kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila”. (2017) Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Jakarta.
UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Pasal 245 Tentang Perkosaan.
UU No. 1 Tahun 2023 KUHP, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.